Search
Close this search box.
Search

Peneliti Senior BRIN, Dedy Adhury, Tekankan ‘Tenure’ sebagai Fondasi Pengelolaan Pesisir yang Berkeadilan

Peneliti Senior BRIN, Dedy Adhury, Tekankan ‘Tenure’ sebagai Fondasi Pengelolaan Pesisir yang Berkeadilan

Dalam sebuah pemaparan mendalam mengenai Tenure  Komunitas dalam Pengelolaan Pesisir di Indonesia yang diselenggarakan oleh Jaring Nusa pada Rabu (8/4/2026) Dedy Adhury, Peneliti Senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), mengingatkan para aktivis, akademisi, dan pemangku kepentingan bahwa wacana pengelolaan pesisir berbasis komunitas tidak boleh hanya terpaku pada satu aturan kelola.

Ia menekankan pentingnya tenure (hak penguasaan) sebagai alas hukum dan sosial yang menentukan keberlanjutan serta keadilan bagi komunitas lokal.

Dedy Adhury menjelaskan bahwa tenure sering kali disalahpahami hanya sebagai kepemilikan lahan secara fisik. Merujuk pada definisi FAO dan kajian Pip Cohen, ia mendefinisikan tenure sebagai hubungan sosial yang menentukan siapa yang boleh menggunakan sumber daya, dalam kondisi apa, dan siapa yang mengendalikannya.

Tenure menjadi penting. Kalau tidak ada kepemilikannya (open access), maka bisa dipastikan akan terjadi overeksploitasi terhadap sumber daya yang tidak ada kepemilikannya itu,” tegas Dedy Adhury.

“Pembicaraan tentang tenure itu penting, tetapi hanya tidak cukup untuk kita membicarakan atau menjadi basis dari usaha kita mewujudkan atau mengadvokasi praktik-praktik pengelolaan pesisir yang berkeadilan dan berkelanjutan,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa tenure di wilayah pesisir memiliki karakter yang cair. Di dalamnya tidak hanya terkandung hak, tetapi juga tanggung jawab pemilik hak untuk menjaga keberlanjutan alam.

“Tanpa kejelasan tenure, masyarakat akan terjebak dalam fenomena “tragedy of the commons”, di mana setiap orang berlomba-lomba memaksimalkan keuntungan pribadi hingga merusak sumber daya bersama,” terangnya.

Egek adalah warisan kearifan lokal Suku Moi di Malaumkarta, Sorong, Papua Barat Daya—cara turun-temurun mereka mengelola laut dengan bijak. (Foto: Roberto Yekwam & Megan Alexis/Econusa)

‘Bundles of Rights’ dalam Tradisi Lokal

Dalam perspektif akademis, Dedy menguraikan konsep bundles of rights atau bundel hak yang terdiri dari lima elemen utama yaitu Hak Akses, hak untuk memasuki wilayah tertentu. Hak Pengambilan (Withdrawal/Harvest), yakni hak untuk mengambil sumber daya seperti ikan atau air.

Selain itu juga terdapat Hak Pengelolaan (Management Rights), hak untuk meregulasi dan mentransformasi wilayah guna meningkatkan kualitasnya. Hak Eksklusi (Exclusion Rights), hak untuk menentukan siapa yang boleh masuk dan siapa yang dilarang. Hak Alienasi, hak untuk menjual, menyewakan, atau mentransfer hak-hak sebelumnya kepada pihak lain.

Ia juga menyoroti adanya hak kompensasi dan hak untuk mengimplementasikan aturan adat yang mengikat komunitas lain.

“Di Maluku, hak-hak ini sering disederhanakan menjadi dua kategori lokal yakni hak makan (gabungan hak akses dan panen) serta hak milik (gabungan hak kelola, eksklusi, dan alienasi),” ujar Dedy.

Dimensi Sosial dan Budaya dalam Tenure

Dedy Adhury juga mengingatkan bahwa tenure di masyarakat tradisional tidak bisa dilepaskan dari relasi sosial, kekerabatan, dan sejarah lisan. Sebagai contoh, di Kepulauan Kei, klaim wilayah ulayat adalah bagian dari identitas desa dan strata sosial. Hak akses bahkan bisa diberikan kepada pihak luar karena faktor sejarah, seperti bantuan dalam perang di masa lalu.

Oleh karena itu, pemetaan tenure harus dilakukan secara partisipatif dengan memperhatikan aspek spasial (wilayah) dan aktor (siapa pemangku haknya).

“Di Maluku, pemangku hak utama sering kali berada di tangan Tiga Tungku, yaitu pemimpin adat, pemerintah desa, dan pemimpin agama,” jelas Dedy.

Peta sistem buka tutup penangkapan gurita yang diterapkan oleh nelayan di Pulau Lanjukang dan Pulau Langkai hingga saat ini terdapat 3 area. (Peta: Forum Pasibuntuluki/YKL Indonesia)

Tantangan Formal dan Pengakuan Negara

Meskipun tenure lokal memiliki peran vital dalam menjaga ketahanan pangan dan mitigasi perubahan iklim, pengakuan formal dari negara masih menghadapi jalan terjal. Dedy menyoroti bahwa persyaratan hukum bagi masyarakat untuk diakui sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) sangat sulit dipenuhi.

Bahkan, wilayah-wilayah laut yang secara de facto dikelola oleh masyarakat adat sering kali belum terakomodasi dalam dokumen rencana tata ruang seperti RZWP3K. Pemerintah cenderung memposisikan diri sebagai agen tunggal penguasaan laut, yang pada praktiknya membatasi akses komunitas lokal.

Dedy Adhury mengajak semua pihak untuk melakukan rekonstruksi praktik pengelolaan berbasis komunitas yang tidak hanya romantis terhadap tradisi, tetapi juga mampu menjawab tantangan zaman.

Secure tenure (keamanan hak penguasaan) adalah keniscayaan untuk pengelolaan yang berkeadilan dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Upaya memperkuat hak komunitas harus dibarengi dengan kolaborasi antara pengetahuan lokal dan ilmu pengetahuan modern untuk membangun bentuk tata kelola yang inklusif dan adaptif.

Pemaparan yang disampaikan oleh Dedy Adhury merupakan rangkaian dari kegiatan Workshop Penyusunan Strategi Komunikasi Advokasi dan Pendokumentasian Tenurial Pesisir Laut di Kawasan Timur Indonesia yang diselenggarakan oleh Jaring Nusa pada 6-9 April 2026 di Makassar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *