Nirmala berdiri di tepi perahu kayu yang bersandar di dermaga Desa Bajo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Angin Teluk Tomini bertiup membawa aroma garam, tetapi raut wajah perempuan nelayan Suku Bajo itu menyimbolkan kecemasan mendalam.
Bagi komunitas nelayan Suku Bajo yang telah mengarungi lautan secara lintas generasi, laut bukan sekadar bentangan air biru tanpa pemilik, melainkan ruang hidup, tempat berlabuh, tempat menggelar ritus budaya, dan sumber utama penghidupan keluarga.
Namun, beberapa tahun belakangan, ruang gerak mereka terancam terimpit oleh batas-batas administratif, penetapan kawasan konservasi top-down, persaingan dengan industri pariwisata, hingga praktik eksploitasi destruktif.
“Ruang gerak nelayan semakin sempit,” tutur Nirmala penuh keprihatinan. Resah yang dirasakan Nirmala mewakili suara ribuan nelayan skala kecil di pesisir yang tak pernah mendapatkan kejelasan mengenai wilayah tangkap tradisional mereka.
“Sampai sekarang kami ini tidak tahu di mana batas untuk melaut, untuk cari ikan, karena memang tidak ada kejelasan,” tambahnya dalam sebuah sosialisasi tenurial yang didokumentasikan oleh JAPESDA.
Kondisi yang dihadapi masyarakat Bajo di Boalemo hanyalah satu dari ribuan noktah konflik tenurial di pesisir Indonesia. Dari perairan Maluku, pesisir Lombok, Kepulauan Sangkarrang di Makassar, hingga tanah Papua, cerita tentang nelayan lokal yang terpinggirkan akibat anggapan bahwa laut adalah kawasan terbuka untuk siapa saja (open access) terus berulang. Di sinilah wacana mengenai marine tenure atau hak kelola laut hadir sebagai instrumen krusial untuk membongkar kebuntuan tata kelola pesisir nasional.

Marine Tenure
Selama berabad-abad, rezim hukum modern sering kali memposisikan laut sebagai res nullius, sumber daya milik bersama yang bebas diakses siapa saja tanpa pembatasan yang jelas (open access). Akibatnya, terjadilah apa yang oleh para ahli sebut sebagai tragedy of the commons: kompetisi tanpa batas yang berujung pada kerusakan ekosistem masif dan pemiskinan nelayan tradisional.
Dalam sebuah forum pemaparan mendalam mengenai tenurial pesisir yang diselenggarakan oleh Jaring Nusa, Dedy Adhury, Peneliti Senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menegaskan pentingnya meluruskan pemahaman publik terkait tenurial kelautan.
Merujuk pada pandangan Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO) dan studi pakar tenurial Philippa Cohen, Dedy menjelaskan bahwa marine tenure bukanlah sekadar kepemilikan fisik atas air laut atau daratan pantai, melainkan hubungan sosial dan hukum yang menentukan siapa yang boleh menggunakan sumber daya, dalam kondisi apa, dan siapa yang memegang kendali atas aturan tersebut.
“Tenure menjadi penting. Kalau tidak ada kepemilikannya (open access), maka bisa dipastikan akan terjadi overeksploitasi terhadap sumber daya yang tidak ada kepemilikannya itu,” tegas Dedy Adhury.
Ia menambahkan bahwa tanpa kepastian hak penguasaan yang aman (secure tenure), masyarakat pesisir tidak memiliki daya tawar (bargaining position) saat berhadapan dengan ekspansi industri ekstraktif, proyek pariwisata swasta, maupun ancaman alih fungsi lahan. “Tanpa kejelasan tenure, masyarakat akan terjebak dalam fenomena ‘tragedy of the commons’, di mana setiap orang berlomba-lomba memaksimalkan keuntungan pribadi hingga merusak sumber daya bersama,” terang Dedy.
Secara akademis dan praktis, marine tenure mencakup bundel hak (bundles of rights) yang berlapis:
- Hak Akses (Access Right): Hak dasar untuk memasuki wilayah perairan tertentu.
- Hak Pengambilan/Panen (Withdrawal/Harvest Right): Hak untuk menangkap ikan atau memanfaatkan hasil laut lainnya.
- Hak Pengelolaan (Management Right): Hak untuk meregulasi, merawat, dan merancang pola pemanfaatan ruang laut guna menjaga kualitas ekosistem.
- Hak Eksklusi (Exclusion Right): Kewenangan untuk menentukan siapa saja yang boleh masuk dan siapa yang dilarang mengakses wilayah kelola tersebut.
- Hak Alienasi (Alienation Right): Hak untuk mentransfer, menyewakan, atau mengalihkan hak-hak tersebut kepada pihak lain.
Di tingkat tapak, masyarakat adat di Kawasan Timur Indonesia sering menyederhanakan konsep rumit ini.
“Di Maluku, hak-hak ini sering disederhanakan menjadi dua kategori lokal yakni hak makan (gabungan hak akses dan panen) serta hak milik (gabungan hak kelola, eksklusi, dan alienasi),” ujar Dedy.

Tradisi Lokal Sebagai Penjaga Laut
Jauh sebelum istilah marine tenure atau Marine Protected Area (MPA) dirumuskan oleh lembaga internasional, masyarakat adat dan lokal di Kepulauan Nusantara telah mempraktikkan tata kelola laut berbasis batas ulayat dan norma spiritual.
- Sasi di Maluku: Kepemimpinan Tiga Tungku dan Lembaga Kewang
Di Kepulauan Maluku, khususnya wilayah Ambon, Haruku, Saparua, dan Seram, sistem Sasi menjadi salah satu pranata hukum adat tertua di dunia yang mengatur perlindungan sumber daya darat (sasi hutan) dan laut (sasi laut). Sasi laut menetapkan periode penutupan kawasan pesisir (petuanan) untuk spesies tertentu seperti ikan lompa, teripang, atau lola agar memiliki kesempatan untuk memijah dan berkembang biak tanpa gangguan eksploitasi manusia.
Kekuatan Sasi terletak pada struktur kelembagaan adatnya. Pengawasan aturan tidak diserahkan pada polisi atau aparat birokrasi, melainkan dipimpin oleh Kewang, lembaga kepolisian adat di bawah naungan Raja Negeri dan Saniri (dewan adat). Dedy Adhury menjelaskan bahwa struktur sosial pengambil keputusan dalam hukum Sasi bertumpu pada mekanisme kemitraan lokal.
“Di Maluku, pemangku hak utama sering kali berada di tangan Tiga Tungku, yaitu pemimpin adat, pemerintah desa, dan pemimpin agama,” jelas Dedy.
Namun, penegakan Sasi kerap terancam melemah apabila dukungan kelembagaan desa tergerus. Di Negeri Liang, Kabupaten Maluku Tengah, tidak berfungsinya Sasi dan Kewang secara maksimal sempat memicu kekhawatiran warga akan maraknya eksploitasi merusak.
Hajijah Samual, seorang perempuan nelayan dari Negeri Liang, menyampaikan jeritan hatinya dalam acara diseminasi hasil riset hak tenurial yang diselenggarakan oleh JALA INA dan Pemuda MALESI pada September 2026.
“Karena seng ada sasi kewang, dong datang dengan oto muat karang, pakai alat tangkap merusak bahkan tangkap ikan alus. Jadi beta minta dari pemerintah segera katong pung aturan sasi tu segera dia berlaku,” pungkasnya penuh ketegasan.
Guna merespons ancaman tersebut, Upu Latu / Raja Negeri Liang, Taslim Samual, menegaskan komitmennya untuk menguji dan menuangkan hak tenurial masyarakat ke dalam regulasi formal desa.

“Teman-teman JALA INA telah melakukan asesmen atau penelitian mengenai hak tenurial ini yang kemudian menjadi sebuah kerangka acuan dalam rangka menyusun peraturan negeri sehingga dalam peraturan negeri itu include di dalamnya hak-hak masyarakat itu,” ujar Taslim.
Langkah senada disuarakan oleh Wakil Ketua Saniri Negeri Liang, Abdul Samad Lessy, yang menekankan pentingnya pengawalan kebijakan hingga melahirkan kepastian hukum. “Yang kita mau tanya ini, sejauh mana JALA INA mengawal persoalan ini, kejelasan ini, sampai kita bisa melahirkan katong punya peraturan negeri. Itu yang kita harapkan,” cetusnya.
- Egek Suku Moi Kelim di Papua Barat Daya: Konservasi Berbasis Spiritualitas
Bergeser ke Semenanjung Kepala Burung Papua, Suku Moi Kelim di Malaumkarta, Kabupaten Sorong, mempraktikkan tradisi Egek. Egek adalah mekanisme adat yang mengatur pembagian zona penangkapan ikan, larangan musiman, serta ritual pembukaan dan penutupan wilayah perairan (egek).
Bagi Suku Moi, laut bukanlah entitas komersial semata, melainkan rumah leluhur yang disucikan. Pelanggaran terhadap Egek dianggap bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman terhadap keseimbangan kosmis yang dapat mendatangkan bencana ekologis atau ketimpangan sosial bagi seluruh marga. Kepemimpinan Egek yang bertumpu pada musyawarah marga (clan deliberations) terbukti ampuh menjaga kelestarian lobster, teripang, dan karang tanpa perlu kehadiran birokrasi negara yang kaku.

- Awik-Awik dan Buka-Tutup Gurita: Inovasi Komunitas Lokal di NTB dan Sulawesi
Tidak hanya masyarakat adat berstatus formal, masyarakat lokal non-adat pun terbukti mampu mengembangkan hak kelola independen yang efektif.
Di Teluk Jor, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, masyarakat Desa Jerowaru dan Pare Mas bersama Lembaga Pengembangan Sumberdaya Nelayan (LPSDN) menginisiasi aturan Awik-awik sejak tahun 2013. Direktur LPSDN, Amin Abdullah, menceritakan latar belakang lahirnya kesepakatan tersebut dalam sharing session pada April 2026 yang disiarkan oleh Jaring Nusa.
“Jadi sejak tahun 2013, masyarakat dan pemerintah menyepakati aturan lokal tentang pengelolaan perikanan di wilayah Teluk Jor. Mengapa masyarakat harus menyepakati Awik-awik? Karena hukum formal tidak mampu memendam kegiatan destruktif fishing,” kata Amin Abdullah.
“Sistem tersebut menjadi dasar sosial dan budaya dalam menjaga kelestarian ekosistem yang dihormati oleh masyarakat sebagai aturan bersama yang mengikat,” lanjutnya.
Untuk memastikan payung hukumnya tidak goyah saat terjadi pergeseran kewenangan daerah, masyarakat mengesahkan Peraturan Bersama Kepala Desa (Permakades) pada Desember 2024 dan mengintegrasikannya ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi.
Praktik serupa dijumpai pada sistem buka-tutup penangkapan gurita (temporary closure) yang diusung oleh JAPESDA di Torosiaje (Gorontalo) serta YKL Indonesia di Pulau Lanjukang dan Pulau Langkai (Makassar). Dengan menutup area tangkap gurita selama 3 bulan secara berkala, bobot gurita meningkat signifikan, terumbu karang memulih, dan pendapatan nelayan melipat ganda saat penutupan dibuka.

Kala Negara Gagap Membaca Laut
Meskipun efektivitas marine tenure berbasis komunitas telah teruji secara turun-temurun, pengakuan hukum formal dari negara Indonesia masih diwarnai ketimpangan struktural.
Secara historis, penyeragaman struktur pemerintahan desa melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 pernah menghancurkan kelembagaan tradisional seperti Kewang di Maluku dan menggantikan kepemimpinan adat dengan Kepala Desa uniform khas Jawa. Meski reformasi tata daerah lewat Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa mulai memberi ruang bagi pengakuan Desa Adat / Negeri, aturan turunan sektor kelautan masih amat sentralistik.
Direktur Japesda, Christopel Paino, menyoroti bahwa kendala terbesar saat ini adalah pendekatan kebijakan pemerintah yang masih mengedepankan persepsi open access.
“Padahal hak asasi manusia dan hak tenur saling terkait dan dalam banyak kasus saling memperkuat, di mana hilangnya hak tenur akan mengganggu ketahanan pangan dan mata pencaharian masyarakat,” tegas Christopel dalam dialog bersama nelayan Suku Bajo di Boalemo.
Ia menambahkan bahwa Japesda terus melakukan pendokumentasian sejarah dan pemetaan partisipatif agar hak tradisional nelayan diakui dalam dokumen tata ruang.
“Saat ini kita sedang melakukan berbagai upaya strategis, seperti mengumpulkan data, melakukan pemetaan wilayah, dokumentasi sejarah dan budaya, dan lainnya yang tujuannya untuk mendorong pengakuan hak-hak masyarakat pesisir secara formal,” terangnya.
Hal serupa digarisbawahi oleh Nurain Lapolo, Direktur Japesda, dan Nirwan Dessibali dari YKL Indonesia. Nirwan mengingatkan bahwa regulasi negara saat ini terlalu menyempitkan fokus tenurial hanya pada masyarakat adat berstatus formal di darat, sementara masyarakat lokal pesisir sering kali terabaikan.

“Fokus tenurial lebih pada masyarakat adat dan di darat. Sedangkan di pesisir dan pulau kecil terdapat masyarakat lokal yang juga mengelola laut secara berkelanjutan,” tegas Nirwan. Nurain menambahkan: “Implementasi kebijakan yang sudah diberikan masih belum berpihak kepada nelayan, masyarakat adat, dan lokal”.
Kasmun Supu, Ketua Adat Desa Bajo, melontarkan nada kritis mengenai ketimpangan alokasi ruang laut yang kerap memenangkan industri pariwisata eksternal dibanding nelayan lokal.
“Kami nelayan sering berbenturan dengan pariwisata, solusinya seperti apa?” serunya menuntut keadilan.
Pengakuan Hak Tenurial Sebagai Syarat Mutlak
Mewujudkan pengelolaan laut yang adil dan berkelanjutan memerlukan pergeseran paradigma dari top-down state control menuju collaborative co-management dan pengakuan Other Effective Area-Based Conservation Measures (OECMs).
Langkah progresif telah ditunjukkan oleh Pemerintah Kabupaten Sorong melalui penerbitan Peraturan Bupati Sorong No. 7 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi Kelim, yang memberi legitimasi hukum bagi praktik Egek. Di tempat lain, pengesahan Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Negeri (Perneg) menjadi jembatan hukum yang sah di bawah Undang-Undang Desa untuk melindungi ruang kelola nelayan dari ancaman perampasan ruang (ocean grabbing).
Sebagaimana ditekankan dalam Voluntary Guidelines for Securing Sustainable Small-Scale Fisheries (SSF Guidelines) oleh FAO, jaminan hak tenurial bagi nelayan skala kecil merupakan kunci mendasar untuk mengentaskan kemiskinan, menjaga ketahanan pangan, dan memperkuat adaptasi krisis iklim.
Dedy Adhury memungkas pemaparannya dengan pesan reflektif bagi para pemangku kebijakan, akademisi, dan aktivis lingkungan.
“Secure tenure (keamanan hak penguasaan) adalah keniscayaan untuk pengelolaan yang berkeadilan dan berkelanjutan,” tegas Dedy.
Pengakuan terhadap hak kelola laut masyarakat pesisir bukan sekadar romantisme tradisi masa lalu, melainkan fondasi utama bagi kedaulatan bangsa atas lautan. Ketika hak-hak nelayan tradisional dilindungi, masyarakat lokal diposisikan sebagai tuan di lautnya sendiri, menjaga ekosistem pesisir tetap lestari untuk generasi hari ini dan masa depan.