Search
Close this search box.
Search

Peresmian Kawasan Penutupan Sementara Pantai Jeneiya Desa Kahu-kahu, Kab. Kep. Selayar, Sulawesi Selatan

Peresmian Kawasan Penutupan Sementara Pantai Jeneiya Desa Kahu-kahu, Kab. Kep. Selayar, Sulawesi Selatan

Peresmian Kawasan Penutupan Sementara dilaksanakan tanggal 22 November 2024, kemudian dilanjutkan penurunan penanda batas kawasan pada tanggal 24 November 2024. Kegiatan ini merupakan upaya pengelolaan perikanan Desa Kahu-kahu dalam melestarikan perikanan khususnya gurita.

Andi Anugrah Putra, Koordinator Program Selayar LINI menjelaskan pelaksanakan pengelolaan perikanan Desa Kahu-kahu khususnya dalam melestarikan perikanan gurita, dilakukan penutupan sementara. Menurutnya kegiatan ini bukanlah hal baru bagi nelayan di desa kahu-kahu, karena ini sudah pelaksanaan yang ketiga kalinya.

“Karena penutupan sementara yang kita laksanakan di Desa Kahu-Kahu sudah ketiga kalinya, dan tentu saja kita berharap hasilnya bisa lebih baik maka kita perlu belajar dari kegiatan kita sebelumnya,” ujarnya.

Ia menambahkan jika belajar dari kegiatan penutupan sementara sebelumnya, masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Seperti pembagian tugas dalam pengawasan wilayah buka tutup gurita.

“Penting dibagian pengawasan, saya harap dalam kegiatan penutupan kali ini tim Pokmaswas ataupun teman-teman nelayan anggota KUB yang melakukan pemantauan bisa lebih tegas dan bisa melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang ada,” harapnya.

Untuk penutupan sementara ini, luasan Kawasan yang kita tutup kembali diperluas, jika sebelumnya dimulai dengan menutup 6 Ha. Kemudian diperluas menjadi 42 Ha, dan diperluas lagi menjadi 50 Ha.

“Dengan bertambahnya luas kawasan yang kita kelola, berarti semakin luas juga kawasan yang kita jaga, dan harapannya hasil yang didapatkan juga semakin baik. Pada kempatan ini juga, kita akan bersama-sama menandatangani peta kesepakatan bersama kawasan penutupan sementara, dan akan diturunkan juga penandata batasan kawasan,” jelas Putra.

Peta Kawasan Penutupan Sementara Pantai Jeneiya Desa Kahu-Kahu. (Peta: Yayasan LINI)

Dalam kesempatan ini juga, dilakukan penyerahan 38 sertifikat Pas Kecil yang diterbitkan oleh kantor UPP kelas III Selayar kepada nelayan Kahu-Kahu, Pas Kecil adalah Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang diperuntukan bagi kapal-kapal dengan tonase kurang dari GT 7 yang digunakan sebagai bukti kepemilikan kapal. Serta masih akan beberapa beberapa Pas Kecil akan menyusul diterbitkan.

Ia menambahkan jika sertifikat ini masih sementara, sebelum diberikan Pas Kecil yang asli menunggu dikeluarkan dari pihak syahbandar UPP kelas III Selayar, agar menjadi contoh dan mendorong nelayan lain mau mengajukan Pas Kecil.

“Selanjutnya nelayan pemilik Pas Kecil bisa mengajukan dokumen e-BKP (Bukti Kapal Perikanan) dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulsel. Banyak manfaat didapatkan nelayan dari kepemilikan eBKP, salah satunya bisa mengajukan mendapatkan BBM bersubsidi,” pungkasnya.

Pentingnya Kolaborasi Multipihak

Bakri, perwakilan Desa Kahu-kahu yang hadir dalam kegiatan tersebut turut menjelaskan pentingnya kerjasama dari semua pihak dalam pelaksanaan sistem buka tutup gurita yang diterapkan. Sebelumnya bersama semua pihak secara bersama-sama mendiskusikan kegiatan ini, dan sepakat dalam proses pengawasan akan bekerjasama dengan Binsa atau Bhabinkamtibmas.

“Harapannya semoga hasil dari kegiatan ini bisa mendapatkan hasil lebih baik dari sebelum-sebelumnya,” ujarnya.

Sementara itu Marzuki Baddo, Kepala Cabang Dinas Kelautan menekankan pengawasan dan penegakan aturan yang telah disepakati bersama.

“Kami dari CDK Selayar kembali mengingatkan dalam melaksanakan pengawasan, jangan bertindak arogan dan main hakim sendiri, ingat 3M Melihat, Menjaga dan Melaporkan, jadi jika melihat pelanggaran langsung laporkan ke pihak yang berwenang,” ujarnya.

Kegiatan Pemasangan Batas Kawasan Penutupan Sementara oleh anggota Pokmaswas
dan Kelompok Nelayan Desa Kahu-Kahu. (Foto: Yayasan LINI)

Hal senada juga disampaikan oleh Ansar, Ketua Pokmaswas yang menuturkan pentingnya bekerjasama dengan Binsa dan Bhabinkamtibmas dalam melakukan sosialisasi terkait sistem buka tutup di wilayahnya.

“Semoga dalam kegiatan penutupan ini kita bisa sama-sama merasakan hasil yang baik, memang betul dalam pengawasan ini harus lebih diperketat dan dipertegas lagi,” tandasnya.

Andi Nurmayani, penyuluh perikanan setempat turut memberikan apresiasi atas upaya bersama yang telah dilakukan secara berkelanjutan. Ia menyebut jika hal ini bisa dicapai dengan komitmen dan konsistennya seluruh masyarakat dalam menjaga kawasan pengelolaan.

“Alhamdulillah, teman-teman LINI membantu bapak-bapak dalam pengurusan Pas Kecil, untuk selanjutnya penyuluh siap membantu dalam pengurusan NIB dan eBKP,” terangnya.

Foto Utama: Peresmian Penutupan Sementara Pantai Jeneiya Desa Kahu-Kahu. (Foto: Yayasan LINI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *