Search
Close this search box.
Search

Riset Dampak Perubahan Iklim dan Penambangan Pasir Laut di dua Pulau di Kepulauan Spermonde, LP3M dan WALHI Sulsel Gelar Diseminasi

Riset Dampak Perubahan Iklim dan Penambangan Pasir Laut di dua Pulau di Kepulauan Spermonde, LP3M dan WALHI Sulsel Gelar Diseminasi

Lembaga Pengkajian Pedesaan Pantai dan Masyarakat (LP3M) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan telah melakukan riset terkait dengan Dampak Perubahan Iklim dan Penambangan Pasir Laut di dua Pulau di Kepulauan Spermonde yakni Pulau Kodingareng dan Pulau Barrang Caddi. Riset ini merupakan agenda monitoring lima tahunan dampak penambangan pasir laut bagi lingkungan dan masyarakat.

Diseminasi ini dilaksanakan pada hari Kamis (20 Maret 2025) bertempat di Gedung J Ruang Rapat DLHK Lantai 3, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan. Kegiatan ini menghadirkan beberapa pihak seperti dari kelompok masyarakat sipil dan juga pemerintah.

Berdasarkan kasus di kedua pulau tersebut, diyakini hal yang sama terjadi di pulau pulau lain, termasuk terkikisnya pantai pantai di pulau pulau kecil dan pesisir pantai makassar hingga Jeneponto, yang disebabkan hilangnya terumbu karang di zone tiga (3) dan empat (4) yang sejatinya tidak boleh (Prof. Ipul. Unhas) karena terumbu karang di zona tersebut merupakan pertahanan untuk memecah ombak besar, pasir dan pulau pulau yang ada di zone dua (2) dan satu (1) terlindungi.

Bahkan bisnis pasir laut itu adalah pekerjaan bodoh (Prof Chusnul Unhas) karena pasir di pantai adalah tempatnya (bakal) benih2 ikan yang akan ikuti siklus kehidupan biota/organisme dan makhluk laut lainnya. Berikut, sepuluh rekomendasi yang disampaikan dalam diseminasi tersebut:

  1. Alasan utama mengapa harus hentikan eksploitasi pasir di kawasan Spermonde karena selain berpotensi menghancurkan kawasan terumbu karang seluar 2.500 KM², juga akan mengancam kelangsungan hidup ekonomi dan sosial 50 ribu  penduduk yang menghuni 70 pulau dari 120 pulau yang ada. Karena kekayaan terumbu karang adalah kekayaan langkah di dunia, dimana Sulsel memiliki dua kawasan kekayaan terumbu karang, yang kedua adalah terumbu karang di Taman Nasional Taka Bone Rate (TNTBR) selayar dengan luas 2.200 kilometer persegi atau seluar 220 ribu ha, merupakan terumbu karang terluas di Dunia.
  2. Alasan kedua Mengancam kekayaan budaya maritim bugis makassar, kearifan lokal dan biota biota laut dan lainnya, dengan tata letak kawasan spermonde sebagai benteng untuk memelihara dan menjaga 120 pulau, sehingga pelabuhan makassar terkenal dengan pelabuhan alam sejak abad 2 (7 abad yang lalu) pertengahan hingga Indonesia Merdeka.
  3. Pengambilan pasir di tengah Kawasan banyak pulau adalah tindakan keliru tanpa kajian yang mendalam, mungkin pengambilan/eksploitasi pasir cocok untuk kedalaman tertentu dimana tidak ada pulau2 berpotensi mendapatkan gangguan atau menghilang.
  4. Segera dan mendesak dilakukan kembalikan kondisi terumbu karang yang hilang agar organisme dan biota laut lainnya mendapatkan rumah baru, dengan mempertimbangkan Kebun laut yang terdiri dari terumbu karang buatan, rumah2 ikan, budidaya rumput laut, rumpon, dsb nya.
  5. Segera fasilitasi setiap Kepala Keluarga (KK) nelayan dengan hibah itik 30 ekor per KK dan kebun rumput laut 0,5 hingga 1 hektar per KK. Dalam waktu 4 bulan kedua pulau ini masing KK akan menghasilkan Rp 50 ribu/KK untuk kelompok Itik atau Rp 2 miliar/bulan atau sekitar Rp 24 miliar/tahun. Untuk kelompok Rumput laut menghasilkan (asumsi 2 ton kering/tahun) minimal Rp 30 miliar/tahun. Jadi akan ada pemicu pemulihan ekonomi dengan pendapatan sekitar lebih Rp 50 miliar untuk kedua pulau tersebut.
  6. Segera pulihkan sistem perekonomian masyarakat pulau dengan menyediakan fasilitas modal dan investasi, baik secara hibah maupun pinjaman yang ringan.
  7. Segera pemasangan pemecah ombak dan penanaman mangrove untuk mencegah abrasi dan banjir rob.di semua wilayah2 yang sudah terjadi abrasi dan kerusakan lainnya.
  8. Segera bentuk tim mediasi dan tim kerja lintas pemangku kepentingan untuk level Provinsi dan Kota.
  9. Desak agar CPI dan MNP bertanggung jawab untuk pulihkan kerusakan yang ditimbulkan, termasuk kompensasi dan CSR nya.
  10. Sistem CSR perlu disempurnakan agar mampu berlaku adil atas kerugian yang ditimbulkan untuk publik dan lingkungan  jika dibandingkan dengan nilai dan manfaat yang di terima Negara dan Swasta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *