Laut masih dilihat dalam banyak undang-undang sebagai area terbuka yang dapat dikontrol dengan izin. Setelah mengklaim kepemilikan, negara membagi wilayah tersebut menjadi proyek strategis, konsesi industri, dan kawasan konservasi.
Masalahnya adalah, dalam hal kepemilikan dan pengelolaan, hak-hak negara seringkali bertentangan dengan adat istiadat tradisional masyarakat pesisir. Hubungan ini, siapa yang berhak atas air dan dalam keadaan apa dikenal sebagai pertanyaan kepemilikan pesisir.
Daerah penangkapan ikan nelayan di Halmahera belum pernah ditetapkan sebagai tempat di bawah pengelolaan masyarakat. Akibatnya, laut tampak benar-benar “kosong” setelah izin industri dikeluarkan.
Menurut riset yang dilakukan oleh AEER, dilaporkan hingga 500 kasus diare tambahan setiap tahun. Pada saat yang sama, jumlah kasus ISPA meningkat menjadi 800-1.000 per tahun. Wilayah di sekitar kawasan industri IWIP mengalami peningkatan kasus. Menurut data dari Puskesmas Lelilef Weda Tengah, terjadi peningkatan kasus ISPA setiap tahun antara tahun 2020 dan 2023.
Misalnya, ada 434 kasus yang dilaporkan pada tahun 2020 dan 10.579 kasus pada tahun 2023. Jumlah kasus ISPA meningkat lebih dari 24 kali lipat hanya dalam tiga tahun.
Weda Utara juga mengalami peningkatan kasus ISPA. Menurut statistik dari Pusat Kesehatan Sagea di Weda Utara, hanya ada 282 kasus kondisi pernapasan ini pada tahun 2019. Angka ini meningkat menjadi 1.051 kasus pada tahun 2023, empat tahun kemudian.
Paradoksnya, penduduk di beberapa wilayah Indonesia timur memiliki metode sendiri untuk berinteraksi dengan laut. Misalnya, “sasi” adalah peraturan adat yang mengatur kapan dan bagaimana sumber daya laut dapat dieksploitasi di Maluku.
Keberlanjutan sistem ini telah terbukti. Namun, sasi sering diabaikan ketika lisensi skala besar diberikan karena bukan komponen dari administrasi pemerintahan.

Padahal di Desa Kotodirumali Maternus Mau, Kabupaten Nakegeo nelayan yang menerapkan sistem buka tutup gurita telah menjaga ekosistem laut lestari dan juga secara ekonomi meningkat. Lokasi penangkapan gurita antara lain Dowosude, Ipi Mbuu dan Ma’urao dengan luas keseluruham 86,77 ha.
Koordinator Program Kelautan dan Perikanan Yayasan Tananua Flores Pius I Jodho menyampaikan bahwa Kodim Octopus merupakan salah satu kelompok masyarakat berbasis komunitas (CBO) di Kotodirumali yang perlu mendapat dukungan dari berbagai pihak dalam kegiatan pemberdayaan kelompok.
“Kelompok Kodim Octopus dan masyarakat perlu terus mengelola ruang laut secara berkelanjutan. Wilayah pesisir dan laut yang lestari akan meningkatkan ekonomi nelayan, menjaga ekosistem pesisir, serta memperkuat sosial budaya masyarakat,” ungkapnya.
Kenyataannya, pemerintah memiliki beberapa undang-undang terkait air dan pantai. Orientasi pemerintah yang mengutamakan investasi daripada ruang hidup masyarakat adalah masalahnya, bukan kurangnya peraturan.
Konflik akan terus berlanjut jika hak pengelolaan masyarakat pesisir tidak diakui secara eksplisit. Karena hak-hak mereka tidak dihormati, nelayan kecil akan selalu dikorbankan.