Search
Close this search box.
Search

Menjamin Keadilan dan Kelestarian dalam Pengelolaan Ruang Wilayah Kepulauan dan Pesisir

Menjamin Keadilan dan Kelestarian dalam Pengelolaan Ruang Wilayah Kepulauan dan Pesisir

Jaring Nusa Kawasan Timur Indonesia (KTI) menyelenggarakan kegiatan sharing session secara daring dengan tema utama “Pengaturan Pengelolaan Ruang Wilayah Kepulauan yang Berkeadilan dan Berkelanjutan”. Kegiatan ini menghadirkan Muhammad Yusuf, S.Hut., M.Si, seorang akademisi dari Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang yang juga merupakan mantan birokrat dengan pengalaman luas di sektor kelautan dan perikanan.

Dalam paparannya, Yusuf menyoroti urgensi perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, terutama dalam menghadapi desakan investasi yang masif serta pentingnya menjamin hak-hak masyarakat hukum adat (MHA) dan masyarakat lokal. Ia menekankan bahwa masyarakat adat memiliki peran krusial sebagai penjaga alam melalui pengetahuan yang diwariskan secara turun-temurun.

Perlindungan Hak MHA dan Masyarakat Lokal

Salah satu poin utama yang disampaikan Yusuf adalah mengenai keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang mayoritas berada di wilayah pesisir. Berdasarkan data yang dipaparkan, sekitar 80% masyarakat hukum adat dan komunitas lokal menggantungkan hidupnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Yusuf menegaskan bahwa mereka adalah entitas yang sudah ada jauh sebelum regulasi negara terbentuk.

“Masyarakat hukum adat adalah pengetahuan yang menjaga negeri. Jadi sebelum kita ada di dunia ini, di Indonesia ini, sebelumnya itu sudah ada sebenarnya masyarakat yang menghuni wilayah pesisir, mengelola hutan tanah yang sebenarnya punya pemahaman atau pengetahuan yang diwariskan lintas generasi,” ujar Yusuf.

Namun, ia juga menjelaskan adanya perbedaan mendasar antara istilah masyarakat adat dan masyarakat hukum adat dalam kacamata regulasi, khususnya pada UU No. 27 Tahun 2007. Masyarakat hukum adat harus memenuhi empat kriteria spesifik, yakni memiliki pranata sosial, wilayah kelola yang jelas, serta tata kelola yang sudah turun-temurun.

Perlindungan dan penguatan MHA 2020-2024. (Foto: Paparan materi Muhammad Yusuf dalam sharing session Jaring Nusa 2026)

Yusuf memberikan contoh seperti Panglima Laot di Aceh atau komunitas di Minangkabau yang memiliki aktivitas adat namun kadang tidak terdefinisi secara penuh sebagai masyarakat hukum adat dalam aturan formal.

Tantangan terbesar saat ini adalah lambatnya pengakuan resmi terhadap MHA oleh pemerintah daerah. Hingga saat ini, baru sekitar 30% pemerintah daerah (Pemda) yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait pengakuan masyarakat hukum adat. Yusuf menilai minimnya kepedulian Pemda sering kali disebabkan oleh adanya ego politik, di mana masyarakat adat terkadang dianggap sebagai pesaing dalam pengelolaan wilayah.

Keadilan Pemanfaatan Ruang Laut

Ia juga membahas mengenai strategi memastikan keadilan ruang laut, terutama bagi nelayan kecil di tengah invasi investor. Yusuf menceritakan pengalamannya saat berdebat keras dengan pihak lain mengenai rencana sertifikasi sempadan pantai, yang menurutnya dapat merusak fungsi ekologis dan akses publik.

“Sempadan pantai itu tidak boleh disertifikatkan karena khawatirnya akan mengubah fungsinya sebagai sempadan pantai tadi,” tegasnya.

Selain itu, Yusuf menekankan pergeseran paradigma dari hak menjadi izin dalam pengelolaan ruang laut. Berdasarkan regulasi saat ini, tidak ada hak milik di laut, melainkan persetujuan atau izin yang bisa dicabut jika terjadi pelanggaran.

Contoh Kegiatan pemanfaatan ruang laut masyarakat lokal. (Foto: Paparan materi Muhammad Yusuf dalam sharing session Jaring Nusa 2026)

Bagi masyarakat lokal yang hidupnya bersifat subsisten, negara memfasilitasi melalui mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang diberikan secara gratis untuk kegiatan seperti penangkapan ikan, keramba, hingga rumah di atas air.

Yusuf menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara pemerintah, akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan masyarakat itu sendiri. Tantangan teknis seperti ketidakakuratan data garis pantai masih menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan reklamasi ilegal atau penimbunan pantai.

Yusuf mendesak pemerintah daerah untuk mempercepat penyusunan dan harmonisasi Rencana Zonasi (RZ) wilayah pesisir serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ia mencontohkan keberhasilan pemetaan wilayah kelola MHA di Buton Selatan dan beberapa wilayah di Sulawesi Tenggara yang telah diupayakan masuk ke dalam Rencana Zonasi agar terlindungi dari pemanfaatan yang tidak bijaksana.

Peran akademisi sangat dibutuhkan dalam melakukan riset dokumentasi pengetahuan dan pendampingan pembuatan peta partisipatif. Sementara itu, LSM berperan penting dalam advokasi kebijakan. Di sisi lain, masyarakat yang mengklaim sebagai MHA juga harus mampu mendokumentasikan sejarah dan tata kelola wilayah mereka secara tertulis.

“Harapannya ke depan, pemerintah daerah harus mempercepat penyusunan dan harmonisasi RTRW. Kemudian tadi mengidentifikasi masyarakat-masyarakat yang butuh misalnya KKPRL untuk difasilitasi atau MHA melalui pendampingan akademisi,” pungkas Yusuf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *