Praktik perlindungan lingkungan yang didorong oleh kesadaran masyarakat untuk melestarikan ekosistem pesisir dan laut di wilayah penghidupan mereka. Aksi dan praktik baik konservasi berbasis masyarakat maupun upaya perlindungan lingkungan lainnya dengan beragam pendekatan telah turut berkonstribusi menjaga kelestarian ekosistem dan mendorong pendapatan keluarga di wilayah pesisir.
Alief Fachrul Raazy, Program Manager Yayasan Konservasi Laut (YKL) Indonesia, hadir sebagai narasumber untuk berbagi pembelajaran dari pendampingan masyarakat di kepulauan dan pesisir Kota Makassar dalam sharing session yang digelar oleh Jaring Nusa pada Selasa (30/6/2026).
Dalam paparannya, Alief membawa perspektif unik tentang bagaimana masyarakat yang berada di wilayah administrasi kelurahan berupaya mengelola ruang laut mereka sendiri di tengah keterbatasan regulasi dan tekanan ekonomi perkotaan. Ia menekankan bahwa pengelolaan laut yang adil bukan hanya soal batas koordinat, melainkan soal menyatukan berbagai kepentingan demi tujuan bersama.
Sinkronisasi Kepentingan di Ruang Laut
Mengawali presentasinya, Alief memperkenalkan istilah lokal Makassar, Pasibuntuluki, sebagai fondasi dalam memandang pengelolaan ruang laut. Bagi YKL Indonesia, istilah ini bukan sekadar nama program, namun merupakan filosofi tentang bagaimana seharusnya kebijakan dan praktik di lapangan bertemu secara harmonis.
“Pasibuntuluki, artinya mempertemukan atau menyamakan persepsi atau menyinkronkan. Jadi maknanya bukan sekadar bertemu, tapi proses bermusyawarah sehingga menemukan tujuan bersama. Jadi ini saya kira kata yang paling tepat untuk menggambarkan bagaimana ruang laut itu seharusnya dikelola,” papar Alief.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan ruang laut tidak boleh hanya terpaku pada angka-angka regulasi atau batas peta semata. Esensi dari Pasibuntuluki adalah bagaimana kepentingan masyarakat, pemerintah, konservasi, dan ekonomi dipertemukan dalam satu meja musyawarah. Alief menyoroti bahwa akar permasalahan di wilayah pesisir seperti Makassar bukan hanya soal overfishing atau perubahan iklim, melainkan fakta bahwa belum ada pengelolaan yang benar-benar dilakukan secara bersama-sama.

Menurut Alief, selama ini kebijakan cenderung bersifat mengatur masyarakat secara sepihak, namun jarang memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut serta dalam mengatur wilayahnya sendiri. Hal inilah yang kemudian berdampak pada hilangnya ketahanan pangan dan sumber ekonomi, terutama bagi kelompok rentan dan perempuan di pesisir. Oleh karena itu, YKL Indonesia mendorong agar masyarakat betul-betul terlibat aktif dalam setiap tahapan tata kelola ruang laut.
Buka-Tutup dan Perlindungan Laut di Gugus Kepulauan Makassar
YKL Indonesia mendampingi empat wilayah kepulauan (Pulau Langkai, Lanjukang, Bone Tambu, dan Barang Caddi) serta satu wilayah pesisir (Lantebung) di Kota Makassar. Meski secara administrasi wilayah-wilayah ini berstatus kelurahan, masyarakatnya menunjukkan inisiatif luar biasa dalam menjaga ekosistem laut mereka secara mandiri.
Di Pulau Langkai dan Lanjukang, masyarakat telah menerapkan sistem Buka-Tutup. Mereka secara mandiri memetakan wilayah kelola, menetapkan aturan internal, dan menyepakati penutupan wilayah penangkapan tertentu selama kurang lebih tiga bulan demi memberikan waktu bagi ekosistem untuk pulih.
“Supaya aturan itu bisa tidak berhenti dari sebuah kesepakatan di atas kertas, mereka juga membentuk forum namanya Forum Pasibuntuluki. Forum pengelola sistem buka-tutup Pulau Langkai dan Lanjukang. Mereka membentuk itu bukan bentukan siapa-siapa, tapi berdasarkan kebutuhan karena mereka sendiri yang mau mengurus laut yang mereka sepakati bersama,” tegas Alief.
Praktik baik ini kemudian diadopsi oleh masyarakat di Pulau Bone Tambu yang belajar langsung dari tetangga mereka. Sementara itu, di Pulau Barang Caddi, pendekatannya lebih pada membangkitkan kembali kearifan lokal berupa Daerah Perlindungan Laut (DPL) yang sebenarnya sudah ada sejak lama namun sempat meredup.
Di sisi lain, wilayah pesisir Lantebung memiliki pendekatan berbeda yang berfokus pada pelestarian mangrove dan penguatan kelompok nelayan kepiting, di mana masyarakat secara kolektif menyadari fungsi ruang yang harus dijaga tanpa harus memiliki struktur formal yang kaku.

Tantangan Legalitas Pengakuan Hak Kelola
Meskipun inisiatif masyarakat sudah berjalan secara praktis, Alief mengungkapkan adanya ketimpangan besar terkait pengakuan hak kelola di wilayah administrasi perkotaan. Sebagian besar kebijakan tenurial (hak atas lahan/ruang) di Indonesia saat ini masih berfokus pada masyarakat adat di wilayah desa atau terestrial.
“Di Pulau Langkai, Lanjukang, Bone Tambu, dan Barang Caddi, termasuk di pesisir Lantebung, statusnya adalah kelurahan. Sementara umumnya hak kelola itu lebih pada masyarakat adat dan umumnya di daerah desa. Jadi ada peraturan adat atau peraturan desa. Sementara kami di Makassar karena kelurahan, sehingga tidak ada peraturan kelurahan,” ungkap Alief menyoroti kekosongan hukum tersebut.
Ketidakhadiran mekanisme Peraturan Kelurahan sebagaimana seperti Peraturan Desa membuat inisiatif lokal seperti sistem buka-tutup tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat untuk melakukan pengawasan dan perlindungan area secara formal. Alief menekankan pentingnya pergeseran dari rezim izin menjadi rezim hak bagi masyarakat lokal, agar mereka memiliki kekuatan hukum untuk mencegah konflik sosial dan ekologis di wilayah hidup mereka.
Sebagai solusi jangka pendek, YKL Indonesia mencoba mensinkronisasikan ruang kelola masyarakat dengan regulasi yang ada, misalnya dengan mengintegrasikan sistem buka-tutup ke dalam zona kawasan konservasi daerah (KKD) yang sedang dalam proses penetapan oleh kementerian. Namun, Alief mendesak perlunya solusi kebijakan yang lebih luas di tingkat daerah.
“Saya kira perlu ada penguatan di level atas, baik itu di pemerintah daerah maupun di pusat. Tapi yang paling memungkinkan adalah bagaimana menginisiasi peraturan daerah (Perda), misalnya di level provinsi, yang menguatkan tata kelola masyarakat dan juga peraturan daerah ini sebagai pedoman yang menguatkan peran berbagai pihak,” pungkasnya.
Ia juga mengingatkan jika laut hanya diatur oleh pemerintah tanpa melibatkan masyarakat, maka keadilan akan sulit dicapai. Sebaliknya, jika masyarakat mengelola sendiri tanpa dukungan pemerintah, maka keberlanjutan tersebut akan menjadi rapuh. Pada akhirnya, pengelolaan ruang laut bukan sekadar soal siapa yang memegang mandat kewenangan, melainkan siapa yang bersedia memikul tanggung jawab untuk menjaganya bersama demi masa depan.
Foto utama: Sistem buka tutup di Pulau Bonetambu, Makassar. (Foto: YKL Indonesia)