Search
Close this search box.
Search

Peresmian Kawasan Penutupan Sementara Pantai Borong-borong, Kabupaten Selayar

Peresmian Kawasan Penutupan Sementara Pantai Borong-borong, Kabupaten Selayar

Yayasan Alam Indonesia Lestari (LINI) bekerjasama dengan Pemerintah Desa Mekar indah, KUB Karya Bahari, Babinkantibmas Desa Mekar Indah, Babinsa Desa Mekar Indah, Dinas Perikanan Selayar, Cabang Dinas Kelautan Selayar menggelar peresmian kawasan penutupan sementara Pantai Borong-borong, Desa Mekar Indah, Kecamatan Buki, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Andi Anugrah Putra, dari Yayasan LINI menjelaskan jika kegiatan ini didasari dengan melihat produksi gurita yang semakin menurun. Ia mengungkap hal ini bisa saja terjadi karena penangkapan yang dilakukan terus menerus tanpa memperhatikan ukuran tangkap dan habitat dari gurita itu sendiri.

“Yayasan LINI bersama dengan kelompok nelayan gurita Kub Karya Bahari dan dengan dukungan dari pemerintah Desa Mekar Indah, CDK Selayar dan Penyuluh Perikanan untuk menginisiasi kegiatan penutupan sementara di Pantai Borong-borong Desa Mekar Indah Selayar seluas 109 Ha selama tiga (3) bulan mulai 13 Juni – 14 September 2024 yang melarang kegiatan penangkapan gurita,” terangnya.

Selain itu juga terbentuk kesepakatan untuk melarang penggunaan alat tangkap merusak lingkungan, melarang penggunaan alat tangkap gilnet dan purse seine serta membuang sampah dilaut.

Untuk pengawasannya sendiri kata Putra, masyarakat yang melihat pelanggaran di lokasi penutupan berhak melaporkan ke Desa, KUB, atau Pokja Pengelolaan yang telah terbentuk sebelumnya

Seorang nelayan memperlihatkan bukti illegal fishing dengan bius. (Foto: Yayasan LINI)

Sementara itu Sulaeman dari Dinas Perikanan mengapresiasi kinerja LINI dalam mendorong perikanan berbasis buka tutup untuk tetap menjaga lingkungan laut secara berkelanjutan.

“Ini adalah terobosan baru yang dilakukan di Kabupaten Selayar, sebelumnya juga kegiatan yang sama telah dilakukan dua kali di desa Kahu-kahu, diinisiasi oleh nelayan setempat dan Yayasan LINI. Kegiatan konservasi seperti ini tentunya sangat kami dukung,” terangnya.

Selain acara peresmian di Aula Kantor desa, dilaksanakan juga pemasangan penanda batas Kawasan Penutupan Sementara di Pantai Borong-borong, agar semua pihak mengetahui langsung Lokasi yang ditutup sementara.

Penurunan batas Kawasan penutupan sementara. (Foto: Yayasan LINI)

Mendorong Pengawasan dan Aturan

Marzuki B, dari Cabang Dinas Kelautan (CDK) Selayar menerangkan perlunya aturan dalam mendukung aktivitas nelayan dalam melaksanakan sistim buka tutup. Seharusnya, kata Marzuki, untuk mendukung pengelolaan sebelum menutup itu aturan-aturannya bisa dimasukkan kedalam Peraturan Desa, sebagai dasar dari penutupan yang dilakukan.

“Saya tahu bahwa Perdesnya sudah dalam proses pembuatan tapi belum final, ini yang harus segera diselesaikan oleh pihak BPD Desa Mekar Indah,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Al Amin Nur selaku Sekretaris Camat menegaskan dukungan dari pemerintah untuk membuat aturan sehingga kegiatan sistem buka tutup dapat berjalan efektif.

“Perlu diingat lagi bahwa semua ini berbasis masyarakat dan pemerintah mendukung penuh kegiatan ini,” ujarnya.

Perlunya pengawasan turut disampaikan oleh Abdul Rahman, selaku BINMAS di wilayah tersebut. Ia mengimbau agar pengawasan yang dilakukan juga harus sesuai prosedur yang berlaku.

“Ketika ditemukan pelanggaran saya mengingatkan agar tidak main hakim sendiri, cukup ditegur dan segera melaporkannya kepihak Binsa atau Binmas untuk ditangani lebih lanjut,” tegasnya.

Kegiatan pengawasan juga didukung oleh Pokmaswas Barugaiya. Ia menjelaskan jika pentingnya pengawasan ini juga harus dibarengi dengan sosialisasi di daerah sekitar agar diketahui secara luas sehingga mengurangi resiko lokasi penutupan sementara ini terganggu oleh aktivitas nelayan lainnya.

“Kami dari Pokmaswas Desa Barugaiya juga akan membantu mensosialisasikan kegiatan penutupan sementara ini,” terang Andi Asrul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *