Search
Close this search box.
Search

Riset: Manfaat Ekonomi Pensiun Dini Tiga PLTU Batu Bara dan Pembangunan Energi Terbarukan Mencapai Rp82,6 T

Riset: Manfaat Ekonomi Pensiun Dini Tiga PLTU Batu Bara dan Pembangunan Energi Terbarukan Mencapai Rp82,6 T

Hasil studi yang dilakukan Yayasan Indonesia CERAH dan Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menemukan bahwa penutupan lebih cepat PLTU batu bara yang secara bersamaan digantikan dengan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan lebih menguntungkan secara ekonomi. Studi pemodelan dengan skenario tersebut pada PLTU Cirebon-1, PLTU Pelabuhan Ratu, dan PLTU Suralaya, hasilkan produk domestik bruto (PDB) hingga Rp 82,6 triliun.

Studi dengan judul Antisipasi Dampak Ekonomi Pensiun Dini PLTU Batu Bara mengungkap, dampak ekonomi yang jauh lebih positif dengan asumsi penutupan PLTU batu bara secara paralel digantikan oleh pembangunan pembangkit energi terbarukan di wilayah yang sama. Secara agregat output ekonomi bertambah Rp97,3 triliun sementara PDB naik Rp82,6 triliun. Laba yang diperoleh pelaku usaha juga bertambah Rp43,9 triliun sehingga opsi penutupan PLTU batu bara secara rasional ekonomi dapat dijustifikasi.

Terkait penambahan tenaga kerja mampu menciptakan 639 ribu orang, dengan asumsi pekerja yang terdampak penutupan PLTU batu bara dialihkan untuk bekerja membantu proyek pembangunan energi terbarukan di provinsi yang sama. Hal ini kemudian menciptakan dampak terhadap penurunan penduduk miskin secara nasional sebesar 153.755 orang.

Adanya investasi pembangkit energi terbarukan membuat dampak penutupan PLTU akan diminimalisir, bahkan meningkatkan konsumsi yang lebih baik. Dengan asumsi biaya yang lebih murah secara jangka panjang, tidak ada tambahan subsidi yang cukup besar untuk konsumsi listrik.

Selain itu, terdapat output ekonomi yang meningkat akibat adanya pembangunan pembangkit energi terbarukan. Maka ada peningkatan penerimaan pajak bersih negara sebesar Rp4,06 triliun.

Manfaat ekonomi sebesar Rp82,6 triliun terdiri dari komposisi manfaat terbesar adanya penutupan PLTU Cirebon-1, Pelabuhan Ratu dan Suralaya dengan pembangunan energi terbarukan. Pada saat pembangunan pembangkit energi terbarukan, dampak berganda ke sektor konstruksi mampu mencapai Rp23,8 triliun.

Selain konstruksi, terdapat sektor industri pengolahan misalnya yang mendapat manfaat output yang cukup besar Rp19,6 triliun terkait dengan kebutuhan komponen energi terbarukan seperti solar panel, baterai, turbin hidro, dan peralatan konstruksi.

Untuk itu, Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira Adhi mendorong partisipasi publik yang lebih luas untuk memastikan dampak penutupan PLTU batu bara tidak menciptakan masalah baru. Publik wajib mengetahui secara detil bukan saja terkait pengalihan pekerja di PLTU dan lokasi tambang batu bara, tapi juga berapa kompensasi yang harus dibayarkan ke masyarakat sekitar.

“Selama ini masyarakat sudah menghadapi dampak lingkungan yang cukup berisiko pada kesehatan dalam jangka panjang. Ketika terjadi penutupan PLTU batu bara, apakah tidak ada anggaran khusus baik dari hibah maupun APBN untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat? Kebijakan tersebut perlu masuk dalam pertimbangan skema pensiun dini PLTU di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Perbandingan Skema Pensiun Dini PLTU dalam JETP Indonesia, Vietnam dan Afrika Selatan. (Dokumen riset CELIOS dan Yayasan Indonesia CERAH)

Rekomendasi

Dalam riset tersebut juga memberikan beberapa rekomendasi melihat antisipasi dampak ekonomi pensiun dini PLTU Batu Bara. Beberapa dinataranya yakni:

  1. Memastikan dana JETP-ETM khususnya hibah yang lebih besar untuk mitigasi dampak pensiun dini PLTU dalam bentuk pendampingan teknis usaha masyarakat
    terdampak, cash transfer (dana tunai) ke masyarakat untuk kompensasi kerugian lingkungan PLTU, pelatihan pekerja di seluruh rantai pasok baik pekerja permanen maupun kontrak / formal dan informal.
  2. Proses transisi energi yang inklusif melibatkan partisipasi masyarakat, disarankan tidak hanya berbentuk konsultasi publik melainkan akses informasi yang
    terbuka di website dan sosial media berkaitan perkembangan proses pensiun dini PLTU.
  3. Perencanaan hukum dan kelembagaan yang jelas pada program Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU. Melakukan reformasi legal terkait penetapan program pensiun dini PLTU batu bara bukan sebagai kerugian Negara. Selama ini program pensiun dini PLTU terhambat kekhawatiran valuasi nilai pasar (market value) yang lebih rendah dibandingkan nilai buku (book value) sehingga pejabat enggan mengambil keputusan.
  4. Pelibatan Pemda dan Aktor Kunci dalam penyusunan Peta Jalan Percepatan Pengakhiran Operasional PLTU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *