DPR RI dan pemerintah melakukan manuver politik ugal-ugalan dengan merevisi UU Pilkada pada 21 Agustus 2024 untuk tetap membatasi ruang demokrasi dan meloloskan upaya Jokowi membangun dinasti politiknya.
Baleg DPR RI dan pemerintah hanya membutuhkan waktu 2 jam, untuk mengobrak-abrik sendi-sendi demokrasi yang susah payah dibangun melalui reformasi, dengan menyiasati putusan Mahkamah Konstitusi sehari sebelumnya (20 Agustus 2024) terkait ambang batas usia dan syarat pencalonan Kepala Daerah.
Greenpeace Indonesia mengecam keras tindakan DPR RI dan pemerintah yang secara terang-terangan melakukan pembangkangan konstitusi dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diharapkan mampu menjaga marwah demokrasi dalam proses pemilihan kepala daerah.
Pembangkangan ini dilakukan semata-mata untuk melumpuhkan demokrasi dan melanggengkan kekuasaan Jokowi dan kroni-kroninya yang didukung oleh kepentingan oligarki. Lumpuhnya demokrasi dan hilangnya fungsi oposisi akan semakin memperburuk upaya dalam mengatasi krisis iklim, serta mewujudkan cita-cita pendiri bangsa untuk menciptakan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh tumpah darah Indonesia.
Putusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan mengikat. Itu merupakan kesepakatan yang dihasilkan dari proses reformasi dan amandemen konstitusi. Permainan politik para pembuat undang-undang ini berbahaya bagi kelangsungan demokrasi Indonesia dan sangat mencederai kepastian hukum.
“Revisi UU Pilkada ini secara telanjang mewakili kepentingan-kepentingan politik penguasa, dan prosesnya sepenuhnya mengingkari partisipasi dan keadaban publik. Bila dibiarkan, praktek-praktek politik berbahaya ini akan mempunyai konsekuensi yang luas dan serius pada kemaslahatan publik, termasuk dapat memperburuk dampak krisis iklim,” papar Kepala Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak.
Berdasarkan situasi politik terakhir yang terjadi, Greenpeace Indonesia mengajak seluruh warga dan elemen masyarakat untuk bersuara dan mendesak agar Jokowi dan kroni-kroninya menghentikan semua tindakan yang menghancurkan tatanan demokrasi Indonesia.
Demokrasi yang telah kita bangun dengan susah payah, harus terus kita jaga dan tidak bisa kita biarkan dirusak oleh kepentingan kekuasaan ekonomi dan politik rezim Jokowi.
Demokrasi yang sehat memberi ruang bagi warga untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, termasuk kebijakan lingkungan. Hal ini memastikan bahwa kebijakan lingkungan mencerminkan kebutuhan masyarakat lokal dan memiliki legitimasi.
Di sisi lain, pengelolaan lingkungan yang baik membutuhkan transparansi dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan. Dalam demokrasi yang sehat, informasi mengenai isu lingkungan mudah diakses, memungkinkan pengawasan publik dan media.