Search
Close this search box.
Search

Upaya Percepatan Penetapan Kawasan Konservasi Daerah Pulau Lanjukang, YKL Indonesia Gelar Konsultasi Publik

Upaya Percepatan Penetapan Kawasan Konservasi Daerah Pulau Lanjukang, YKL Indonesia Gelar Konsultasi Publik

Yayasan Konservasi Laut (YKL) Indonesia menggelar konsultasi publik percepatan penetapan Kawasan Konservasi Daerah (KKD) Pulau Lanjukang Kota Makassar. Kegiatan yang digelar pada Kamis (22/05/2025) ini didukung oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan dan Turning Tides serta dari Forum Sipabuntuliki.

Adi Zulkarnain dari YKL Indonesia dalam sambutannya menyebut jika saat ini ada banyak tekanan yang dihadapi di Pulau Lanjukang. Pertama yaitu Pulau Lanjukang sebagai kawasan. Kedua adalah perairan di Pulau Lanjukang menjadi wilayah tangkap favorit bagi nelayan di daerah lainnya.

“Nelayan dari daerah lain menjadikan wilayah tangkap di perairan Pulau Lanjukang, sehingga penting untuk merumuskan upaya dalam melindungi perairannya,” ujarnya.

Nelayan di Pulau Lanjukang dan Langkai sejak tahun 2021 menginisiasi pengelolaan wilayah tangkap secara partisipatif melalui sistem buka tutup penangkapan gurita. Sayangnya secara pengakuan oleh negara masih belum ada sehingga perlu adanya upaya untuk memastikan wilayah tangkap nelayan terjaga.

“Tata kelola buka tutup merupakan hak kelola masyarakat yang bersifat menjaga lautnya secara bergiliran. Tata kelola ini secara regulasi belum kuat, supaya mengamankan buka tutup ini dengan integrasi ke dalam zona KKD,” terang Zul.

“Adanya kehadiran negara untuk menjadi kepastian hukum bagi masyarakat yang mengelola sistem buka tutup penangkapan gurita,” tambahnya.

Ia juga berharap konsultasi publik yang dilakukan untuk memperkuat aturan yang akan dibuat oleh Kelompok Kerja. Ia menekankan bukan hanya dari aspek regulasi, melainkan juga memperhatikan aspek lokal.

“Konsultasi publik menjadi momen strategis untuk mendapatkan masukan, kawasan konservasi ini bersifat inklusi dan partisipatif dengan memasukkan pengetahuan lokal,” pungkasnya.

Sementara itu perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Selatan berharap integrasi yang dilakukan melalui KKD ini dapat rampung pada tahun ini.

“Konsultasi publik ini dapat menyamakan visi misi untuk menghasilkan dokumen KKD Pulau Lanjukang. Semoga tahun ini KKD yang kami usulkan mendapatkan penetapan dari Menteri,” ujar Marhama, Plt Kepada Bidang Kelautan dan Pesisir.

Pembukaan area sistem buka tutup penangkapan gurita yang dilakukan oleh Forum Pasibuntuluki. Kegiatan ini digelar pada Rabu (16/04/2025). (Foto: Jaring Nusa)

KKD Pulau Lanjukang

Ramlan Jamal, salah satu tim Kelompok Kerja (Pokja) memaparkan gambaran dari dokumen KKD Pulau Lanjukang. Ia menyebut jika tantangan pengelolaan laut di perairan Pulau Lanjukang yakni illegal fishing, perubahan iklim, aksesibilitas dan pemanfaatan sumber daya.

“Ini fenomena yang berlaku secara global khususnya terkait dengan peningkatan suhu, akan mengancam ekosistem terumbu karang. Nelayan lokal akan menyesuaikan dan lebih mencari cara terhadap perubahan yang ada sehingga memerlukan effort yang besar,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan tujuan dari pembentukan KKD Pulau Lanjukang yaitu arahan bagi pengelolaan untuk melakukan perlindungan, pelestarian, dan pemulihan secara berkelanjutan terhadap sumberdaya ekosistem pesisir dan laut (terumbu karang dan padang lamun) serta sumberdaya ikan karang demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat di pulau-pulau kecil sekitar Pulau Lanjukang.

“Untuk sasarannya sendiri yaitu perlindungan dan pelestarian ekosistem dan KEHATI, pemanfaatan yang berkelanjutan, pengendalian ancaman, tata kelola sumberdaya yang efektif, perencanaan ruang yang terstruktur, serta peningkatan kualitas hidup,” ujarnya.

Dasar penyusunan dokumen KKD Pulau Lanjukang sendiri yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi.

Berbagai stakeholder diundang dalam kosultasi publik. (Foto: Jaring Nusa)

Selain itu terdapat Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 1 tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Penyajian Informasi Geospasial Kawasan Konservasi, dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Sulsel 2022-2041.

“Ini yang menjadi acuan hukum kita dalam menyusun dokumen KKD Pulau Lanjukang,” terang Ramlan, yang juga merupakan anggota dari YKL Indonesia.

Kondisi kawasan konservasi di perairan Pulau Lanjukang sendiri untuk luas ekosistem karang sebesar 243,8 hektar dan ekosistem lamun sebesar 16,25 hektar.

“Eksisting terumbu karang di kawasan konservasi rerata kondisinya sedang dan buruk,” ujarnya.

Untuk rencana zonasi KKD Pulau Lanjukang yang akan diajukan sebesar 1.653,53 hektar.

“Rincian dari total tersebut yaitu zona ini sebesar 48,19 hektar, zona pemanfaatan terbatas sebesar 1.355,94 hektar dan zona lainnya sebesar 249,39 hektar,” jelasnya.

Dalam konsultasi yang dilakukan ini berbagai stakeholder yang berkepentingan hadir mulai dari instansi pemerintah, NGO hingga jurnalis dilibatkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *