Search
Close this search box.
Search

Riset Ekomarin: Dalih Transisi Energi, Ruang Hidup Terancam di Teluk Weda

Riset Ekomarin: Dalih Transisi Energi, Ruang Hidup Terancam di Teluk Weda

Peningkatan permintaan nikel untuk baterai kendaraan listrik menyebabkan ekspansi industri pertambangan di Indonesia. Ironisnya, kebutuhan bahan baku seperti nikel untuk baterai kendaraan listrik mengarah pada eksploitasi sumber daya alam di negara berkembang seperti Indonesia yang sangat rentan terhadap krisis iklim khususnya komunitas pesisir.

Keberadaan industri ekstraktif nikel PT IWIP di wilayah perairan Halmahera, khususnya di Teluk Weda, tidak hanya merubah lanskap ekologis pada desa-desa sekitar, melainkan juga mempengaruhi kondisi sosial-ekonomi masyarakatnya. Konsekuensi sosial termasuk perubahan mata pencaharian, peningkatan kemiskinan, dengan dampak khusus pada komunitas pesisir dan nelayan.

Hal ini terlihat dari perubahan kawasan hutan dan daerah pesisir pantai untuk pembangunan kawasan industri seperti bandara, pelabuhan, PLTU, hunian pekerja, penampungan stokpil nikel dan batubara yang keseluruhannya untuk menunjang aktivitas industri nikel.

Selain itu, aktivitas pengolahan nikel juga telah berdampak negatif seperti sedimentasi akibat pengerukan di hulu hingga hilir wilayah sungai hingga pencemaran logam berat akibat limbah nikel ke perairan zona tangkapan ikan nelayan yang mengakibatkan tercemarnya ekosistem laut.

Bagi para nelayan, indikasi pencemaran ini diakibatkan oleh pipa-pipa perusahaan yang tampak mengeluarkan air kecoklatan dan berbuih langsung ke laut. Selain itu, warga setempat juga melihat aktivitas perusahaan yang membuang pasir hitam—diketahui sebagai ampas nikel—di lautan lepas.

Peta Indonesia Weda Industrial Park (IWIP) di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara (Sumber: Google Earth, 2023/Riset Ekomarin)

Perubahan ekologis ini, alhasil, berpengaruh signifikan pada mata pencaharian para nelayan di desa-desa sekitar area pertambangan rakyat sehingga, mau tidak mau, mereka mulai beralih profesi menjadi pedagang, pemilik hunian (kost-kostan) dan karyawan perusahaan. Pada saat yang sama, perubahan ini juga membuat wilayah-wilayah desa sekitar areal pertambangan menjadi rentan terkena bencana seperti banjir dan longsor.

Nikel dan Kemiskinan

Dalih-dalih kesejahteraan sosial yang didengungkan sebagai dampak positif dari adanya investasi pertambangan nikel ini juga kontradiktif fakta-fakta lapangan yang justru tetap menempatkan masyarakat dalam kondisi miskin dan rentan.

“Argumentasi negara terkait keberadaan industri nikel selalu berlindung di balik narasi pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan hingga kesejahteraan sosial.”

Berdasarkan data BPS triwulan II 2023, misalnya, keberadaan IWIP menjadi salah satu kontributor terbesar yang berhasil mengeskalasi pertumbuhan ekonomi Provinsi
Maluku Utara sebesar 27% pada tahun 2022. Keberadaan investasi juga telah berkontribusi pada peningkatan produk domestik regional bruto (PDRB).

Data BPS Halmahera Tengah tahun 2022 menyebut dengan tegas bahwa pertumbuhan PDRB menunjukkan arah yang positif: tahun 2018 sebesar 6.96%; 6.36% di tahun 2019; 31.93% pada tahun 2020, dan 161,84% pada tahun 2021. Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah menyebut komponen pembentuk modal tertinggi ini disumbangkan oleh investasi dengan persentase sebesar 80.91%.

Berdasarkan data BPS hingga awal Maret 2023, kemiskinan di Halmahera Tengah menyentuh angka 12% dan menjadi yang tertinggi kedua di Provinsi Maluku Utara. Laporan BPS tahun 2022 juga menunjukkan bahwa rerata pendapatan perkapita masyarakat pada desa-desa di Kabupaten Halmahera Tengah itu berkisar Rp491.657 dimana kemiskinan pada desa-desa sekitar wilayah pertambangan adalah yang tertinggi di Provinsi Maluku Utara.

Seorang Nelayan Wanita sedang Memegang Ikan hasil tangkapannya menggunakan Hohati di Pesisir Desa Gemaf (dokumentasi oleh Tarmizi Abbas, 11 September 2023/Riset Ekomarin)

Hasil riset menunjukkan, terjadi pelanggaran kebijakan nasional dan internasional dalam konteks perlindungan perikanan skala kecil. Faktanya telah terjadi pencemaran dan kerusakan atas sumber daya ikan yang terjadi di perairan yang sejatinya adalah wilayah tangkap nelayan kecil dan merupakan sumber daya ikan potensial di Teluk Weda.

Pemerintah juga abai dengan tidak melakukan rekognisi atas pelaku perikanan skala kecil yang kemudian berakibat kosongnya perlindungan terhadap pelaku perikanan. Sebabnya tiada perlindungan wilayah tangkap yang akhirnya mengorbankan nelayan kecil dibiarkan untuk berkompetisi dengan kapal tongkang skala besar dalam akses atas ruang perairan.

Laporan penelitan yang diterbitkan oleh Ekomarin selengkapnya dapat diakses di sini.

Foto utama: Aksi langsung nelayan yang memboykot salah satu kapal tongkang PT. IWIP sebagai bentuk refleksi Hari Anti Tambang Nasional pada 30 Mei 2022 (Sumber: Akun Instagram Selatan Kolektif/Riset Ekomarin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *