Pengelolaan sumber daya pesisir dan laut merupakan bagian dari pengelolaan sumber daya alam Indonesia seperti dituangkan dalam UUD 1945, khususnya Pasal 33 Ayat 3.
Namun demikian, kekayaan alam pesisir, laut dan pulau kecil telah lama menjadi sasaran pembangunan ekonomi yang over exploitative, berorientasi profit serta capital growth yang nyatanya tidak membawa kemakmuran bagi rakyat.
Masyarakat yang mendiami wilayah pesisir termasuk pulau-pulau kecil Indonesia saat ini tengah menghadapi pengaruh dan dampak langsung oleh krisis iklim global. Namun sebagian penduduk pesisir Indonesia menemui ancaman lain yakni dampak negatif dari masifnya industri ekstraktif yang mengancam keberlanjutan hidup mereka.
Pulau kecil tidak luput dari sasaran kegiatan ekstraktivisme. Walaupun secara konstitusional dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU No. 1/2014), yang secara tegas melarang kegiatan exploitative di pulau kecil yang luasnya kurang dari 2.000 km².
Jaring Nusa melaksanakan sharing session untuk memotret secara mendalam persoalan coastal dan marine grabbing, melihat karakteristik dan implikasi konflik perampasan ruang hidup masyarakat di pesisir, laut dan pulau kecil. Kegiatan yang diselenggarakan pada Senin (14/07/2025) ini berlangsung secara daring.
Merampas Laut, Merampas Hidup Nelayan
Pada tanggal 15 Mei lalu telah diluncurkan sebuah buku yang sangat menarik dengan judul “Merampas Laut, Merampas Hidup Nelayan”. Peluncuran buku ini ini diselenggarakan oleh BRIN bekerja sama dengan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), The Samdhana Institute, dan Asosiasi Antropolog Indonesia (AAI).
Merupakan kumpulan tulisan dari beberapa penulis. Para penulis mengkritik berbagai praktik perampasan ruang laut, pesisir dan pulau kecil yang terjadi di Indonesia dan Filipina dimana eksploitasi sumber daya alam serta pelanggaran terhadap hak-hak komunitas pesisir telah terjadi. Buku ini sangat kontekstual untuk diulas dan dikaitkan
Dedi S Adhuri, peneliti senior BRIN menjelaskan jika praktik-praktik relevan dengan situasi terkini di tengah maraknya eksploitasi di wilayah pesisir, laut dan pulau kecil Indonesia saat ini. Ia menyebut salah satu bentuk nyata dari ocean grabbing yakni pada kasus di Rempang.
“Di Rempang, dapat kita lihat yang tidak hanya coastal dan marine, tapi juga land grabbing,” ujarnya.

“Padahal sebenarnya ada praktik-praktik pengolahan lahan yang bisa dikatakan jauh lebih baik dari proses atau penguasaan pihak luar yang dilakukan oleh komunitas,” tambahnya.
Pada paparan yang disampaikan oleh Dedi turut menyoroti mengenai Blue Economy yang dikeluarkan oleh BAPPENAS. Menurutnya terjadi ketimpangan distribusi manfaat tidak dibahas secara mendalam.
“Siapa yang mendapat keuntungan dari pertumbuhan ekonomi laut seperti korporasi atau komunitas lokal yang nyaris tidak tersentuh secara kritis,” jelasnya.
Selanjutnya adalah hak-hak nelayan kecil dan masyarakat adat yang tidak diberi tempat sebagai isu struktural.
“Mereka hanya disebut sebagai kelompok target pembangunan, bukan sebagai subjek dengan hak politik atas laut. Kalau kita bicara governance, posisi masyarakat masih marjinal,” terang Dedi.
Ketiga yaitu privatisasi ruang laut dan potensi ocean atau coastal grabbing tidak dibahas sebagai resiko dalam pengembangan industri besar.
“Tidak ada refleksi tentan konflik ruang laut yang terjadi akibat ekspansi proyek industri biru, padahal kasus-kasus seperti reklamasi, tambang laut, dan zona konservasi seringkali melanggar hak masyarakat adat dan nelayan tradisional,” ujarnya.

Ia juga menyoroti program dari KKP yang berpotensi mengakibatkan coastal dan marine grabbing pada kebijakan kawasan konservasi laut, penangkapan ikan terukur, budidaya laut berbasis ekspor dan pengawasan wilayah pesisir dan pulau kecil.
“Klasterisasi pulau-pulau kecil dan pengaturan spasial berpotensi menjadi dasar legal pengusiran masyarakat dari ruang tradisional,” terangya.
“Jadi komunitas pesisir dan pulau-pulau kecil dalam konteks grabbing ini terjepit oleh industri ekstraktif yang sebagian masuk ke dalam kategori yang dilabeli blue economy oleh pemerintah. Seperti PSN, sebenarnya adalah kamuflase eksploitasi dan marginalisasi komunitas pesisir.,” pungkasnya.
Ekstrativisme Tidak Memihak Nelayan
Situasi pembangunan yang memarjinalkan lingkungan dan masyarakat di pulau kecil juga turut diamini oleh Parid Ridwanuddin, peneliti dari Auriga yang turut memaparkan data mengenai kondisi industri ekstraktif di pulau-pulau kecil.
“Dalam situasi lapangan di Indonesia, saya menemukan ada pertautan antara marine/ocean grabbing dengan aktivitas pertambangan dan ekstraktivisme,” ujarnya.
Ekstraktivisme menunjukkan watak bergerak satu wilayah yang sudah habis bergerak ke wilayah yang belum habis. Raja Ampat menjadi contoh nyata ekstraktivisme di Indonesia.
Ia mencontohkan di Pulau Gag yang dikelola oleh PT GAG Nikel, luas konsesinya lebih luas dibanding luas pulaunya yang menyebabkan penghancurkan sistematis bukan hanya daratnya melainkan juga pulaunya.

“Data dari Auriga menunjukkan luas terumbu karang di dalam IUP mencapai 1.471 hektar,” terangnya.
Menurut Parid, hal tersebut turut diperparah karena pemerintah Indonesia telah menetapkan 47 mineral kritis melalui Kepmen ESDM tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis yang diterbitkan pada tahun 2023.
“Terlihat bagaimana land dan ocean grabbing. Melihat pulau kecil sebagai ruang kosong, itulah yang terjadi selama ini,” tambahnya.
Ia juga turut memaparkan dampak dari ocean grabbing yang telah menyebabkan keruntuhan ekosistem laut, pesisir dan pulau kecil hingga kriminalisasi masyarakat yang berjuang mempertahankan ruang hidupnya. Sejak 2015-2025, terdapat 73 masyarakat pesisir dikriminalisasi dan 5 diantaranya meninggal dibunuh.
“Data ini menggenapi data dari global witness yang menyebut, sejak 20215-2025 terdapat empat orang pejuang lingkungan pasca penandatanganan Paris Agreement 2015 yang mendapatkan ancaman kriminalisasi dan pembunuhan,” terang Parid.
“Data dari CELIOS menunjukkan pendapatan nelayan yang hilang mencapai 900 miliar akibat tambang pasir laut serta penurunan lapangan pekerjaan di sektor perikanan hingga 36.400 orang,” tambahnya.
Masyarakat punya dorongan naluri untuk mempertahankan wilayahnya dari ancaman. Masyarakat memperjuangkan haknya. Sehingga ia mendorong untuk terus menyuarakan perlindungan pesisir, laut dan pulau kecil dari ancaman ocean grabbing.
“Penting ada semacam sikap karena tampak sangat terlihat kepentingan masyarakat pesisir tidak diakomodir. Kedepan penting suatu kajian bersama, karena akan ada banyak bentuk ocean grabbing,” pungkasnya.
Konawe Digempur Tambang
Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, merupakan salah satu kabupaten yang memiliki nilai deposit nikel cukup tinggi. Dalam beberapa tahun terakhir telah mengalami ekspansi industri pertambangan yang massif.
Hal ini tidak hanya berdampak pada degradasi sumber daya hutan, namun juga telah berimplikasi cukup luas hingga ke wilayah pesisir dan laut. Menurut catatan INDIES, kehancuran sumber daya hutan dan lahan telah berimplikasi pada ruang hidup masyarakat lokal.
“Hingga tahun 2021, terdapat 59 dari 143 Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang diterbitkan di Konawe Utara yang menjadikannya salah satu wilayah yang paling aktif untuk ekstraksi nikel,” terangnya.

Konawe Utara sendiri terletak di antara dua kompleks kawasan industri besar yaitu Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) dan Virtue Dragon Nickel Industrial Park (VDNI).
Tidak hanya di darat namun juga di pesisir dan ruang laut yang terpapar dampak perrtambangan nikel. Ekspansi pertambangan nikel juga melahirkan bentuk pelanggaran HAM terhadap masyarakat di pesisir Konawe Utara.
Lebih spesifik ia mencontohkan dampak pertambangan dan situasi masyarakat di Langgikima, Konawe Utara. Kecamatan Langgikima terdiri dari 11 desa dengan jumlah penduduk 5.519 hingga tahun 2023.
“Produksi pertambangan memaksa masyarakat pegunungan dan pesisir melepaskan tanah dan pemukimannya melalui skema pembebasan lahan dan kompensasi dengan mekanisme sepihak dan seadanya,” ujarnya.
Selain itu juga mengancam eksistensi masyarakat Bajo dan suku laut lainnya karena rusaknya wilayah yang dijangkaunya.
“Masyarakat Bajo dan suku laut lainnya semakin terancam kehilangan keterampilan hidup turun-temurun dan daya hidupnya di pesisir dan laut karena kehancuran pesisir dan laut mengubah pandangan mereka untuk meninggalkan laut sebagai sandaran hidup berkelanjutan,” jelas Kurniawan.
Ia juga menerangkan jika industri pertambangan di Konawe telah berdampak terhadap pendidikan. Antusiasme anak-anak dan pemuda untuk pendidikan semakin hilang, berganti dengan mimpi menjadi pekerja tambang dengan bekal pendidikan dan skill seadanya, dan hanya dihargai dengan upah rendah.
“Tak ada waktu lagi untuk bersekolah ke jenjang lebih tinggi. Kondisi ini semakin buruk karena akses dan kualitas pendidikan sedari awal sudah sangat rendah,” terangnya.
Pada akhirnya, menurutnya tak ada lagi syarat bagi kemajuan hidup dan perkembangan peradaban, ruang hidup berganti menjadi sekadar wilayah ekstraksi nikel yang sewaktu-waktu akan ditinggalkan dalam keadaan mengenaskan.
Pengalaman Gugatan Nelayan di Balikpapan
Pada 14 Maret 2025 merupakan tanggal kemenangan bagi nelayan teluk Balikpapan, mereka memenangkan gugatan PTUN Jakarta terhadap SK Menteri Perhubungan Nomor 54/2023 (KM 54/2023) tentang Penetapan Lokasi Perairan di Luar wilayah Pelabuhan yang Berfungsi sebagai Pelabuhan.
SK Menteri tersebut tidak sesuai dengan implementasi Perda RZWP3K Kalimantan Timur Nomor 2/2021 dimana koordinat SK berada di dalam zona tangkap nelayan.
Upaya perampasan ruang laut yang hadir dari produk kebijakan berupa Surat Ketetapan Menteri mampu dipatahkan oleh masyarakat pesisir. SK ini dapat mengancam wilayah tangkap ribuan nelayan di sekitar teluk Balikpapan hingga ke Penajam Paser Utara.
Namun terlepas dari kemenangan warga, masih terdapat ancaman terhadap ruang hidup masyarakat di Teluk Balikpapan. Mappaselle, Ketua Pokja Pesisir Kalimantan Timur menjelaskan perlunya perlindungan area pesisir dan laut untuk mempertahankan keanekaragaman hayati yang menjadi ruang hidup bagi masyarakat pesisir di Teluk Balikpapan.
“Sulit menemukan tempat di Indonesia ada daerah yang dekat dengan pusat kota, dekat dengan bandara, pelabuhan dan yang lainnya memiliki keanekaragaman hayati yang cukup tinggi,” ujarnya.

Praktik perampasan ruang di Teluk Balikpapan semakin nyata terjadi seiring dengan masifnya pembangunan di kawasan pesisir.
“Kawasan industri lahir di daerah pesisir, bagaimana bisa kawasan industri berdampingan dengan wilayah nelayan yang telah dimanfaatkan sejak ratusan tahun,” jelasnya.
“Industri masuk menjanjikan kesejahteraan tapi merusak sumber kesejahteraan nelayan yang ada di Teluk Balikpapan,” tambahnya.
Saat ini terdapat Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KKP3K) yang masuk dalam RZWP3K Kalimantan Timur. Luas wilayahnya mencapai 1137,40 hektar. Ia menerangkan jika 90 persen dari luas itu dapat dimanfaatkan oleh nelayan.
“Strategi kami untuk mendorong pemanfaatan dan perlindungan nelayan dengan mendorong kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil. Sayangnya sampai saat ini belum mendapatkan penetapan dari KKP,” terang Selle.
Selain itu masyarakat juga mendorong peningkatan status hutan lindung pada kawasan mangove serta pengakuan wilayah tangkap nelayan.
“Dengan cara itu potensi perikanan bisa berkelanjutan. Mendorong ekowisata juga dilakukan pada kawasan mangrove,” pungkasnya.
Ancaman PBPH terhadap pulau kecil Sipora, Mentawai
Kasus lainnya yang disorot oleh peserta diskusi sharing session coastal and marine grabbing yakni keterancaman pulau kecil Sipora di Kabupaten Mentawai, Sumatera Barat. Pulau kecil dengan luas hanya 61,57 ribu hektar terancam dengan adanya rencana izin pemanfaatan hutan oleh PT. SPS dengan skema Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH. Keberadan dan rencana kegiatan perusahaan pemegang konsesi di tolak oleh masyarakat karena dianggap mengancam keberlanjutan kehidupan masyarakat adat dan kelestarian pulau.
Tommy dari Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar menyatakan jika PBPH mengancam hutan adat dan juga masyarakat.
“Mentawai itu dasarnya adalah hutan adat, masyarakat adat punya kearifan lokal dengan hutan dan lingkungannya. PBPH ini mengancam hutan adat dan areal yang berpotensi menjadi hutan adat. Tidak adil rasanya satu entitas menguasai ⅓ tanah di Sipora, sementara terdapat 20.000 jiwa masyarakat Mentawai terancam,” ujarnya.
Lebih lanjut Tommy menyatakan bahwa hutan sangat berarti bagi masyarakat, misalnya sebagai sumber untuk membuat bahan Titi (tato) dan Sikerei untuk pengobatan tradisional.
Koalisi masyarakat sipil mendesak agar menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Menteri investasi membatalkan izin persetujuan komitmen PBPH oleh PT. SPS karena dianggap cacat prosedur, substansi dan administratif serta membahayakan keselamatan lingkungan dan hak hidup masyarakat adat di Pulau Sipora, Mentawai.
Sebagaimana diketahui bahwa sesuai aturan perundangan bahwa pulau kecil dengan ukuran di bawah 2.000 Km2 tidak boleh dieksploitasi seperti diatur dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil.
Foto utama: Potret pemukiman dan pertambangan di Langgikima–KonaweUtara, Sulawesi Tenggara. (Foto: INDIES)