Penulis:
Fanny Tri Jambore, Wahyu Eka Styawan, Hendrikus Adam, Umbu Wulang T.P
Keengganan Indonesia untuk lepas dari ketergantungan bahan bakar fosil membuat transisi energi negara ini bergerak ke arah yang semu. Hingga 2023, bauran energi nasional masih didominasi oleh penggunaan energi fosil dengan persentase mencapai 86%. Ketergantungan itu kerap kali dimaklumi dengan alasan ketersediaan 99,2 miliar ton sumber daya batu bara, tingginya biaya dekarbonisasi, minimnya investasi, hingga rendahnya biaya listrik yang bersumber dari batu bara.
Secara historis, lonjakan produksi batu bara di Indonesia dipercaya sebagai respon terhadap krisis keuangan Asia pada tahun 1997. Selain itu, pada tahun 2003, Indonesia mulai beralih dari negara pengekspor minyak menjadi negara importir minyak.
Hal ini disebabkan oleh turunnya pangsa pasar minyak dan gas domestik dari 10% pada tahun 2000 menjadi sekitar 2,5% pada tahun 2021. Krisis finansial juga menyebabkan Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak mampu mempertahankan arus kas, membayar utang, atau mengamankan pendanaan untuk investasi yang direncanakan.
Eksploitasi batu bara di Indonesia pada gilirannya berdampak terhadap kerusakan ekologis. Berdasarkan catatan WALHI, luas tambang batu bara di Indonesia mencapai 5,9 juta hektare, dengan 2 juta hektare di antaranya berada di tutupan hutan.
Dampak penggunaan lahan tersebut telah melepas emisi sebesar 349 juta ton CO2e. Sementara itu, menurut catatan Agen Energi Internasional (IEA), pada tahun 2021, total emisi sektor energi Indonesia menghasilkan 600 juta ton CO2e, dan menjadikan negara ini sebagai penghasil emisi terbesar kesembilan di dunia.
Bukannya berhenti dan beralih pada energi terbarukan, pemerintah bersikeras menolak untuk sadar. Sebab, dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030, pemerintah masih mengizinkan pembangunan 13,8 GW PLTU baru. Ditambah, aturan mengenai rencana percepatan pengakhiran masa operasional PLTU, serta larangan pengembangan PLTU baru dalam Peraturan Presiden nomor 112 tahun 2022, yang masih mencantumkan sejumlah pengecualian.
Indonesia menpunyai potensi energi terbarukan yang terbilang besar. Potensi tersebut, pada tahun 2022, setidaknya teridentifikasi sebesar 3.687 GW. Di antaranya, bersumber dari laut (63 GW), panas bumi (23 GW), bioenergi (57 GW), bayu (155 GW), hidro (95 GW), dan yang terbesar adalah surya (3.294 GW). Dari jumlah tersebut, hanya 12,6 GW yang dimanfaatkan, atau sekitar 0,30% dari total potensi yang teridentifikasi.
Dalam praktiknya, tidak hanya abai dalam mengembangkan energi terbarukan, tetapi kehadiran negara justru memporak-porandakan pemanfaatan energi terbarukan yang telah dibangun oleh komunitas masyarakat.
Sebuah studi yang dilakukan Energy Sector Management Assistance Program (ESMAP) menyatakan, bahwa sejak 1990 lebih dari 1.300 jaringan listrik berskala kecil (mini grid) yang didanai oleh pemerintah telah dimanfaatkan oleh masyarakat. Akan tetapi, hingga 2017, pemerintah mendapati 150 desa meninggalkan jaringan listrik skala kecil karena kehadiran PLN, dan hanya tersisa 6 persen dari jaringan listrik skala kecil yang beroperasi setelah jaringan listrik utama (PLN) hadir.
Diskusi kelompok terfokus (Focus Group Disccusion/FGD) yang diselenggarakan WALHI juga mendokumentasikan masalah pengembangan energi terbarukan berbasis komunitas. Di sejumlah daerah, seperti Seloliman (Mojokerto, Jawa Timur), Dusun Silit (Sintang, Kalimantan Barat), dan Kamanggih (Sumba, Nusa Tenggara Timur), masyarakat setempat membangun Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) dengan kapasitas 25-45 KW yang dapat menyediakan penerangan bagi 4 desa.
Meski begitu, komunitas masyarakat juga merasakan ancaman dari keberlanjutan PLTMH. Salah satunya, akibat kehadiran PLN. Bahkan, hanya dengan pemasangan tiang yang belum dialiri listrik saja, warga sudah membayangkan akhir dari keberlanjutan energi berbasis komunitas tersebut. Dari 3 lokasi yang disebut, hanya masyarakat di Kamanggih yang bersedia untuk menjual listriknya kepada PLN. Sisanya, khawatir jika teknologi yang mereka bangun nantinya menjadi barang rongsokan.
Penulisan buku ini menggunakan metode naratif sebagaimana dijelaskan oleh Christine Bold (2012) dalam karyanya Reporting Narrative Research. Pendekatan ini menekankan pada penggunaan teknik bercerita untuk menyajikan informasi secara kronologis, dengan menampilkan pengalaman masyarakat sebagai inti dari laporan.
Dengan demikian, laporan ini tidak hanya menyampaikan fakta dan data, tetapi juga menggambarkan bagaimana masyarakat mengalami, memahami, dan merespon praktik energi terbarukan berbasis komunitas. Pada dasarnya proses penulisan ini mencoba menarasikan ulang apa yang telah diceritakan oleh narasumber melalui pengalamannya atau kesehariannya.
Kemudian cerita-cerita dari narasumber tersebut dirangkai dan terhubung satu sama lainnya untuk menunjukkan sebuah fenomena dalam hal ini adalah cerita tentang upaya membangun dan mengaplikasikan praktik baik Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam skala lokal.
Selama proses penulisan, terdapat tiga lokasi yang menjadi fokus riset yakni pertama PLTMH Kalimaron yang terletak di Dukuh Janjing, Desa Seloliman, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur. Lokasi yang kedua, PLTMH Kampung Silit yang terletak di Dusun Silit di Desa Nanga Pari, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.
Terakhir, lokasi ketiga yakni PLTMH Kamanggih yang terletak di Desa Kamanggih dan Desa Kambata Bundung terletak di Kecamatan Kahaungu Eti, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur. Selama proses penulisan, para penulis melakukan wawancara mendalam kepada komunitas dengan mengunjungi secara langsung. Terlibat dalam pertemuan kampung, kemudian melakukan secara langsung observasi lapangan untuk mengetahui praktik serta kerja PLTMH. Kemudian dari hasil temuan dirangkai menjadi catatan yang kemudian dianalisis menjadi sebuat narasi tentang praktik energi terbarukan berbasis komunitas.
Selengkapnya, silahkan unduh dokumen berikut:
Energi Rakyat: Belajar Pengelolaan Energi Terbarukan Berbasis Komunitas di Indonesia