Search
Close this search box.
Search

Menelisik Lagi RUU Kepulauan: Krisis Tenurial, Iklim, dan Masa Depan Kepulauan Maluku

Menelisik Lagi RUU Kepulauan: Krisis Tenurial, Iklim, dan Masa Depan Kepulauan Maluku

Kepulauan Maluku sering disebut sebagai representasi paling nyata Indonesia sebagai negara kepulauan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa wilayah ini terdiri dari sekitar 1.422 pulau, menjadikannya salah satu kawasan kepulauan paling kompleks di Indonesia.

Dalam konteks spasial, Maluku juga didominasi oleh wilayah laut, dengan 92,4% wilayahnya adalah laut (DKP Maluku). Kondisi ini menegaskan bahwa laut bukan sekadar pelengkap, melainkan ruang penghidupan utama masyarakat.

Namun, realitas yang dihadapi masyarakat Kepulauan Maluku menunjukkan ironi yang mendalam. Di satu sisi, Maluku merupakan salah satu lumbung perikanan nasional dengan kontribusi besar terhadap produksi perikanan tangkap Indonesia, yakni mencapai 399.142 ton pada tahun 2024 dengan nilai produksi sebesar Rp.10.476.378.375.461 (BPS).

Di sisi lain, masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai pelaku utama sektor tersebut masih menghadapi tingkat kesejahteraan yang rendah. Data BPS menunjukkan bahwa persentase penduduk miskin di wilayah perdesaan, termasuk kawasan pesisir, mencapai 24,01% pada September 2025.

Kondisi ini mencerminkan adanya ketimpangan dalam distribusi manfaat ekonomi dari pemanfaatan sumber daya laut. Dengan demikian, besarnya potensi sektor perikanan di Maluku belum sepenuhnya memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat.

Dalam situasi ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan hadir dengan janji menghadirkan keadilan pembangunan bagi wilayah-wilayah kepulauan. Akan tetapi, jika dibaca secara kritis dan ditempatkan dalam konteks krisis iklim, konflik tenurial, serta pengalaman kebijakan sebelumnya, RUU ini belum mampu menjawab persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepulauan Maluku.

Pengalaman hilangnya kewenangan pengelolaan laut hingga 4 mil di tingkat kabupaten/kota menjadi contoh konkret bagaimana kebijakan yang disebut sebagai desentralisasi justru berujung pada menjauhnya kontrol masyarakat terhadap ruang penghidupan mereka. Melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengelolaan laut dialihkan dari kabupaten/kota ke tingkat provinsi menjadi 12 mil.

Perubahan ini berdampak pada semakin terbatasnya akses masyarakat pesisir terhadap proses pengambilan keputusan yang menentukan wilayah penghidupan mereka. Relasi antara masyarakat dan pengelola sumber daya pesisir dan laut menjadi semakin jauh, sementara mekanisme kontrol sosial berbasis kedekatan lokal melemah. Dalam praktiknya, kondisi ini menunjukkan bahwa desentralisasi yang terjadi bukanlah distribusi kekuasaan yang adil, melainkan sekadar pergeseran kewenangan ke level yang tetap tidak terjangkau oleh masyarakat.

RUU Daerah Kepulauan, yang seharusnya menjadi momentum koreksi atas kondisi tersebut, justru belum menunjukkan arah yang jelas untuk mengembalikan atau memperkuat kontrol masyarakat adat yang mendiami wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sebaliknya, dengan menekankan optimalisasi potensi ekonomi kelautan sebagaimana dijabarkan dalam naskah akademik, RUU ini berpotensi memperluas ruang bagi investasi dan eksploitasi sumber daya pesisir dan laut tanpa disertai pelindungan yang memadai terhadap hak masyarakat adat. Dalam konteks Kepulauan Maluku, hal ini bukan hanya persoalan kebijakan ekonomi, tetapi menyangkut keberlanjutan ruang hidup yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Ancaman tersebut menjadi semakin serius ketika dikaitkan dengan ekspansi industri ekstraktif yang dalam beberapa tahun terakhir terus meluas di wilayah kepulauan. Aktivitas pertambangan nikel, emas, pasir, hingga proyek-proyek energi skala besar dan pariwisata mulai masuk ke berbagai pulau kecil di Kepulauan Maluku dengan membawa konsekuensi ekologis dan sosial yang besar.

Potret Kepulauan Kei. (Foto: Jala Ina)

Kehadiran industri ekstraktif tidak hanya mengubah bentang alam pesisir dan laut, tetapi juga memicu pencemaran perairan, kerusakan kawasan tangkap nelayan, hilangnya sumber air bersih, hingga konflik sosial di tingkat komunitas. Dalam banyak kasus, masyarakat lokal diposisikan hanya sebagai penerima dampak, sementara keuntungan ekonomi lebih banyak mengalir ke pihak investor.

Bagi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, ancaman industri ekstraktif tidak dapat dipisahkan dari persoalan ruang hidup. Pulau kecil memiliki daya dukung ekologis yang terbatas. Ketika wilayah daratan dibuka untuk tambang atau kawasan industri ekstraktif, dampaknya langsung menjalar ke laut melalui sedimentasi, limbah, dan rusaknya ekosistem pesisir seperti mangrove, lamun, dan terumbu karang yang menjadi penopang utama kehidupan masyarakat.

Situasi ini memperlihatkan bahwa orientasi pembangunan berbasis ekstraksi sumber daya justru bertentangan dengan karakter ekologis wilayah kepulauan yang rentan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut.

Sayangnya, RUU Daerah Kepulauan belum menunjukkan keberpihakan yang tegas terhadap pelindungan wilayah-wilayah rentan tersebut. Tidak ada mekanisme yang kuat untuk membatasi ekspansi industri ekstraktif di pesisir dan pulau-pulau kecil maupun memastikan persetujuan dari masyarakat terdampak. Akibatnya, RUU ini berpotensi menjadi legitimasi baru bagi perluasan investasi atas nama pembangunan di wilayah kepulauan, tanpa menyelesaikan akar ketimpangan yang selama ini dialami masyarakat.

Ancaman tersebut menjadi semakin serius ketika dikaitkan dengan persoalan tenurial di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Banyak masyarakat di Kepulauan Maluku hidup dalam sistem penguasaan ruang berbasis adat, seperti praktik sasi, yang secara empiris terbukti mampu menjaga keberlanjutan sumber daya pesisir dan laut.

Namun, sistem ini belum sepenuhnya diakui dalam kerangka hukum formal. Ketika negara memperluas kontrol atas wilayah laut tanpa mengakui dan memperkuat sistem adat tersebut, maka yang terjadi adalah proses penghilangan hak secara perlahan. Wilayah tangkap tradisional dapat berubah menjadi zona investasi, kawasan konservasi eksklusif, maupun proyek strategis nasional yang membatasi akses masyarakat terhadap ruang hidupnya.

Kerentanan ini semakin diperparah oleh ekspansi industri ekstraktif di pulau-pulau kecil. Dalam catatan Walhi sedikitnya 248 izin usaha pertambangan nikel beroperasi di 43 pulau kecil di Indonesia . Aktivitas pertambangan tersebut tidak hanya meningkatkan laju sedimentasi di wilayah pesisir, tetapi juga memicu kerusakan ekosistem pesisir seperti terumbu karang, padang lamun, mangrove dan kawasan tangkap nelayan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.

Berbagai laporan dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Walhi menunjukkan bahwa konflik sumber daya alam di wilayah pesisir dan pulau kecil terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, yang memperlihatkan semakin rentannya posisi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil dalam menghadapi ekspansi kapital dan kebijakan negara.

Di saat yang sama, krisis iklim menghadirkan tekanan baru yang semakin kompleks. Data Intergovernmental Panel on Climate Change menunjukkan bahwa krisis iklim berlangsung lebih cepat dari perkiraan dan menjadi ancaman serius bagi masyarakat yang mendiami wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Tanpa penurunan emisi secara drastis, suhu global diproyeksikan melampaui batas aman 1,5°C dan dapat mencapai 2,8°C pada akhir abad ke-21, yang memicu peningkatan cuaca ekstrem, bencana hidrometeorologi, kenaikan muka air laut, abrasi, serta perubahan pola musim.

Sejumlah kajian krisis iklim menunjukkan bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil menghadapi ancaman serius akibat kenaikan muka air laut. Peneliti BRIN memproyeksikan sekitar 115 pulau kecil di Indonesia berpotensi tenggelam pada tahun 2100 akibat kenaikan muka laut dan krisis iklim.

Dampak Abrasi di Pesisir Galesong tahun 2024. (Foto: WALHI Sulsel)

Selain itu, berbagai penelitian menunjukkan kenaikan muka laut di sejumlah wilayah pesisir Indonesia mencapai sekitar 4–6 mm per tahun, lebih tinggi dibanding rata-rata global sekitar 3,2 mm per tahun. Kondisi ini berdampak pada hilangnya daratan, terganggunya aktivitas perikanan, dan meningkatnya kerentanan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk di Kepulauan Maluku.

Dalam konteks ini, ekspansi industri ekstraktif justru memperparah kerentanan ekologis yang sudah ada. Kerusakan hutan pulau kecil, reklamasi, serta pencemaran laut akibat aktivitas industri memperlemah kemampuan ekosistem pesisir menghadapi dampak perubahan iklim.

Dengan kata lain, masyarakat kepulauan menghadapi tekanan berlapis, kehilangan ruang hidup akibat investasi, sekaligus kehilangan perlindungan ekologis akibat krisis iklim. Namun ironisnya, berbagai solusi global terhadap krisis iklim, seperti perdagangan karbon, juga berpotensi melahirkan persoalan baru.

Skema ini memandang ekosistem sebagai komoditas karbon yang dapat diperjualbelikan, sehingga berisiko mengubah wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil menjadi ruang yang dikendalikan demi kepentingan pasar global. Tanpa pelindungan tenurial yang kuat, masyarakat lokal berpotensi kehilangan akses atas ruang hidup, wilayah kelola, serta sumber penghidupan mereka sendiri.

Berdasarkan data Forest Watch Indonesia pada Juni 2022, Pemerintah Provinsi Maluku menerbitkan surat rekomendasi izin PBPH kepada dua perusahaan, yakni PT Bumi Lestari Internasional dan PT Alam Subur Indonesia, yang merupakan bagian dari Melchor Group Indonesia, dengan total luas konsesi sekitar 191.955 hektare.

Kedua perusahaan tersebut mengembangkan proyek perdagangan karbon bernama Cendrawasih Aru Project dengan cakupan wilayah mencapai 591.957 hektare. Di tengah krisis iklim, proyek-proyek perdagangan karbon yang diklaim sebagai solusi global justru berpotensi memperkuat praktik penguasaan ruang atas nama konservasi dan penyelamatan lingkungan. Akibatnya, masyarakat lokal dan adat berisiko semakin tersingkir dari akses terhadap wilayah hidup dan sumber daya yang selama ini menopang kehidupan mereka.

RUU Daerah Kepulauan belum menunjukkan kepekaan terhadap dinamika tersebut. Tidak terdapat pengaturan yang jelas mengenai bagaimana hak masyarakat akan dilindungi dalam menghadapi ekspansi investasi, industri ekstraktif, maupun implementasi skema ekonomi baru seperti karbon.

Lebih jauh, tidak ada jaminan bahwa masyarakat akan dilibatkan secara bermakna dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan wilayah mereka. Dalam kondisi ini, RUU berpotensi tidak hanya gagal melindungi masyarakat, tetapi juga mempercepat proses marginalisasi yang sudah berlangsung lama.

Nelayan di Negeri Liang, Maluku sedang bersiap untuk melaut. (Foto: Jala Ina)

Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan wilayah kepulauan tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan administratif atau sekadar penambahan kewenangan daerah. Yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma yang lebih mendasar, yakni pergeseran dari pendekatan pengelolaan wilayah oleh negara menuju pengakuan atas kedaulatan ruang hidup masyarakat kepulauan.

Dalam perspektif ini, laut dan pulau-pulau kecil tidak lagi dipandang semata sebagai objek pembangunan dan eksploitasi sumber daya, melainkan sebagai ruang hidup yang harus dikelola oleh masyarakat yang bergantung langsung padanya. Karena itu, diperlukan reforma tenurial pesisir dan laut yang secara tegas mengakui hak masyarakat atas wilayah kelolanya.

Sistem pengelolaan berbasis adat seperti sasi juga perlu ditempatkan sebagai bagian dari kerangka hukum yang mengikat, bukan sekadar pengakuan simbolik. Pengelolaan sumber daya pun harus berlandaskan prinsip keadilan ekologis, di mana keberlanjutan lingkungan menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan pembangunan.

Dalam konteks krisis iklim, pendekatan tersebut juga berarti menolak berbagai solusi yang justru melahirkan ketidakadilan baru, seperti perdagangan karbon yang mengabaikan hak masyarakat lokal. Masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil seharusnya diakui sebagai aktor utama dalam menjaga ekosistem, bukan pihak yang dikorbankan dalam skema global atas nama konservasi maupun transisi hijau.

Kepulauan Maluku, dengan segala kompleksitas persoalan ekologis dan sosialnya, seharusnya menjadi pusat refleksi dalam merumuskan kebijakan kepulauan di Indonesia. Jika RUU Daerah Kepulauan gagal menjawab persoalan tenurial, krisis ekologis, ancaman industri ekstraktif, serta ketimpangan struktural yang dihadapi wilayah kepulauan, maka RUU tersebut hanya akan menjadi instrumen hukum yang memperkuat pola lama dalam wajah yang baru.

Pada akhirnya, masa depan wilayah kepulauan tidak ditentukan oleh seberapa besar potensi yang dapat dieksploitasi, tetapi oleh siapa yang memiliki kontrol atas ruang hidup tersebut. Tanpa pengakuan dan pelindungan terhadap hak masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, setiap kebijakan akan berujung pada ketidakadilan.

Oleh karena itu, agenda yang lebih mendesak bukan sekadar membentuk undang-undang baru, melainkan memastikan bahwa masyarakat kepulauan memiliki kedaulatan penuh atas laut dan wilayahnya sendiri sebagai syarat utama bagi terciptanya keadilan lingkungan, ekonomi, dan sosial yang berkelanjutan.

Foto utama: Deretan perahu warga yang bersandar di Hukurila, Maluku. (Foto: Jala Ina)

Penulis: : M. Yusuf Sangadji, Direktur Eksekutif Jala Ina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *