“Perusahaan yang masuk di Desa Kawasi tidak ada menguntungkan bagi masyarakat tapi sangat merugikan. Pendapatan masyarakat atau hak-hak mereka gusur sesuka hati,” ujar Jemi, warga Desa Kawasi.
Masifnya industri ekstraktif yang sedang naik daun, Desa Kawasi di Pulau Obi menjadi contoh nyata saat warga lokal digempur berbagai lini di tempat tinggalnya. Bagi masyarakat yang telah hidup secara turun-temurun di Kawasi, hadirnya perusahaan bukan membawa kesejahteraan. Namun menjadi ancaman nyata terhadap ruang hidup darat dan juga lautnya.
Kelapa, pala dan pisang serta hasil laut menjadi tumpuan warga selama beberapa generasi. Berdasarkan penuturan warga, sejak 2007 Desa Kawasi sudah terkepung fasilitas tambang Harita Group. Konflik kian meruncing sejak tahun 2024 saat pembangunan bendungan dilakukan oleh Harita Group tanpa koordinasi dengan pemilik lahan.
“Karena (area) kebun itu aman sehingga saya berani untuk berkebun. Tahun 2024, perusahaan Harita membuat bendungan di depan saya punya kebun. Tidak ada pertemuan, tidak ada koordinasi dan (mereka) langsung bekerja. Mulai dari situ air selalu masuk di kebun saya,” ujar Herman, petani di Desa Kawasi.
Banjir besar pada tahun April 2025 membawa bencana bagi petani di Desa Kawasi. Banjir tersebut membawa material lumpur yang merendam lahan warga. Kelapa yang sudah dikumpulkan hanyut dan pohon-pohon yang tertimbun sedimentasi.
WALHI Maluku Utara menggambarkan kondisi Desa Kawasi dalam film dokumenter “Jalur Warga, Zona Konflik Demarkasi”. Film berdurasi 33 menit yang dirilis pada Rabu (27/5/2026) ini menjelaskan bagaimana warga terkepung industri nikel yang telah menghacurkan ruang hidup yang dijaga dan dirawat.
“Film ini mengambil satu sudut pandang, dari perspektif korban, warga Desa Kawasi, Pulau Obi, yang speak up di zona konflik demarkasi. Mereka tetap resisten menentang keputusan-keputusan sepihak Pemerintah dan Harita Group, serta menolak diubah menjadi national sacrifice people,” terang WALHI Maluku Utara dalam keterangan resminya.

Laut Memerah
Kerusakan tidak hanya terjadi di kebun-kebun warga. Ekosistem laut yang merupakan ruang hidup nelayan tangkap tradisional atau yang mereka kenal dengan sebutan rep, telah hancur. Lumpur dan material aktivitas pertambangan yang terbawa air hujan mengubah warga air laut menjadi merah.
Dulunya, cukup dengan menggunakan sampan tanpa mesin nelayan sudah dapat mendapatkan ikat pantai. Kini lokasi yang mereka sebut dengan rep telah rusak akibat limpasan sedimentasi yang menghancurkan ekosistem pesisir.
Untuk sekali melaut rerata mereka membutuhkan 25 liter bahan bakar. Namun hasil yang didapatkan seringkali tidak sesuai dengan kondisi biaya yang harus dikeluarkan.
“Cari ikan untuk makan saja susah, apalagi kita mau jual,” ujar Hut, nelayan Desa Kawasi.
WALHI Maluku Utara sendiri pada tahun 2023 merilis sebuah riset terhadap uji laboratorium pada sampel ikan di wilayah tersebut. Hasilnya menunjukkan terdapat kamndungan logam berat yang melebihi ambnag batas normal.
“Ditemukan ada kandungan logam berat seperti sianida, merkuri, nikel, besi, dan kromium valen 6 di atas ambang batas di dalam tubuh sampel yang kami teliti,” ungkap Astuti, Direktur WALHI WALHI Maluku Utara dalam sharing session Jaring Nusa pada Senin (25/5/2026).
Dalam rilis yang dikeluarkan oleh WALHI menjelaskan proyek industri yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) itu telah mencemari sumber air dan merusak ekosistem laut, sekaligus menunjukkan wajah transisi energi yang mengorbankan lingkungan dan hak masyarakat lokal.
“Akibatnya, kerugian yang diderita masyarakat bukan cuma soal harta benda. Data di lapangan membuktikan bahwa bencana ini telah merusak tatanan sosial-ekonomi dan memicu pelanggaran HAM yang mendalam,” ungkap Toety, Direktur WALHI Maluku Utara dalam rilis WALHI.

Merebut Ruang Hidup
Kondisi di Kawasi saat ini hampir terjadi di lokasi-lokasi yang menjadi industri nikel sebagai tumpuan ekonomi. Data yang dirilis oleh JATAM pada tahun 2025 menjelaskan terdapat 35 pulau kecil yang digempur oleh aktivitas pertambangan. Terdapat 195 izin dengan luas konsesi sebesar 351.955 hektar.
Di balik narasi hijau melalui yang dikampanyekan untuk melalui pertambangan nikel, masyarakat lokal justru tidak mendapatkan haknya. Sebaliknya, hilangnya kedaulatan mereka atas tanah, lingkungan yang rusak, hingga trauma mendalam akibat represi yang didapatkan. Warga menuntut agar suara mereka didengar, proses dilakukan secara transparan dan adil tanpa paksaan atau intimidasi.
Warga Kawasi hingga hari ini terus berjuang untuk mempertahankan ruang hidupnya. Mereka tidak ingin masa depan anak cucu mereka tenggelam bersama kebun dan memerahnya laut di Pulau Obi.
“Kita pertahankan karena kita punya leluhur disini. Kalau (disuruh) pindah, kami tidak akan pindah,” tegas Abadan, warga Desa Kawasi.
Foto utama: Kondisi pesisir di Desa Kawasi. (Foto: WALHI Maluku Utara)
Penulis: Muhammad Riszky (Sekretariat Jaring Nusa)