Search
Close this search box.
Search

Melawan Tambang dan Masa Depan Pendidikan Anak Pulau

Melawan Tambang dan Masa Depan Pendidikan Anak Pulau

Muli (48 tahun) pasrah, anak perempuannya harus menunggak pembayaran sekolah, ia sudah tak mampu membayar uang sekolah anaknya, Juliana. Sudah tiga bulan Juliana menunggak pembayaran sekolah, sementara Muli dan suaminya, Tajuddin (50 tahun) tak tahu harus mencari uang di mana, ia hanya pasrah, bisa makan sekeluarga sehari-hari sudah syukur. 

Suaminya sudah bertahun-tahun tak melaut. Setelah operasi mata, suaminya tak mampu lagi menyusuri ombak di perairan Sangkarrang, mencari ikan dan menjualnya untuk kebutuhan sehari-hari. Kini, keluarganya bergantung pada anak laki-lakinya yang bekerja sebagai buruh kapal di Pulau Kodingareng. 

Atty, adik Juli juga masih bersekolah di Sekolah Menengah Atas, hanya berbeda 1 (Satu) tahun dibawah nya sehingga beban keluarga untuk menyekolahkan 2 (Dua) anak perempuan tersebut semakin berat. 

Juli dan Atty memiliki cita-cita dapat bersekolah hingga Perguruan Tinggi. Cita-cita itu selalu mereka ceritakan kepada saya, mereka ingin berkuliah di jurusan Pendidikan Guru agar nantinya dapat mengabdi di kampungnya: Kodingareng Lompo.

Sebulan setelah Juli menceritakan keinginannya menjadi guru, tiba-tiba Muli menelpon saya untuk dapat hadir di acara pernikahan Juli, lamaran telah dilangsungkan seminggu yang lalu, akad nikah serta resepsi akan segera dilaksanakan, Muli berharap saya bisa hadir. Ketika mendapatkan kabar itu saya senang sekaligus sedih. Sejujurnya lebih banyak sedih. Karena Juli harus menikah, Juli tak akan melanjutkan cita-citanya untuk berkuliah di Makassar, padahal kami sudah sepakat jika nanti Juli berkuliah di Makassar kami akan tinggal bersama. Saya sangat merasa kecewa. 

Juli terpaksa dinikahkan setelah tamat SMA karena persoalan ekonomi yang menghimpit, karena tak mampu membiayai uang kuliah. Muli pasrah menikahkan anaknya. Juli yang baru berusia (16 Tahun) saat dinikahkan, ia pun pasrah, tak ada pilihan. 

Nasib yang dialami Juli sepertinya akan sama dengan Atty, adik perempuannya. Atty Tahun ini sudah kelas 3 (Tiga) SMA dan akan segera selesai ujian akhir sekolah dan ujian akhir Nasional. Pilihan yang sangat berat akan segera ditemui, apakah melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi atau pasrah untuk dinikahkan jika nanti ada lelaki yang datang melamar. Kondisi yang berat bagi Muli dan keluarganya. 

Kondisi terjepit yang dialami oleh Muli juga dialami oleh banyak keluarga di Kodingareng, tak mampu membayar uang SPP sekolah anak mereka berujung dengan menikah atau melaut. Hal tersebut akibat kondisi ekonomi warga yang terjepit. Tak ada pilihan. Diperparah dengan kondisi pandemi dan masuknya operasi produksi tambang pasir laut menjadikan kehidupan mereka semakin rumit dari segala aspek. 

Kodingareng dalam Sejarah dan Statistik 

Pulau Kodingareng adalah pulau yang terletak di Kecamatan Sangkarrang Kota Makassar, dari dermaga Kayu Bangkoa menuju Pulau Kodingareng dengan menggunakan Papalimbang (kapal penumpang) yang mampu mengangkut puluhan orang. Butuh waktu sekitar 50 sampai 60 menit agar bisa sampai ke Pulau. 

Pulau Kodingareng memiliki luas +48 Ha dan tinggi dari permukaan air laut 1,5 meter. Adapun Jumlah penduduknya sebanyak 4.586 jiwa. Penduduk Perempuan berjumlah sebanyak 2.273 dan Laki-laki sebanyak 2.313 jiwa. Berdasarkan data per bulan Desember Tahun 2021.

Data Penduduk Kodingareng Berdasarkan Jenis Kelamin (Kantor Lurah Kodingareng Desember Tahun 2021)

Pulau Kodingareng terletak pada 1190 16’00 BT dan 050 08’54 LS. Pulau ini berbatasan di sebelah Barat dengan Selat Kodingareng, sebelah Timur dengan Kota Kodingareng, sebelah Utara dengan perairan laut Pulau Bonetambung dan sebelah Selatan dengan perairan laut Kabupaten Takalar. Karakteristik perairan Pulau Kodingareng ditandai dengan fenomena perairan yang sangat dinamis. Hal ini disebabkan pulau tersebut berada pada pertemuan arus antara perairan Selat Makassar dan Laut Jawa, sehingga mendapat pengaruh kuat dari perairan Laut Jawa dan Selat Makassar di waktu musim Barat.

Namun pada waktu musim Timur, Pulau Kodingareng mendapat pengaruh dari Laut Banda yang melewati Selat Selayar dan Selat Makassar. Untuk rentan waktu Angin Musim Barat pada bulan November hingga Maret sedangkan Angin Musim Timur pada Bulan April hingga Oktober. Untuk bulan Desember masuk musim Angin Barat sehingga cuaca sangat kuat, ombak besar dan angin kencang, Nelayan banyak yang tidak melaut karena hanya menghabiskan bensin tetapi air laut yang memiliki ombak besar membuat ikan cukup sulit untuk didapatkan. Apalagi bagi Nelayan Lepa-Lepa.

Wilayah Gusung di Pulau Kodingareng +3KM dari lokasi foto ini, warga dapat melihat proses penambangan Pasir (Dokumentasi Pribadi)

Komitmen yang tidak berpihak rakyat 

Situasinya semakin rumit ketika tambang pasir mengelola wilayah tangkap nelayan di Kodingareng. PT Boskalis Wessie bekerja sama dengan PT Pembangunan Perumahan selaku kontraktor pelaksanaan dari proyek strategis nasional Makassar New Port (MNP) yang pemiliknya ialah PT Pelindo IV. Hasil tambang dari PT Boskalis ini yang nantinya akan digunakan untuk material timbunan di proyek reklamasi Makassar New Port (MNP) tersebut.

Konsesi yang didapatkan oleh perusahaan PT Banteng Laut Indonesia bersama PT Nugraha Indonesia Timur menguasai 12 total izin tambang di perairan Takalar, Sulsel. Konsesi tersebut kemudian diberi kewenangan untuk menambang. Selain kedua perusahaan Operasi produksi laut terdapat 18 perusahaan lainnya yang mendapatkan IUP Operasi Produksi Pasir Laut Provinsi Sulawesi Selatan.

Data Bagan Proses AMDAL (Kementerian Lingkungan Hidup, Buku Kecil Keterlibatan Masyarakat dalam AMDAL Tahun 2012)

Dalam tinjauan ruang mengenai sebaran dampak lingkungan dalam dokumen Amdal PT Banteng Laut Indonesia juga membahas masalah dampak lingkungan pada Pulau Kodingareng dan hasil tangkapan nelayan setempat. Dan tidak ditemukan satupun hasil konsultasi dengan masyarakat di Pulau Kodingareng Lompo. Hal ini diperjelas pada hasil wawancara yang dilakukan pada informan di Pulau Kodingareng Lompo pada Hari Rabu, 3 November 2021, bahwa:

“Tidak ada sosialisasi ataupun konsultasi di tempat kami. Itumi kita heran kenapa ada sekoci datang jauh- jauh dari Makassar di wilayah tangkap kami. Mereka datang sebelum beroperasi tambang. Kalo kami hampiri itu sekoci, tiba-tiba mereka lari, padahal kami cuma mau Tanya apa yang mereka lakukan di tempat tangkap kami. Satu bulan setelahnya itu adami masuk kapal penambang. Itu juga kenapa kita heran ini kapal besar tiba-tiba masuk tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu.”

Warga Pulau Kodingareng Lompo mengaku tidak pernah mendapatkan informasi dan kesempatan untuk dimintai pendapat terkait Rencana Penambangan Pasir Laut di Perairan Spermonde. Sedangkan dalam PermenLH No. 17 Tahun 2012 Tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam AMDAL dan Izin Lingkungan yang kemudian digantikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidaklah membatasi ruang lingkup masyarakat yang terkena dampak langsung, artinya baik secara wilayah administrasi kabupaten ataupun lintas kabupaten jika mereka terpengaruh tetaplah harus dilibatkan.

Kesimpulan 

Daya rusak bagi Nelayan di Pulau Kodingareng sangat dirasakan akibat penambangan di wilayah tangkap nelayan, air laut menjadi keruh ikan berpencar sehingga nelayan kesulitan menangkap ikan. Sebelum adanya aktivitas tambang pasir laut, ketinggian ombak hanya mencapai sekitar satu meter tetapi saat ini sudah mencapai tiga meter. Selain ombak yang tinggi, Nelayan Kodingareng juga kesulitan menghadapi arus ombak yang datang tanpa jedah, sehingga menyulitkan mereka untuk mencari ikan di perairan tersebut. Nelayan Kodingareng menyayangkan kebijakan pemerintah yang pernah memberikan mereka sosialisasi terkait jaga terumbu karang, tetapi aktivitas kapal tambang pasir laut, Boskalis, justru merusak terumbu karang di wilayah tangkap mereka.

Selain daya rusak tersebut, persoalan lain dalam hal domestik dan sosial lainnya juga masih banyak terjadi seperti sejak tahun 2020 masuknya tambang pasir laut, membuat hutang semakin menumpuk, pendapatan tidak ada sehingga berimbas kepada harus menggadai emas, makan dan minum seadanya dan yang terpenting hak pendidikan anak harus berhenti karena SPP Pembayaran sekolah mahal serta masa pandemi yang ikut membuat sulit juga mengharuskan anak mereka belajar online sehingga tuntutan untuk membeli handphone atau laptop serta paket data terasa sangat berat, karena tidak ada pilihan lain anak mereka harus mengabaikan sekolah dan menunggu ketika kondisi ekonomi keluarga membaik. Fatalnya anak-anak mereka harus putus sekolah. 

Meskipun saat ini tambang berhenti tetapi luka dan trauma akan selamanya. Ini wajib menjadi perhatian Negara. Pemerintah memiliki andil besar terhadap segala dampak yang terjadi. Jaminan Kesehatan dan Pendidikan anak haruslah dijamin oleh Negara. Apalagi dampak yang diberikan akibat aktivitas tambang ini sangat struktural dan merusak sendi-sendi kehidupan di Pulau Kodingareng. 

Konklusi

Melawan Tambang dan Masa Depan Pendidikan Anak Pulau. Fenomena itu dialami warga telah lama, mereka harus pulih meski tertatih. Aktivitas penambangan Pasir laut harus dihentikan dan pemerintah wajib memberikan solusi relokasi penambangan pasir laut untuk penyediaan material reklamasi. Kita mengharapkan komitmen Pemerintah dan Pejabat Daerah untuk tidak lagi melanjutkan izin pertambangan tersebut. Ruang dialog,sosialisasi dan partisipasi sesuai dengan amanat perundang-undangan bahwa warga harus dilibatkan dalam segala rencana aktivitas produksi tambang pasir sudah harus di evaluasi.

Lokasi Makassar New Port (MNP) Desember Tahun 2021 (Dokumentasi Pribadi)

Warga wajib dilibatkan karena yang merasakan dampak langsung adalah Warga Pulau Kecamatan Sangkarrang. Ketersediaan Fasilitas umum pun harus terakomodir. Persoalan menunggaknya pembayaran SPP di SMA Swasta, karena terdapat tidak ada lagi. Fasilitas Puskesmas yang harus memadai khususnya bagi ibu hamil dan ibu yang akan melahirkan. Para ibu yang ingin melahirkan harus diseberangkan ke Kota Makassar begitupun pada saat ingin berobat. Hal tersebut karena fasilitas Puskesmas yang terbatas. Perlu komitmen kuat semua pihak, khususnya pemerintah dan OPD terkait, Walikota Makassar dan Plt.Gubernur Sulawesi Selatan, makanmu dari rakyat hidupmu pun harus untuk rakyat. Hidup Veto Rakyat!

Rujukan

 

Penulis: Nisrina Atikah, senang terlibat pada isu Hukum Agraria, Hukum Agraria Perairan, Isu Hukum dan HAM serta Hukum Pertambangan dan Hukum Kepemiluan. Saat ini sedang mengajar pada salah satu sekolah Alternatif di Kota Makassar dan Bekerja Pada Instansi Pemerintahan pada bidang Hukum Kepemiluan. Sesekali diundang sebagai Reviewer Jurnal Terakreditasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *