Sampai detik ini gelombang pembangunan masih mengarah pada industri pertambangan dengan narasi percepatan ekonomi. Gambaran kedepan seakan-akan memberikan peluang besar kepada pertambangan untuk menjadi jawaban bagi segala bentuk kemiskinan yang ada di Indonesia. Namun sayangnya dibalik narasi percepatan ekonomi dengan harapan kesejahteraan, pada kenyataannya seiring dengan gelombang industri yang berjalan, gelombang degradasi lingkungan, ketidakadilan serta kesengsaraan kian menghantui kehidupan masyarakat.
Pada perjalanannya, kegiatan perekonomian saat ini seperti hanya bertumpu pada aktivitas pertambangan, tidak ada lagi aktivitas perekonomian lainnya yang dianggap produktif untuk mendapatkan keuntungan. Gelombang pekerja yang bekerja di tambang sampai saat ini pun terus mengalami peningkatan, data dari Kementerian ESDM menunjukkan bahwa sektor pertambangan di Indonesia sudah menyerap sekitar 300 ribu tenaga kerja pada tahun 2023, dan dari jumlah tersebut juga tercatat ada 2.074 orang di antaranya merupakan tenaga kerja asing (TKA).
Data yang dipaparkan oleh Kementerian ESDM berjalan beriringan dengan penurunan jumlah petani di Indonesia yang mengalami penurunan drastis, terutama pada generasi muda, penurunan jumlah petani ini memicu krisis regenerasi dan ancaman terhadap ketahanan pangan nasional. Tak hanya petani, penurunan juga terjadi pada jumlah nelayan, data dari WALHI Nasional juga menujukkan keselarasan, fakta menjelaskan bahwa pada tahun 2010 jumlah nelayan tercatat sebanyak 2.16 juta orang.
Namun pada tahun 2019 lalu, jumlahnya tercatat hanya 1.83 juta orang. Dengan demikian, terdapat penurunan jumlah nelayan sebanyak 330.000 orang dalam sepanjang tahun 2010–2019.

Fenomena yang terjadi menunjukkan bahwa aktivitas perekonomian kedepannya akan terus menuju pada aktivitas perekonomian berbasis pertambangan. Padahal aktivitas perekonomian harusnya tidak selalu berbicara tentang industri pertambangan, atau akhir-akhir ini mengerucut pada industri hilirisasi.
Padahal WALHI Nasional pada tahun 2021 telah menerbitkan sebuah buku berjudul Ekonomi Nusantara yang menjelaskan bahwa selama ini model pertumbuhan ekonomi hanya mengobjektifikasi dan menganggap alam sebagai entitas yang terpisah dengan komunitas manusia yang hidup di dalamnya. Padahal alam dan kehidupan manusia merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.
Kepentingan ekonomis tidak boleh mengorbankan masa depan ekologis, pendekatan secara ekologis pada hakekatnya akan lebih memperlihatkan perhatian pada kawasan hutan dan pesisir karena keduanya merupakan wilayah sumber daya yang harus mendapatkan perlindungan. Terkhusus pada konteks pesisir, wilayah pesisir merupakan zona hunian yang luasnya dibatasi oleh batas-batas adanya pengaruh darat ke arah laut, di sanalah masyarakat lokal bermukim dan menggantungkan kehidupannya pada sumber daya pesisir dan laut.
Fama 2016 (Delvina dkk, 2024) menjelaskan bahwa keberadaan masyarakat lokal memiliki karakteristik sosial-budaya yang khas, yang terbentuk dari hasil interaksi yang panjang dengan lingkungan pesisir juga dicirikan oleh kuatnya hubungan sosial antar anggota komunitas, pengetahuan tradisional yang diwariskan secara turun-temurun tentang laut dan pesisir, serta sistem nilai dan kepercayaan yang terkait erat dengan pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam.
Pengetahuan lokal serta praktik-praktik pengelolaan sumber daya alam yang dilakukan sangat berguna dalam menjaga ekosistem, praktik ini bisa dicerminkan seperti peraturan Sasi di Papua, Egek di Sorong, Mane,e Sulawesi Utara dan masih banyak lagi praktik yang dilakukan masyarakat lokal di berbagai wilayah di Indonesia dalam mengaja keberlangsungan ekosistem pesisir.

Sejatinya, keberadaan masyarakat lokal dalam wilayah kelola rakyatnya bukan hanya berhasil menjaga ekosistem dengan baik, tapi juga bisa menjaga ketahanan pangan serta memastikan keberlanjutan ekonomi tanpa harus merusak atau melakukan eksploitasi yang berlebihan. Oleh karenanya, pemetaan wilayah kelola rakyat harus dilakukan, pengakuan terhadap wilayah kelola rakyat bisa menjadi jalan terbaik untuk menjaga masa depan ekologis berjalan seiringan dengan keberlanjutan ekonomis.
Sayangnya saat ini yang menjadi kelemahan negara adalah adanya pemahaman yang salah terkait dengan gerakan ekonomi yang selalu dikaitkan dengan kapitalis/korporasi. Padahal ada banyak contoh-contoh wilayah yang masih mengedepankan wilayah kelola rakyatnya dalam aktivitas ekonomi mereka, wilayah kelola rakyat (WKR) di Maluku dan Maluku Utara contohnya, yang berfokus pada pengelolaan hutan, pesisir, dan rempah berbasis adat serta perhutanan sosial, sering didampingi oleh WALHI sehingga pada akhirnya WKR juga dapat menjadi benteng pertahanan komunitas adat menghadapi ekspansi industri ekstraktif.
Selain itu, jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) meluncurkan Peta Indikatif Wilayah Adat (PIWA) Pesisir, Laut, dan Pulau-Pulau Kecil yang mengidentifikasi hampir 82 juta hektar wilayah adat, mencakup ratusan komunitas masyarakat adat pesisir dan laut di berbagai provinsi di Indonesia. Kegiatan ini menjadi ruang temu berbagai pihak, mulai dari organisasi masyarakat sipil, kementerian, hingga komunitas untuk membangun dialog lintas sektor mengenai masa depan wilayah adat pesisir dan laut dalam kebijakan nasional.
Arah pembangunan harus melihat relasi masyarakat dan lingkungannya menjadi sebuah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, wilayah yang selama ini dikelola masyarakat tidak boleh beralih menjadi milik perusahaan atas nama industri. Pengakuan wilayah kelola rakyat bukan hanya sekadar melindungi masyarakat dari perampasan ruang hidup, tapi lebih dari itu, selain bisa mendorong keberlanjutan dan keadilan ekologis, mereka bisa merdeka dan bisa melanjutkan perekonomian berdasar pada praktik-praktik atau cara-cara hidup mereka selama ini, bukan terpaksa bekerja dan tertindas di tanah mereka sendiri.
Penulis: Aini Chairunnisa (Sekretariat Jaring Nusa)