Search
Close this search box.
Search

Menjamin Akses Ruang Laut bagi Nelayan dan Masyarakat Adat di Daerah Kepulauan

Menjamin Akses Ruang Laut bagi Nelayan dan Masyarakat Adat di Daerah Kepulauan

Dibalik besarnya potensi sumber daya kepulauan, wilayah pesisir dan pulau kecil Kawasan Timur Indonesia saat ini juga menghadapi berbagai ancaman baik yang sifatnya eksternal maupun internal. Krisis iklim dengan berbagai dampak turunannya seperti naiknya permukaan air laut, cuaca ekstrem, meningkatnya laju abrasi, dan pemutihan karang merupakan beberapa dampak langsung.

Untuk itu Jaring Nusa kembali menggelar sharing session daring bertema “Pengaturan Pengelolaan Ruang Wilayah Kepulauan yang Berkeadilan dan Berkelanjutan” pada Selasa (30/6/2026). Diskusi kali ini menghadirkan Ali Tualeka, Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku, yang membedah urgensi penguatan kewenangan daerah kepulauan untuk mendukung pengelolaan perikanan serta pemenuhan hak-hak masyarakat pesisir dan nelayan kecil.

Dalam paparannya, Ali Tualeka menekankan bahwa bagi provinsi kepulauan seperti Maluku, laut bukan sekadar hamparan air, melainkan urat nadi kehidupan yang mencakup dimensi ekonomi, sosial, hingga identitas budaya. Namun, pengelolaan kekayaan ini menghadapi tantangan besar, mulai dari degradasi ekosistem hingga keterbatasan regulasi yang sering kali belum sepenuhnya berpihak pada karakteristik daerah kepulauan.

Laut sebagai Identitas dan Sumber Kehidupan

Ali Tualeka mengawali paparannya dengan membedah profil wilayah Maluku yang sangat masif. Dengan wilayah kelola hingga 12 mil mencapai 15,5 juta hektar dan garis pantai sepanjang 10.914,67 km, Maluku memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga ekosistem global. Tercatat terdapat 1.422 pulau yang menyimpan ekosistem penting seperti mangrove seluas 12.647 hektar, lamun 2.295 hektar, dan terumbu karang yang mencapai 128.056 hektar.

“Di Maluku itu ada 1240 desa dengan jumlah desa yang mendiami pesisir sebesar 1064 desa. Nah, tentu saja ini merupakan tekanan yang sangat tinggi untuk bagian pesisir dan pulau-pulau kecil,” ujar Ali menekankan betapa padatnya ketergantungan manusia terhadap wilayah pesisir.

Data desa pesisir di Provinsi Maluku. (Foto: DKP Provinsi Maluku)

Ketergantungan ini bukan tanpa alasan. Masyarakat pesisir di Maluku mengandalkan laut untuk pemenuhan pangan, mata pencaharian sebagai nelayan dan pembudidaya, serta sebagai basis ekonomi perdagangan hasil laut. Lebih dari itu, laut merupakan fondasi budaya dan kearifan lokal yang telah diwariskan turun-temurun. Ali menegaskan bahwa dasar hukum pengelolaan ini sangat kuat, merujuk pada Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa kekayaan alam harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Namun, potensi besar ini dibayangi oleh tantangan nyata. Penangkapan ikan secara berlebihan (overfishing), pencemaran sampah plastik, hingga kerusakan habitat menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan antar-generasi. Oleh karena itu, prinsip pengelolaan harus berbasis pada ekonomi partisipatif, inklusifitas, dan keadilan lokal.

Menjamin Akses Publik dan Hak Masyarakat Hukum Adat

Dalam mengelola ruang laut yang kompleks, Provinsi Maluku menerapkan penyelenggaraan penataan ruang laut yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, hingga pengendalian. Ali menjelaskan bahwa instrumen utama dalam perencanaan ini adalah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang harus diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Penyusunan RZ WP3K tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Ali merinci 11 poin krusial yang harus diperhatikan, mulai dari penyediaan ruang untuk akses publik, kepentingan nasional, hingga perlindungan bagi nelayan tradisional. Salah satu yang paling ditekankan adalah pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA).

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat, hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip kesatuan Republik Indonesia,” kata Ali.

Ia menjelaskan bahwa proses pengakuan MHA harus dimulai dari identifikasi dan pemetaan di tingkat desa, yang kemudian ditetapkan melalui peraturan bupati atau walikota. Setelah diakui, wilayah kelola MHA harus dialokasikan secara eksplisit dalam rencana zonasi. Menariknya, Ali menyebutkan bahwa untuk kegiatan pemanfaatan ruang laut oleh MHA di wilayah kelola mereka sendiri, terdapat pengecualian dalam hal perizinan, meskipun tetap wajib mempertimbangkan kepentingan nasional.

Yayasan EcoNusa menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Balai Perhutanan Sosial (BPS) Ambon dan Balai Perhutanan Sosial Manokwari pada Rabu, 20 Agustus 2025. (Foto: EcoNusa)

Ali juga memaparkan mekanisme Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Proses ini mencakup pendaftaran, penilaian teknis yang dilakukan oleh tim ahli ASN, hingga verifikasi lapangan. Bagi masyarakat lokal dan tradisional, pemerintah berupaya memfasilitasi KKPRL untuk berbagai kegiatan seperti perikanan tangkap, budidaya, hingga wisata bahari.

Urgensi RUU Daerah Kepulauan

Puncak dari paparan Ali Tualeka adalah pembahasannya mengenai masa depan regulasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan. Saat ini, daerah kepulauan merasa membutuhkan kewenangan yang lebih spesifik dan luas untuk dapat mengelola sumber daya mereka secara mandiri dan efektif.

Ali menyoroti Pasal 13 dalam draf RUU tersebut yang memberikan kewenangan tertentu kepada provinsi kepulauan, termasuk dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang laut di luar minyak dan gas bumi, serta pengelolaan penangkapan ikan di wilayah laut provinsi. Salah satu poin krusial adalah kewenangan terkait ukuran kapal.

“Penerbitan usaha perikanan tangkap berukuran di atas 30 gross ton (GT). Kemudian penerbitan izin pengadaan kapal penangkap ikan, kapal pengangkut ikan dengan ukuran di atas 30 gr ton,” jelas Ali mengenai salah satu poin kewenangan yang diusulkan dalam RUU tersebut.

Selain soal perizinan, RUU Daerah Kepulauan juga secara tegas mengatur tentang pengakuan hak masyarakat, partisipasi masyarakat, dan perlindungan terhadap masyarakat tradisional di daerah kepulauan. Hal ini dianggap sebagai solusi hukum untuk mengatasi kebuntuan koordinasi antara pusat dan daerah yang selama ini sering menghambat perlindungan terhadap nelayan kecil.

Ali Tualeka menutup paparannya dengan menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil sangat penting untuk mengawal proses ini. Langkah-langkah mulai dari identifikasi, pendampingan hukum, hingga alokasi ruang yang adil harus terus didorong agar masyarakat pesisir di Kawasan Timur Indonesia tidak hanya menjadi penonton di tengah kekayaan lautnya sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *