Search
Close this search box.
Search

RUU KSDAHE untuk Penguatan Peran dan Partisipasi Masyarakat

RUU KSDAHE untuk Penguatan Peran dan Partisipasi Masyarakat

DPR RI mengusulkan RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) untuk menggantikan UU Nomor 5 Tahun 1990. Penyiapan RUU ini sudah dimulai oleh DPR sejak tahun 2016 dengan nama RUU Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem (KKHE), namun RUU ini belum berhasil dibahas secara intensif dan disetujui bersama oleh DPR dan Pemerintah.

Pada tahun 2022, RUU ini kembali diusulkan oleh DPR dengan nama baru sebagai RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pengusulan RUU ini dilakukan Komisi IV DPR RI. Tahun 2023 ini pembahasannya terus digodok. RUU KSDAHE seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki kerumitan prosedur untuk pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat dan lokal.

RUU KSDAHE seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki kerumitan prosedur untuk pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat dan lokal. Dalam policy brief yang disusun oleh Working Group ICCAs Indonesia setidaknya memberikan 8 rekomendasi terkait RUU KSDAHE.

  1. Mengatur secara seimbang peran pemerintah serta masyarakat adat dan lokal dalam mengelola kawasan konservasi. Pembentukan RUU KSDAHE perlu mengutamakan pendekatan berbasis HAM dalam kebijakan konservasi.
  2. Menjadikan RUU KSDAHE sebagai wujud komitmen pemerintah untuk melaksakan hasil kesepakatan CBD COP-15 (Global Biodiversity Framework Post-2020) dalam penyelenggaraan konservasi di Indonesia.
  3. Pengaturan mengenai PADIATAPA dalam penetapan kawasan konservasi oleh Pemerintah. Proses PADIATAPA penting untuk menghindari meluasnya konflik antara masyarakat dengan kawasan konservasi.
  4. Pengaturan yang lebih solid mengenai Daerah Pelindungan Kearifan Lokal dan Areal Konservasi Kelola Masyarakat (AKKM) dalam RUU KSDAHE, sebelum didelegasikan pengaturannya ke dalam Peraturan Pemerintah.
  5. Mengubah pendekatan represif terhadap masyarakat terkait dengan kegiatan konservasi menjadi pendekatan yang lebih apresiatif untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan konservasi.
  6. Memisahkan dengan tegas kedudukan perseorangan, masyarakat hukum adat dan korporasi dalam melakukan kegiatan dan tanggung jawab di bidang konservasi karena ketiga subjek tersebut memiliki kedudukan dan peran yang berbeda dalam kegiatan konservasi.
  7. Mengganti proses mengadministrasikan keberadaan masyarakat hukum adat yang selama ini sangat politis melalui peraturan daerah, dengan mekanisme administratif berupa pendataan yang dilakukan oleh pemerintah untuk merekam realitas sosial masyarakat hukum adat. Pendataan ini dapat dilakukan bersamaan dengan pendataan kearifan lokal dan Areal Konservasi Kelola Masyarakat (AKKM).
  8. Membuka forum yang memungkinkan masyarakat adat dan lokal, serta organisasi non-pemerintahan untuk terlibat aktif dalam proses pembentukan undang-undang. Selain untuk menjamin terwujudnya meaningful participation berdasarkan UU No. 13/2022, juga membuka kemungkinan untuk terbukanya collaborative lawmaking yang memungkinkan masyarakat untuk mendiskusikan dan merumuskan bersama-sama substansi undang-undang yang akan dibuat.

 

Sumber: Policy Brief Working Group ICCAs Indonesia (WGII)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *