Peresmian Kawasan Penutupan Sementara dilaksanakan tanggal 6 Desember 2024 bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Popisi. Dilanjutkan pemasangan penanda batas kawasan penutupan sementara di laut.
Kegiatan ini merupakan upaya pengelolaan perikanan berbasis masyarakat Desa Popisi dalam melestarikan perikanan khususnya gurita. Nurhasima, Community Organiser LINI di Desa Popisi menjelaskan terdapat isu terjadinya penangkapan perikanan secara berlebihan yang ditandai dengan penurunan hasil tangkapan nelayan, lokasi penangkapan yang semakin jauh, dan rata-rata ukuran ikan yang tertangkap yang menurun, yang mengakibatkan keberlanjutan potensi sumberdaya perikanan terancam maka sumberdaya perikanan perlu dilindungi.
“Untuk menjamin kelestarian dari sumberdaya perikanan, maka setiap orang berkewajiban untuk menjaga, mengawasi, memulihkan dan memelihara sumberdaya perikanan,” terangnya.
Desa Popisi adalah salah satu desa yang berada di wilayah Kecamatan Banggai Utara dan terletak di pesisir pantai yang di huni oleh penduduk mayoritas mata pencaharian sebagai nelayan yang didominasi oleh suku Bajo. Desa Popisi merupakan salah satu penghasil gurita di Sulawesi Tengah dan menjadi desa dampingan LINI.
Program Yayasan Alam Indonesia Lestari (LINI) di Desa Popisi sejak tahun 2017 dimulai melakukan pendataan gurita yang masih dilakukan sampai sekarang. Kegiatan lainnya pembentukan dan pendampingan nelayan dengan terbentuknya KUB nelayan gurita yang bertujuan untuk pengelolaan perikanan berkelanjutan.
“Untuk mendorong pengelolaan perikanan berkelanjutan salah satu upaya adalah dengan pembentukan kawasan penutupan sementara dari penangkapan ikan, harapannya ekosistem dan biota dalam kawasan memiliki kesempatan tumbuh dan berkembang sehingga memberikan manfaat ekonomi bagi nelayan,” jelas Nurhasima.
Berdasarkan hasil pendataan gurita dan musyawarah dengan berbagai unsur nelayan dan masyarakat di Desa Popisi, serta dalam rangka melaksanakan kebijakan pemerintah dalam pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup, maka dalam pengelolaan perikanan gurita di Desa Popisi.
Penutupan Sementara
Kawasan penutupan sementara tahun 2024 merupakan kegiatan yang ke-3 kalinya dilaksanakan dengan luasan penutupan sementara mencapai 453,1 Ha, kawasan penutupan lebih luas dibandingkan tahun sebelumnya, mencakup wilayah depan dan belakang Pulau Asasal ditambah depan Kampung Desa Popisi, terjadi penambahan luasan kawasan penutupan sementara dengan harapan hasilnya semakin baik.
Kegiatan penutupan sementara ini akan dilaksanakan selama 3 bulan mulai tanggal 6 Desember 2024 sampai 6 Maret 2024. Setelah acara simbolis peresmian penutupan sementara ini akan dilanjutkan pemasangan tanda batas kawasan dan sosialisasi ke nelayan Desa Popisi dan desa-desa tetangga.
Selama kegiatan penutupan sementara juga dilakukan monitoring dan pengawasan yang dilaksanakan oleh Pokmaswas Desa Popisi dan Kelompok Nelayan. Untuk memperkuat upaya pengelolaan perikanan ini telah terbit Peraturan Desa Popisi Nomor 02 Tahun 2024 Tentang Perlindungan Dan Pelestarian Kawasan Perikanan Desa Popisi.
“Harapan kita bersama dengan peran serta semua pihak diharapkan sumberdaya perikanan Desa Popisi dan sekitarnya bisa pulih kembali dan ekonomi masyarakat meningkat,” ujar Hasima.
Wismah, sekretaris Desa Popisi mengapresiasi kegiatan penutupan sementara yang telah diterapkan. Selain itu ia berharap kolaborasi dari berbagai pihak untuk menjaga wilayah yang telah ditetapkan.
“Menghimbau masyarakat agar menjaga bersama-sama kawasan penutupan sementara dari masyarakat/nelayan agar tidak melakukan penangkapan atau merusak karang di kawasan tersebut,” harapnya.
Sementara itu perwakilan dari Dinas Perikanan Banggai Laut, Sauri mengungkap bahwa menjaga kelestarian laut itu sangat penting, menjaga laut bukan hanya pada kawasan penutupan sementara saja tetapi harus menjaga semua lingkungan laut yang ada, karena masyarakat Desa Popisi sumber mata pencaharian kehidupan di laut.
“Jika masyarakat menjaga lautnya akan berpengaruh pada peningkatan ekonomi dan anak cucu bisa merasakan hasilnya pada tahun yang akan datang,” ujarnya.
“Harapan untuk masyarakat Desa Popisi agar menjaga laut, terumbu karang, tidak menebang pohon mangrove, tidak melakukan pemboman ikan dan tidak membuang sampah di laut. Serta mendukung program pengelolaan perikanan,” tambahnya.
Camat Banggai Utara, Rahmad Sapona Adji berharap hasil kegiatan ini bermanfaat bagi semua masyarakat.
“Mengajak dan menghimbau kepada kelompok-kelompok nelayan di Popisi agar bersama-sama menjaga kawasan penutupan sementara dari kegiatan yang merusak seperti pemboman dan bius,” jelasnya.
Pada acara ini juga akan ditandatangani pengesahan peta kawasan penutupan sementara yang nantinya bisa disosialisasikan kepada masyarakat. Sebagai bentuk dukungan, perwakilan stakeholder bisa menandatangani kesepakatan bersama yang isinya:
- Kawasan penutupan sementara seluas 453.1 ha dan ditutup selama 3 bulan
- Dilarang melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap merusak lingkungan seperti bius dan bom
- Dilarang menangkap gurita dalam kawasan selama penutupan sementara
- Dilarang mengambil atau merusak rambu atau tanda batas kawasan dan papan informasi
- Dilarang membuang sampah dalam kawasan penutupan sementara
- Barang siapa menemukan rambu atau tanda batas kawasan wajib mengembalikan ke Pokmaswas dan Desa
- Setiap warga berhak melaporkan pelanggaran kepada Pokmaswas dan Desa
- Pengawasan pesisir dan laut dilaksanakan oleh Pokmaswas Popisi dan kelompok nelayan.