Search
Close this search box.
Search

Pejuang Lingkungan Dari Torobulu Diputus Bebas

Pejuang Lingkungan Dari Torobulu Diputus Bebas

Hasilin (31 tahun) dan Andi Firmansyah (42 tahun) divonis lepas oleh Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Dalam putusan pengadilan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, kedua terdakwa dinyatakan tidak bersalah sebagaimana yang disangkakan telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 162 Undang-undang Minerba junto Pasal 55 KUHP.

Dalam putusan, Hakim Ketua Nursinah menyatakan bahwa, pertama, terdakwa Andi Firmansyah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana.

Kedua, melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Ketiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya serta menetapkan beberapa barang bukti lainnya.

Hasilin dan Andi Firmansyah, dua warga korban pertambangan nikel PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) . Mereka dilaporkan oleh PT WIN saat aksi membentangkan spanduk penolakan aktivitas pertambangan di pemukiman warga.

Saat itu, Hasilin meminta eskavator pertambangan untuk berhenti melakukan penggalian dan Firmansyah membuang segenggam tanah ke depan bucket eskavator dan memberi kode kepada operator agar alat berat itu berhenti.

“Majelis Hakim menganggap berdasarkan unsur pasal yang didakwakan kepada Hasilin dan Andi Firmansyah sekaligus mengingat pada fakta persidangan, terdakwa dan masyarakat Torobulu lainnya telah melakukan upaya-upaya yang memenuhi kriteria perjuangan atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” terang Muhammad Ansar, kuasa hukum dari LBH Makassar.

Ia menambahkan jika keputusan ini adalah bentuk dari perjuangan warga dalam mempertahankan lingkungan yang baik dan sehat dengan mempertanyakan dokumen AMDAL PT WIN.

Putusan ini membuktikan bahwa aksi protes yang dilakukan oleh Hasilin dan Andi Firmansyah, serta usaha mempertanyakan AMDAL PT WIN merupakan bentuk partisipasi publik dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta merupakan upaya mereka untuk mendapatkan kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujarnya.

Menurut PERMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT WIN meskipun dilakukan di dalam area IUP, perusahaan wajib memperhatikan dan melindungi hak-hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat yang dijamin oleh ketentuan perundang-undangan.

Pertimbangan Majelis Hakim juga selaras dengan pendapat Saksi Ahli dalam persidangan, Prof. M. R. Andri Gunawan W, S.H., LL.M., Ph.D.

Dalam persidangan, saksi ahli menerangkan bahwa yang lebih penting adalah adanya keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait AMDAL, proses ini mencakup keterlibatan masyarakat dalam penyusunan, penilaian, hingga pengoreksian AMDAL sebelum berubah menjadi izin lingkungan.

Lubang-lubang tambang nikel PT WIN yang berada sangat dekat dengan pemukiman warga Desa Torobulu, Kabupaten Konawe Selatan. (Foto: Walhi Sultra)

Fakta dari Kuasa Hukum

Peristiwa pada 6 November 2023 merupakan pilihan terakhir Warga Torobulu, upaya menghentikan aktivitas pertambangan sekaligus mempertanyakan AMDAL merupakan satu-satunya cara yang tersisa bagi Warga.

“Fakta ini terungkap di persidangan bahwa masyarakat Desa Torobulu sama sekali tidak dilibatkan secara aktif dan transparan dalam penyusunan AMDAL PT WIN,” kata Ady Anugrah Pratama dari Trend Asia.

Perusahaan juga tidak melakukan sosialisasi sehingga adalah wajar secara hukum apabila masyarakat Desa Torobulu mempertanyakan AMDAL PT WIN yang melakukan kegiatan penambangan di sumber mata air dan di sekitar wilayah pemukiman masyarakat Desa Torobulu. Saat ini kita justru harus mempertanyakan sikap kepolisian dan jaksa, mengapa memproses laporan PT WIN yang sudah jelas merugikan warga,” tambahnya.

Ia menerangkan jika putusan ini semakin menunjukan bahwa setiap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup di mana pun mereka berada, terutama mereka yang berada di sekitar pertambangan tidak perlu merasa takut untuk bersuara.

Menyampaikan protes atau pendapat karena tindakan tersebut bukanlah sebuah tindak pidana. Aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa dan hakim serta pemerintah harus memastikan jaminan perlindungan terhadap pejuang lingkungan hidup bisa dilaksanakan.

“Dari persidangan dua warga ini kita bisa melihat dua hal yakni betapa problematiknya UU Minerba karena keberadaan Pasal 162 berpotensi mengkriminalisasi warga yang menyuarakan aktivitas pertambangan karena merugikan mereka,” ujar Ady, yang juga merupakan kuasa hukum warga.

“Namun, vonis lepas dari dua warga Torobulu ini bisa menjadi penguat bagi masyarakat Indonesia lainnya yang sedang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bahwa tindakan mereka bukanlah hal yang melawan hukum, bahkan warga-warga yang saat ini sedang berjuang melawan aktivitas industri ekstraktif di wilayah mereka bisa disebut sebagai pejuang lingkungan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *