Search
Close this search box.
Search

Upaya KOMNASDESA Sultra Memperkuat Garda Depan Laut Wawonii Timur Melalui Pelatihan Kapasitas POKMASWAS

Upaya KOMNASDESA Sultra Memperkuat Garda Depan Laut Wawonii Timur Melalui Pelatihan Kapasitas POKMASWAS

Dalam upaya menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir dan melindungi hak-hak nelayan tradisional, KOMNASDESA Sulawesi Tenggara menyelenggarakan kegiatan strategis bertajuk “Pelatihan Pemantauan bagi Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS)”. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, dari tanggal 10 hingga 11 Agustus 2026, bertempat di Balai Desa Lapulu, Kecamatan Wawonii Timur.

Pelatihan ini melibatkan perwakilan dari lima desa di wilayah Wawonii Timur, yakni Desa Butuea, Lapulu, Wakadawu, Tekonea, dan Saburano. Fokus utama dari inisiatif ini adalah memperkuat peran aktif masyarakat dalam mengawasi ruang laut mereka sendiri dari berbagai praktik ilegal dan destruktif yang kian marak terjadi.

Kiki Sriyanti, Koordinator Program KOMNASDESA Sultra menjelaskan pentingnya kegiatan ini untuk menutup celah kapasitas yang selama ini menghambat kinerja POKMASWAS di Pulau Wawonii.

“Keberhasilan pengelolaan sumber daya pesisir dan laut sangat bergantung pada keterlibatan aktif masyarakat dalam upaya pengawasan dan pemantauan. Pelatihan ini dirancang untuk memperkuat kapasitas teknis dan kelembagaan Pokmaswas agar mampu menjalankan fungsi pemantauan secara efektif, berbasis data, dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

“Selain meningkatkan keterampilan individu, kegiatan ini diharapkan memperkuat kolaborasi antar desa dalam menjaga keberlanjutan sumber daya pesisir dan laut,” tambah Kiki.

Ia juga menerangkan jika hasil yang diharapkan dari pelatihan ini bukan sekadar pengetahuan teori, melainkan kemampuan praktis peserta dalam mengisi formulir pemantauan, mendokumentasikan temuan dengan foto dan koordinat lokasi, serta menyusun laporan yang dapat ditindaklanjuti secara hukum oleh instansi terkait.

Pengawasan Adalah Tugas Seluruh Warga

Dalam sesi pemaparannya, Bapak Azai, Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tenggara, menekankan pergeseran paradigma dalam menjaga laut. Menurutnya, pengawasan sumber daya perikanan bukan lagi sekadar tugas institusi formal seperti Angkatan Laut atau Kepolisian, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh warga negara Indonesia.

Kiki Sriyanti, Koordinator Program KOMNASDESA Sultra menekankan pentingnya kolaborasi multipihak untuk mendukung upaya warga dalam menjaga wilayah lautnya. (Foto: Elsa/KOMNASDESA Sultra)

“Kita inginkan laut itu tetap biru. Ketika dia biru, maka dia banyak (sumber dayanya). Ketika laut itu biru, maka laut itu adalah milik masyarakat,” ujar Pak Azai di hadapan para peserta.

Ia menjelaskan bahwa pengawasan berbasis masyarakat (sistem pengawasan berbasis masyarakat) adalah bentuk kecerdasan aparat dalam merangkul warga untuk menjadi mata dan telinga pemerintah di garis pantai.

Regulasi yang mendasari hal ini telah diperkuat melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2025 tentang pengawasan berbasis masyarakat, di mana POKMASWAS secara eksplisit menjadi bagian penting di dalamnya. Hal ini menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat bukan hanya sekadar bantuan sukarela, melainkan amanah undang-undang untuk menjaga kedaulatan pangan dan kelestarian alam.

Perlindungan Hukum bagi Nelayan

Salah satu poin krusial yang dibahas dalam diskusi adalah mengenai perlindungan bagi nelayan kecil. Ia menjelaskan bahwa meskipun regulasi penangkapan ikan sangat ketat—seperti yang diatur dalam UU 31/2004 dan UU 45/2009 dengan ancaman denda mencapai Rp. 1,2 miliar bagi pelaku pengeboman ikan, negara hadir memberikan perlindungan khusus bagi nelayan kecil melalui UU Tahun 2018 tentang Perlindungan Nelayan Kecil, Pembudidaya, dan Petambak Garam.

“Nelayan kecil dilindungi. Jika mereka melakukan aktivitas (pelanggaran ringan) karena statusnya sebagai nelayan kecil, undang-undang hadir untuk melindungi mereka. Hukuman yang semula 6 tahun bisa menjadi 1 tahun penjara, dan denda Rp250 juta yang jika tidak sanggup dibayar bisa dikonversi menjadi hukuman penjara,” jelas Pak Azai.

Namun, ia juga memberikan peringatan keras terkait praktik destruktif lainnya, seperti penambangan pasir di bibir pantai. Ia menegaskan bahwa aturan sempadan pantai sejauh 100 meter dari titik pasang tertinggi adalah mutlak.

“Biar itu lahan nenek moyangnya, tidak boleh ada penambangan pasir di sana. Karena dampaknya, yaitu abrasi, akan dirasakan oleh seluruh masyarakat desa, bukan hanya pemilik lahan,” tegasnya.

Peserta saling berbagi pengalaman untuk mengetahui hambatan dalam pengawasan yang akan dilakukan. (Foto: Elsa/KOMNASDESA Sultra)

Penguatan kapasitas POKMASWAS dalam memahami batas-batas hukum ini sangat penting agar mereka mampu mengidentifikasi pelanggaran secara tepat di lapangan.

Menghadapi Tantangan Birokrasi

Kegiatan ini juga menjadi ajang bagi nelayan untuk menyampaikan keluh kesah mereka terkait tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Salah satu isu hangat yang diangkat adalah mengenai Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Pak Azai mengungkapkan kekecewaannya terhadap sistem perizinan yang kini terpusat di Jakarta melalui sistem OSS, yang seringkali mengabaikan kondisi riil di daerah.

“Daerah kami sudah hancur ini. Izin terbit dari pusat, tapi ketika terjadi pencemaran laut atau demo masyarakat, kamilah di provinsi yang menjadi sasaran makian,” ungkapnya.

Ia mendorong masyarakat dan pemerintah desa untuk lebih berani dalam memanfaatkan ruang laut secara legal, misalnya dengan mengajukan izin pemanfaatan laut untuk kepentingan masyarakat desa sesuai dengan aturan Dirjen Nomor 94 Tahun 2022 yang menetapkan biaya tertentu per hektar.

Keterbatasan anggaran dan fasilitas juga menjadi tantangan besar. Pak Azai menceritakan perjuangannya di tingkat kementerian untuk mendapatkan bantuan teknologi seperti drone bagi pengawas di daerah. Teknologi ini diharapkan dapat menggantikan peran kapal patroli yang biayanya sangat tinggi, sehingga pemantauan bisa dilakukan secara lebih efisien dari pinggir pantai.

Selama dua hari, 25 anggota POKMASWAS dari lima desa di Wawonii Timur tidak hanya menerima materi, tetapi juga melakukan simulasi praktek lapangan dan diskusi kelompok untuk menyusun rencana tindak lanjut (RTL) di masing-masing desa. Dengan adanya pembekalan ini, diharapkan tidak ada lagi keraguan bagi masyarakat untuk melaporkan praktik pengeboman ikan atau perusakan pesisir lainnya.

Masyarakat kini memahami bahwa menjaga laut bukan hanya tentang menangkap ikan hari ini, tetapi tentang memastikan masa depan generasi mendatang di Pulau Wawonii tetap terjamin di bawah laut tetap melimpah. Pelatihan ini menjadi langkah awal dari kolaborasi panjang antara masyarakat desa, KOMNASDESA, dan DKP Provinsi Sulawesi Tenggara dalam membangun benteng pertahanan maritim yang berbasis pada kearifan lokal dan kekuatan hukum yang jelas.

Foto utama: Kegiatan yang berlangsung pada 10 dan 11 Agustus 2026 ini bertujuan untuk memperkuat peran Pokmaswas dalam upaya menjaga lautnya. (Foto: Elsa/KOMNASDESA Sultra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *