Search
Close this search box.
Search

Mahkamah Agung RI Harus Mengadili Perkara Warga Pulau Kecil Sangihe Sesuai Norma Peradilan Yang Baik Dan Benar

Mahkamah Agung RI Harus Mengadili Perkara Warga Pulau Kecil Sangihe Sesuai Norma Peradilan Yang Baik Dan Benar

Jakarta, 17 November 2022. Tidaklah mudah bagi warga Pulau Sangihe memperjuangkan ruang hidupnya sesuai janji Pasal 28.H ayat (1) UUD 1945. Mereka tidak memilih jalur perang fisik tetapi melalui perang argumen hukum di Pengadilan dengan menggugat Izin Operasi Produksi PT Tambang Mas Sangihe di PTUN Jakarta. Gugatan ini dilakukan warga karena dasar penerbitan izin operasi produksi tersebut adalah kontrak karya yang tidak disesuaikan dan melanggar ketentuan pasal 169 UU No. 4 tahun 2009 Jo. UU No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Akan tetapi, gugatan 37 warga Pulau Sangihe dinyatakan tidak diterima (N.O) oleh Hakim Pengadilan TUN Jakarta dengan menyatakan izin operasi produksi pertambangan emas PT TMS adalah tindakan hukum perdata dan bukan wewenang Peradilan TUN. Maka warga Pulau Sangihe mengajukan banding, dan hasilnya Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi TUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Jakarta tersebut, Gugatan Warga Pulau Sangihe tersebut dikabulkan seluruhnya.

Masih persoalan di Peradilan TUN Jakarta, setelah perkara diputus, terdapat sisa uang panjar perkara Sidang lapangan senilai lebih dari 11  juta rupiah belum / tidak dikembalikan. 

Di sisi lainnya, 56 Perempuan Pulau Sangihe mengajukan gugatan Izin Lingkungan di PTUN Manado yang dikabulkan seluruhnya oleh Hakim PTUN Manado. Akan tetapi pada tingkat banding sengketa izin lingkungan tersebut, oleh Hakim Pengadilan Tinggi TUN Makassar menolak gugatan tersebut melalui pertimbangan hukum ‘kacamata-kuda’ yang naif dan sangat apriori terhadap gugatan dengan mengabaikan fakta-fakta pelanggaran substansi dan bukti hukum materiil.

Sekarang, perkara tersebut di atas, (perkara Perizinan Operasi Produksi dan perkara Izin Lingkungan) secara bersamaan memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung. Ke-Agung-an dan kemuliaan lembaga ini menjadi tumpuan dari harapan terakhir Warga Pulau Sangihe sebagai Pencari Keadilan. 

Mengingat Pulau Sangihe dipertaruhkan dalam dua perkara kasasi tersebut yang mengancam dan menghantui hampir 150.000 jiwa rakyat perbatasan yang tidak berdosa, maka hari ini kami datang ke Mahkamah Agung, menuntut agar hukum ditegakkan dengan peradilan yang bersih sesuai norma dan kaidah yang mencerminkan rasa keadilan yang ajeg. 

Jalan panjang warga Pulau Sangihe memperjuangkan keselamatan sebagai ruang hidup (inter-generational equity) dari caplokan pertambangan yang mengangkangi hukum adalah jalan berliku yang maha-sulit bagi rakyat di wilayah perbatasan negara dengan Filipina.

Aksi oleh Save Sangihe Island (Jakarta, 17/11/2022)

Kenyataannya, Pejuang Penyelamatan Pulau Sangihe mengalami intimidasi dan pemaksaan pidana (kriminalisasi). Pejuang Penyelamat Pulau Sangihe Robison Saul oleh aparat Kepolisian ditangkap, ditahan, dan diproses hukum menggunakan UU Darurat yang tak jelas keabsahannya karena sumber hukumnya Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) yang telah dicabut seluruhnya sistem hukum Republik Indonesia. RI. Ironis memang. Sdr Robison Saul, kini mendekam di jeruji besi Lapas Kelas IIB Tahuna, sempat mengalami penganiayaan serta penyiksaan oleh  Petugas Lapas, oleh tuduhan pidana yang tidak termasuk perbuatan pidana dalam KUHP. 

Menyikapi hal tersebut di atas kami menyampaikan beberapa hal:

  1. Menyerukan dan memohon pada Mahkamah Agung untuk memeriksa dan memutuskan perkara kasasi sengketa tambang di Pulau Kecil Sangihe agar hukum ditegakkan dengan peradilan yang bersih berdasar aturan kaidah dan norma hukum yang baik dan benar dengan mengedepankan rasa keadilan masyarakat yang ajeg.
  2. Memohon Mahkamah Agung untuk memerintahkan agar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, untuk segera mengembalikan sisa uang panjar perkara warga Pulau Kecil Sangihe yang berjumlah Rp. 11.227.000 (sebelas juta dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
  3. Mendesak Mahkamah Agung untuk membersihkan Oknum-Oknum Hakim kotor di PTUN Jakarta dan PT TUN Makasar yang tidak jelas integritasnya yang terindikasi terlibat jual beli putusan.
  4. Mengultimatum melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk segara mengambil tindakan tegas dan memproses sesuai hukum Oknum petugas lapas dan para pihak yang terlibat dalam penganiayaan dan penyiksaan pada Robison Saul di Lapas IIB Tahuna.
  5. Menuntut Presiden RI agar mencabut seluruh izin tambang di Pulau Kecil.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan. Terima Kasih.

 

 

*Rilis dan Foto: Koalisi Save Sangihe Islands

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *