Search
Close this search box.
Search

Sepakat Menutup Sementara 3 Lokasi Penangkapan Gurita, Hasil Musyawarah Masyarakat Desa Torosiaje

Sepakat Menutup Sementara 3 Lokasi Penangkapan Gurita, Hasil Musyawarah Masyarakat Desa Torosiaje

Masyarakat di Desa Torosiaje menggelar kegiatan umpan balik sekaligus musyawarah untuk menentukan lokasi penutupan sementara perikanan gurita. Kegiatan tersebut sepakat untuk menutup 3 lokasi penangkapan yakni Lana Bonda, Lana Darat dan Lana Mbok Meo.

Waktu penutupan sementara sendiri ditentukan selama 6 bulan. Biasanya penutupan sementara berkisar antara 3 hingga 4 bulan lamanya. Namun menurut penuturan warga, hal tersebut akan mengakibatkan nilai gurita yang turun.

“Waktu penutupan tidak mau 3 bulan maupun 4 bulan karena itu akan bertepatan dengan waktu perusahaan gurita tutup dan harga akan sangat turun. Sehingga kesepakatan 6 bulan cocok untuk ditutup karena pada bulan itu memungkinkan harga naik, dan gurita naik,” tutur salah seorang warga yang hadir dalam forum tersebut.

Kegiatan ini dihadiri oleh semua kalangan seperti pemerintah desa, Pokmaswas, tokoh adat, BPD, BUMDES, Karang Taruna, tokoh perempuan, tokoh masyarakat dan juga nelayan. Selain itu juga hadir nelayan dari Desa Torosiaje Jaya yang ikut terlibat dan menyarankan lokasi dan waktu penutupan.

Nelayan dari Desa Torosiaje Jaya juga menyatakan kesediaannya untuk melakukan pengawasan lokasi penutupan. Selain itu juga mendorong sosialisasi hasil pertemuan ke nelayan yang ada di desanya.

Hal ini sejalan dengan saran peserta yang menyarankan agar dilakukan sosialisasi ke desa-desa tetangga untuk menguatkan aturan dan pengawasan lokasi penutupan sementara.

Kegiatan umpan balik sekaligus musyawarah Desa Torosiaje (Foto: Japesda)

Gurita sendiri telah menjadi komoditas penting bagi masyarakat di Desa Torosiaje. Harga rata-rata gurita sendiri berkisar antara Rp 30.000-Rp. 75.000 per kilogram yang dilihat dari kualitas guritanya.

Sebagai gambaran nilai perikanan gurita, data dari Japesda menunjukkan pada Oktober 2021 sampai April 2022, hasil tangkapan mencapai 13 ton. Selama periode itu nelayan berhasil menangkap sebanyak 14.894 ekor.

Jika dirupiahkan maka nilainya mencapai Rp 743 juta. Ditambah lagi dengan nilai pengiriman gurita yang dikirim ke Makassar serta ekspor ke beberapa negara seperti Jepang dan Amerika Serikat.

Kegiatan perikanan gurita berbasis masyarakat yang sudah mulai dipraktekan di Desa Torosiaje dapat memperkuat pengelolaan kawasan konservasi di Provinsi Gorontalo berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Gorontalo tahun 2018-2038.

Selain itu terdapat aturan di atasnya yakni Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *