Search
Close this search box.
Search

Masyarakat Rentan di Kawasan Rawan, Tak Berdaya Dengan Peraturan

Masyarakat Rentan di Kawasan Rawan, Tak Berdaya Dengan Peraturan

Perjalanan Panjang dalam merumuskan sebuah kebijakan yang berorientasi pada kemakmuran rakyat selalu menjadi jargon yang dibanggakan para elit dalam setiap capaiannya. Entah sejak kapan, rumusan kebijakan menjadi sebuah prestasi yang dapat dibanggakan sementara implementasinya tidak sejalan dengan realitas. Kita sering menemukan fenomena tragis yang bertolak belakang dengan harapan masyarakat, sebut saja kebijakan reklamasi yang dianggap menjadi peluang investasi yang bisa mendatangkan “cuan” untuk kemakmuran rakyat. Belum lagi, “kran” investasi yang dibuka luas dengan memangkas berbagai regulasi dengan alasan mempersulit investor yang berdampak pada kemunduran pembangunan daerah. Inikah yang diharapkan masyarakat? Belum tentu, wahai tuan-puan kami memahami kegelisahan mu yang dituntut pada capaian pembangunan daerah dengan memanfaatkan sumber daya alam seoptimal mungkin. Namun, sudahkah tuan-puan mengkaji lebih dalam dampak dari setiap kebijakan yang dirumuskan?

Dalam berbagai pertemuan, tidak jarang tuan-puan menampilkan berbagai data statistik yang mencengangkan dengan angka-angka fantastis sebagai tolak ukur kinerja. Entah darimana sumber datanya, entah bagaimana model verifikasinya, hanya tuan-puan yang memahami itu. Kami ingin mengajak tuan-puan sesekali menikmati suasana pesisir ditemani angin laut dan segelas kopi, bersua bersama masyarakat untuk mendengar keluh kesahnya. Tetapi sesaat kami tersadarkan Kembali karena tuan-puan masih sibuk dengan berbagai aturan yang perlu dirumuskan untuk membuat masyarakat lebih berdaya.

Saya mengajak tuan-puan masuk ke dalam ruang berpikir kritis untuk melihat berbagai fenomena dalam landscape pesisir yang bersinggungan dengan pengelolaan ruang pesisir dan laut utamanya hutan mangrove di Sulawesi Selatan. Sejak Undang-Undang No. 32 tahun 2004 pada masa ditegakkannya otonomi daerah Kawasan pesisir 0-4 mil menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaannya sementara pemerintah provinsi hanya memiliki kewenangan pada wilayah 4-12 mil. Namun pasca diterbitkannya Undang-Undang No 23 tahun 2014 kewenangan pemerintah provinsi berubah menjadi 0-12 mil yang artinya pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan dalam pengelolaannya.

Apakah alasan terpusat dan satu pintu menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan ini tuan-puan?. Saat ini, masyarakat Kembali mendapat kabar yang menggembirakan dengan adanya kesibukan tuan-puan yang sedang sibuk merumuskan peraturan daerah terkait pengelolaan mangrove secara berkelanjutan yang dimana dalam salah satu pasalnya kembali memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam mengelola dan mengawasi praktik cerdas dalam pengelolaan wilayah pesisir. Bukankah ini adalah bentuk “inkonsistensi” tuan-puan dalam praktik bagi-bagi wilayah kerja? Ataukah tuan-puan baru menyadari kalau mengelola Kawasan seluas itu akan menyita banyak waktu untuk Kembali duduk bersama dengan para elit?

Menariknya dari berbagai produk hukum yang dibuat, sangat minim yang diketahui dan dipahami masyarakat padahal arah kebijakannya untuk kesejahteraan mereka. Padahal mereka belum sempat menikmati “Larangan-Larangan” yang dibuat, eh tau-taunya sudah berubah lagi. Dalam suatu pertemuan baru-baru ini yang dilaksanakan oleh pegiat lingkungan, tuan-puan menyampaikan bahwa “kami terbatas anggaran karena adanya Refocusing sehingga terbatas dalam melakukan pengumpulan data lapangan, berbagai upaya pun dilakukan untuk merumuskan kebijakan yang bisa bersifat menyeluruh”.

Tuan-puan perlu belajar dari tumbuhan mangrove bahwa setiap jenis mangrove memiliki karakteristik spesifik untuk bisa tumbuh dalam suatu Kawasan atau dikenal dengan istilah “autekologi”. Penentuan lokasi rehabilitasi tentunya berangkat dari data dan fakta kesesuaian Kawasan mangrove dan belum tentu bisa berlaku secara menyeluruh di setiap kawasan pesisir.  Begitupun dengan kebijakan yang dirumuskan tuan-puan yang cenderung diterapkan secara menyeluruh kepada masyarakat yang bersifat komunal.

Masyarakat di kawasan pesisir memilih bertahan di kawasan rentan dengan memanfaatkan komoditas yang bisa menjadi sumber penghidupan. Menariknya kebijakan tuan-puan lebih berfokus pada tata Kelola dan melahirkan berbagai larangan-larangan pengelolaan tanpa menghadirkan opsi-opsi penghidupan bagi masyarakat pesisir.

Dari berbagai curhatan masyarakat, kami mendengar suara lirih dari seorang pria lanjut usia yang rambutnya hampir seluruhnya memutih yang mengatakan bahwa “kami lahir dan besar disini, meskipun dengan keterbatasan kami tetap bertahan. Kami tahu kalau merusak mangrove akan memberikan dampak yang besar tetapi itu sudah menjadi pilihan terakhir, daripada kami mati kelaparan lebih baik kami mati terkena bencana”. Bukankah ini menggambarkan tidak hadirnya pemerintah memberikan opsi-opsi penghidupan yang memaksa mereka untuk melakukan praktik eksploitasi tanpa mempertimbangkan aspek keberlanjutan?

Baru-baru ini, Kembali terjadi penyitaan sejumlah barang bawaan nelayan yang membawa hasil laut beserta arang yang terbuat dari kayu mangrove. Kami tentunya tidak mendukung praktik eksploitasi dengan memanfaatkan hutan mangrove untuk tujuan ekonomi jika dilakukan untuk tujuan bisnis, namun secara regulasi pada dasarnya memperbolehkan pemanfaatan kayu mangrove untuk masyarakat yang tinggal di dalam Kawasan yang memiliki sumber daya alam terbatas. Apresiasi setinggi-tingginya buat para penegak hukum yang sudah berjuang untuk menghentikan Tindakan ini, namun kami mengajak tuan-puan untuk lebih memilih dan memilah pada bagian apa yang kurang untuk menjadi bahan evaluasi.

Tuan-puan perlu melihat lebih dekat praktek pengelolaan yang telah dijalankan secara turun-temurun yang dilakukan masyarakat untuk menjaga lingkungan di tempat tinggalnya. Aspek pengawasannya sebaiknya dilakukan secara partisipatif dengan memberikan pengakuan kepada masyarakat dalam melakukan pengawasan. “Jangan seperti tetangga sebelah, Kementeriannya di Kota, Desa ditinggal” atau “definisi pulau kecil, terluar dan tertinggal” akan selamanya melekat pada mereka yang tidak pernah tahu tentang kinerja tuan-puan.

 

 

Penulis: Syafriman Ali, saat ini aktif sebagai Fasilitator dan Pegiat mangrove di Komunitas Mangrove Brotherhood Celebes.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *