Search
Close this search box.
Search

Memperkuat Kedaulatan Ruang Laut dan Perlindungan Hak Nelayan Tradisional di Kawasan Timur Indonesia

Memperkuat Kedaulatan Ruang Laut dan Perlindungan Hak Nelayan Tradisional di Kawasan Timur Indonesia

Jaring Nusa Kawasan Timur Indonesia (KTI) menyelenggarakan kegiatan sharing session secara daring dengan tema utama “Ragam Permasalahan dan Tantangan dalam Upaya Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Pesisir dan Lingkungan Perairan Laut KTI”. Kegiatan strategis ini menghadirkan Harlym Raya Maharbhakti, S.Pi., M.Sc., selaku Kepala Subdirektorat Pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dalam pemaparannya, Harlym menekankan bahwa wilayah Timur Indonesia memiliki posisi krusial dalam peta pengelolaan ruang laut nasional. Ia membagikan perspektif mendalam mengenai strategi pemerintah untuk menyeimbangkan antara investasi, kelestarian lingkungan, dan perlindungan terhadap nelayan kecil.

Salah satu poin fundamental yang disampaikan dalam diskusi ini adalah kewajiban setiap pelaku usaha untuk memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Harlym menegaskan bahwa setiap aktivitas yang menetap di laut, mulai dari keramba jaring apung, budidaya rumput laut, hingga pembangunan dermaga khusus (jetty), wajib mematuhi aturan tata ruang. Tanpa dokumen ini, aktivitas pemanfaatan ruang laut dianggap ilegal dan dapat merusak ekosistem pesisir.

Harlym mengungkapkan bahwa PSDKP telah melakukan berbagai tindakan tegas terhadap pelanggaran ruang laut di KTI, terutama di wilayah Maluku Utara. Beliau memberikan contoh konkret penertiban di Halmahera Timur dan Pulau Gebe terkait pembangunan infrastruktur yang tidak berizin.

“Banyak yang dilakukan penghentian sementara karena kegiatan-kegiatan yang memanfaatkan ruang laut tersebut itu belum memiliki PKKPRL-nya,” tegas Harlym.

Kepatuhan Perizinan PKKPRL

Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa sanksi tidak hanya berhenti pada penghentian kegiatan, tetapi juga mencakup pembongkaran bangunan yang menyalahi rencana tata ruang, seperti membangun dermaga dengan metode reklamasi di zona perikanan. Harlym menegaskan esensi dari tindakan tegas ini.

“Tujuannya sebetulnya adalah menghentikan kegiatan ataupun membongkar lain sebagainya agar tidak terjadinya kerusakan di wilayah pesisir, tidak terjadinya kerusakan terhadap sumber daya ikan dan lingkungannya,” ujarnya

Ancaman wilayah KTI. Gambar oleh Abdul Motalib Angkotasan, Akademisi Ilmu Kelautan Universitas Khairun Ternate.

Pemerintah juga memberlakukan pengawasan ketat terhadap pemanfaatan pulau-pulau kecil, khususnya oleh Penanaman Modal Asing (PMA) atau untuk pulau dengan luas di bawah 100 km², yang wajib mengantongi rekomendasi menteri. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif berupa denda sebesar 2,5% dari nilai investasi, hingga ranah pidana jika terbukti melanggar UU PWP3K.

Perlindungan terhadap Ruang Penghidupan dan Akses Nelayan Kecil

Ia juga menyoroti komitmen pemerintah dalam menjaga hak-hak nelayan tradisional dari ekspansi industri yang tidak terkendali. Harlym menjelaskan bahwa dalam regulasi terbaru (Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang), khususnya Pasal 148, negara secara eksplisit memberikan ruang bagi nelayan kecil untuk menyuarakan keberatan jika ruang hidup mereka terganggu oleh kegiatan korporasi.

Harlym memaparkan bahwa sanksi administratif dapat dijatuhkan kepada perusahaan yang pelaksanaan PKKPRL-nya mengganggu akses masyarakat lokal. Hal ini menjadi angin segar bagi para aktivis lingkungan dan nelayan di KTI yang sering menghadapi konflik ruang dengan perusahaan tambang atau resort.

“Di pasal 148 ayat 3 huruf E ini yang mengganggu ruang penghidupan dan akses nelayan kecil saja ini bisa kita kenakan sanksi apabila nelayan kecil terganggu, kemudian nelayan tradisional itu terganggu, pembudidaya kecil itu terganggu itu bisa kita kenakan sanksi,” ujar Harlym menjelaskan mekanisme perlindungan hukum tersebut,” jelas Harlym.

Selain perlindungan akses, pemerintah juga mendorong skema insentif bagi pembudidaya lokal. Harlym menginformasikan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengajukan area budidaya rumput laut khusus yang bebas dari biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Bahkan pemerintah daerah bisa mengajukan area-area yang untuk kegiatan pebudidaya rumput laut itu tidak dikenakan PNBP. Pemerintah daerah bisa mengajukan yang nanti area itu dimanfaatkan oleh pembudidaya dari rumput laut itu sendiri,” tambahnya.

Dengan demikian, pengawasan ruang laut tidak hanya berfungsi untuk membatasi, tetapi juga untuk memfasilitasi kesejahteraan masyarakat lokal agar tetap bisa berdaulat di wilayah perairannya sendiri.

Strategi pengawasan ruang laut PSDKP. (Paparan Materi PSDKP dalam Sharing Session Jaring Nusa pada Senin (25/5/2026).

Sinergi Teknologi dan Kearifan Lokal

Menghadapi luasnya wilayah laut KTI, PSDKP menerapkan strategi pengawasan berbasis teknologi tinggi sekaligus menghormati kearifan lokal. Strategi ini mencakup pendekatan preemtif melalui sosialisasi, preventif melalui patroli rutin, dan persuasif melalui pendekatan adat.

Dalam aspek teknologi, KKP memanfaatkan sistem pemantauan satelit, Airborne Surveillance (pesawat udara), dan Vessel Monitoring System (VMS). Harlym menjelaskan bahwa VMS kini mulai diwajibkan bagi kapal di bawah 30 GT untuk meningkatkan keamanan nelayan itu sendiri. Jika kapal mengalami kendala di laut, notifikasi dari VMS memungkinkan PSDKP melakukan tindakan penyelamatan (SAR) dengan cepat.

Namun, di samping kecanggihan teknologi, pemerintah tetap menempatkan hukum adat sebagai bagian dari pilar pengawasan, khususnya di Maluku dan Maluku Utara yang memiliki tradisi Sasi.

“Ya, silakan nanti bagi pemerintah daerah yang memang memiliki adat seperti di Maluku ataupun Maluku Utara. Kalau di Maluku mungkin mengenal Sasi,” ungkap Harlym.

Harlym juga mendorong provinsi lain di KTI untuk mencontoh langkah Sulawesi Tengah dalam hal kemandirian pengawasan. Sulawesi Tengah telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur yang memungkinkan pengenaan sanksi administratif di bidang kelautan, sehingga denda yang terkumpul dapat masuk menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Apakah ini sudah berjalan kegiatan pelimpahan ini? Oh, ini sudah berjalan dengan Sulawesi Tengah. Silakan saja ini bisa diadopsi sehingga hal ini bisa meningkatkan PAD bagi daerah itu sendiri,” pungkas Harlym.

Foto utama: UPT Ditjen PSDKP. (Gambar: Paparan Materi PSDKP dalam Sharing Session Jaring Nusa pada Senin (25/5/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *