Kawasan Timur Indonesia (KTI) adalah benteng terakhir keanekaragaman hayati laut dunia. Dengan lebih dari 10.000 pulau atau sekitar 57 persen dari total pulau di Indonesia. Wilayah ini merupakan rumah bagi 544 hingga 553 spesies terumbu karang yang terkonsentrasi di Raja Ampat, Laut Sulawesi, dan perairan Halmahera.
Namun, status sebagai jantung Segitiga Terumbu Karang (Coral Triangle) tidak membuat wilayah ini imun dari kehancuran. Sebaliknya, KTI kini tengah berada dalam cengkeraman krisis ekologis ganda: dampak perubahan iklim dan ekspansi masif industri ekstraktif serta privatisasi ruang.
Dalam diskusi daring “Ragam Permasalahan dan Tantangan dalam Upaya Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Pesisir dan Lingkungan Perairan Laut KTI” yang digelar Jaring Nusa KTI pada Senin (25/05/2026), terungkap potret buram di mana narasi pembangunan sering kali berujung pada perampasan ruang hidup masyarakat pesisir.
Lima narasumber dari berbagai sektor membedah bagaimana kebijakan hilirisasi nikel, proyek pariwisata super prioritas, hingga celah regulasi telah menempatkan nelayan tradisional dan masyarakat adat dalam posisi yang kian terdesak.
Ancaman Nyata di Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Krisis ekologis di KTI bukanlah ancaman masa depan, melainkan realitas hari ini. Abdul Motalib Angkotasan, akademisi Ilmu Kelautan dari Universitas Khairun, memaparkan bahwa KTI kini menghadapi tiga ancaman alamiah utama yaitu kenaikan muka air laut (sea level rise), jalur cuaca ekstrem yang dipengaruhi dinamika Samudra Pasifik, serta abrasi pantai yang masif. Namun, ancaman paling destruktif bagi keberlangsungan ruang ekologi justru datang dari tangan manusia: aktivitas ekstraktif tambang nikel.
Data menunjukkan bahwa sekitar 70 pulau kecil di Indonesia kini memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel, dan 90 persen di antaranya berada di kawasan timur Indonesia. Aktivitas ini memicu degradasi signifikan pada ekosistem mangrove, lamun, dan terumbu karang yang merupakan sistem penyangga utama pesisir.

“Industri nikel itu terbukti telah memberikan dampak yang signifikan terhadap ekosistem pesisir dan laut, menyebabkan terjadinya degradasi ekosistem mangrove yang sangat signifikan,” ujar Abdul Motalib.
Masalah kian rumit dengan adanya tumpang tindih regulasi pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Penarikan kewenangan wilayah laut 0-4 mil dari kabupaten/kota ke tingkat provinsi dan pusat dianggap menjauhkan masyarakat dari akses keadilan. Abdul Motalib menekankan perlunya reformasi hukum yang menempatkan nelayan tradisional sebagai aktor utama, bukan sekadar penonton di tengah eksploitasi ruang.
Nestapa di Balik Solusi Palsu Transisi Energi
Di Maluku Utara, narasi “transisi energi” melalui hilirisasi nikel justru menjadi lonceng kematian bagi kedaulatan warga. Astuti N. Kilwouw, Direktur WALHI Maluku Utara, menyoroti apa yang terjadi di Pulau Obi dan Teluk Weda sebagai “solusi palsu” yang diciptakan negara dan korporasi untuk menjustifikasi eksploitasi besar-besaran.
Di Desa Kawasi, Pulau Obi, seluruh wilayah desa kini terkepung oleh konsesi pertambangan nikel yang terafiliasi dengan Harita Nikel. Kondisinya sangat ironis, desa berada di dalam kawasan industri, dan kawasan industri berada di dalam desa. Dampaknya sangat kasat mata, yang oleh WALHI disebut sebagai “AMDAL Kijang”, analisis dampak lingkungan yang bisa dilihat langsung oleh kaki telanjang masyarakat awam.
“Warnanya bukan lagi biru, tapi cokelat! Laut ya, bukan sungai,” kata Astuti merujuk pada perairan di depan Desa Kawasi.
Pencemaran ini bukan tanpa konsekuensi kesehatan. Laporan menunjukkan tingkat Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang tinggi pada anak-anak akibat polusi dari aktivitas industri.

Lebih jauh, riset WALHI tahun 2023 menemukan kandungan logam berat seperti merkuri, nikel, dan kromium valensi 6 pada ikan dan biota laut di wilayah tersebut sudah berada di atas ambang batas. Akibatnya, nelayan tradisional harus melaut jauh hingga ke perairan Papua untuk mendapatkan ikan, yang secara otomatis meningkatkan biaya produksi.
Kini, warga Kawasi dipaksa pindah ke kawasan hunian baru bernama Ecovillage. Namun, 199 kepala keluarga menolak karena Kawasi adalah identitas sejarah dan kultural mereka sebagai kampung tertua di Pulau Obi.
“Kenapa kita yang harus dipaksa relokasi, bukan perusahaan yang harus angkat kaki?” ujar Astuti menirukan keresahan warga.
Lumpur Ore yang Melumpuhkan Ekonomi Masyarakat Bajo
Pemandangan serupa terjadi di pesisir Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Risdianto, Direktur Yayasan Pendidikan Rakyat (YPR) Sulawesi Tengah, mengungkapkan bahwa hilirisasi nikel di wilayah tersebut telah memicu penerbitan sekitar 20 IUP nikel yang berkonsekuensi pada rusaknya Teluk Poh. Pembangunan dermaga khusus (jetty) telah membabat sedikitnya 8 hektar hutan mangrove di Desa Siuna demi kepentingan pelabuhan tambang.
Sungai-sungai di Banggai kini tercemar sedimen ore yang mengalir ke laut, merusak terumbu karang dan habitat ikan. Dampak paling menyedihkan dirasakan oleh komunitas Bajo di Desa Samarjatem yang sebelumnya merupakan penyuplai rumput laut terbesar di Banggai dengan produksi 70 ton per bulan. Kini, tumpahan minyak dan lumpur ore menyebabkan gagal panen massal, hingga produksi merosot menjadi hanya 6-7 kilogram saja.

Kerusakan ekologis ini secara langsung mencabut peran perempuan Bajo yang merupakan 75 persen dari petani rumput laut di sana. Selain itu, terjadi proses proletarisasi nelayan di mana nelayan mandiri kini terpaksa menjadi buruh bongkar muat di pelabuhan perusahaan karena laut mereka tak lagi bisa menghidupi.
“Nikel itu sendiri pertambangan nikel itu mempunyai daya rusak yang masif. Industri tersebut berkontribusi pada hilangnya kemandirian ekonomi masyarakat, merubah produsen menjadi buruh, miskin dan pengangguran,” tegas Risdianto.
Tembok Privatisasi di Destinasi Wisata Super Prioritas
Bukan hanya tambang, sektor pariwisata pun menyimpan bara konflik. Di Sulawesi Utara, pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Likupang menyisakan paradoks. Jull Takaliuang, Direktur YSNM, menyebut bahwa blueprint pariwisata yang tampak indah di atas kertas justru menjadi ancaman bagi masyarakat pesisir.
Privatisasi lahan pesisir oleh korporasi besar seperti PT Bhineka Mancawisata (PT BMW) telah memagari kampung-kampung di Likupang Barat, mencakup tiga desa: Paputungan, Jayakarsa, dan Tanah Putih. Pemagaran ini menghimpit warga dan memutus akses terhadap sumber air bersih serta wilayah tangkap nelayan. Kriminalisasi terhadap warga yang mencoba mempertahankan tanahnya pun tak terelakkan.
“Negara ini negara yang sangat berpihak kepada korporasi dan kadang-kadang hukum dibuat untuk kepentingan mereka sendiri,” ungkap Jull.
Ironinya, program pendukung pariwisata seperti homestay pemerintah justru mangkrak karena tidak memiliki model bisnis berkelanjutan dan hanya ramai saat ada acara pemerintah. Di Manado, proyek Malalayang Beach Walk juga menyingkirkan pedagang perempuan pesisir karena tingginya retribusi sewa kios yang mencapai Rp2,1 juta per bulan.

Strategi Pemerintah dalam Pengawasan dan Perlindungan
Menanggapi berbagai tantangan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menekankan pentingnya instrumen pengawasan. Harlym Raya Maharbhakti, Kasubdit Pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut KKP, menjelaskan bahwa setiap kegiatan yang memanfaatkan ruang laut wajib memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
KKP telah melakukan penindakan tegas di berbagai wilayah KTI, termasuk di Maluku Utara, di mana banyak kegiatan pembangunan dermaga (jetty) dan reklamasi dihentikan karena tidak memiliki izin atau tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Harlym menekankan bahwa regulasi saat ini memberikan perlindungan bagi nelayan kecil. Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dalam Pasal 148, kegiatan yang mengganggu ruang penghidupan dan akses nelayan tradisional dapat dikenakan sanksi administratif.
“Tujuannya sebenarnya adalah menghentikan kegiatan ataupun membongkar agar tidak terjadinya kerusakan di wilayah pesisir,” ujar Harlym.
Selain patroli fisik, PSDKP juga memanfaatkan teknologi seperti Vessel Monitoring System (VMS) dan satelit untuk memantau kepatuhan pelaku usaha. Harlym juga mendorong penguatan hukum adat, seperti Sasi di Maluku, sebagai bagian dari strategi perlindungan sumber daya.
Menagih Keadilan Bagi Ibu Laut
Kumpulan realitas dari lima narasumber ini menegaskan bahwa masa depan KTI berada di titik nadir. Abdul Motalib menawarkan solusi strategis berupa prioritas ruang bagi nelayan tradisional dalam dokumen RZ3K, pelibatan masyarakat sejak awal dalam penyusunan AMDAL, serta penyediaan infrastruktur seperti cold storage pada zona-zona strategis untuk memutus isolasi pasar.
Keberhasilan konservasi berbasis masyarakat seperti Sasi di Raja Ampat dan kemenangan hukum masyarakat dalam menyelamatkan Pulau Sangihe (yang juga terus masih diperjuangkan oleh masyarakat) serta Wawonii menjadi bukti bahwa perlawanan warga memiliki dampak nyata. Namun, perjuangan masih panjang untuk memastikan wilayah kelola adat mendapatkan pengakuan formal dalam hukum positif negara.
Sebagai penutup, seluruh diskusi bermuara pada satu kesadaran spiritual dan ekologis yang mendalam. Tanpa keberanian untuk mereformasi kebijakan dan menindak tegas korporasi yang merusak, KTI hanya akan menjadi monumen kehancuran di tengah kejayaan semu industri ekstraktif.
“Laut adalah ibu kita. Merusak laut kawasan timur Indonesia berarti memutus urat nadi kehidupan bangsa Indonesia,” pungkasnya.
Fota utama: Ilustrasi lingkungan yang yang terancam.