“Laut adalah ibu kita. Merusak laut Kawasan Timur Indonesia berarti memutus urat nadi kehidupan bangsa Indonesia,” terang Abdul Motalib Angkotasan dalam sharing session Jaring Nusa pada Senin (25/5/2026).
Dalam paparannya, Abdul Motalib yang merupakan akademisi Ilmu Kelautan dari Universitas Khairun Ternate menekankan bahwa KTI adalah jantung dari kekayaan laut dunia karena berada di kawasan segitiga terumbu karang (Coral Triangle). Dengan sekitar 10.000 pulau atau 57% dari total pulau di Indonesia berada di wilayah timur, kawasan ini memiliki tanggung jawab besar sekaligus kerentanan yang tinggi.
Namun, potensi biodiversitas yang luar biasa ini kini tengah diperhadapkan pada ancaman masif dari aktivitas industri ekstraktif dan perubahan iklim yang mengancam kedaulatan masyarakat lokal.
Kawasan Timur Indonesia saat ini menjadi medan tempur bagi industri ekstraktif, terutama pertambangan nikel, yang berdampak langsung pada kelestarian ekosistem laut. Abdul Motalib mengungkapkan data bahwa kurang lebih 70 pulau kecil di Indonesia saat ini memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel, di mana 90% di antaranya terkonsentrasi di KTI. Aktivitas ini memicu degradasi lingkungan yang sangat signifikan, mulai dari alih fungsi hutan mangrove hingga pencemaran logam berat di perairan.
Salah satu titik kritis yang disorot adalah wilayah Teluk Weda di Maluku Utara. Pencemaran ini bukan hanya dari area industri, tetapi juga akibat laju sedimentasi tinggi dari eksploitasi daratan yang membawa material logam berat seperti nikel dan kromium ke laut saat musim penghujan.
“Ekosistem mangrove misalnya di studi kasusnya di Teluk Weda terdapat alih fungsi kawasan mangrove yang menjadi kawasan industri yang menyebabkan terjadinya degradasi ekosistem mangrove yang sangat signifikan dan ini juga akan berdampak kepada ekosistem terumbu karang dan ekosistem lamun,” papar Abdul Motalib.
Selain ancaman industri, KTI juga berada di garis depan dampak perubahan iklim. Wilayah seperti Sulawesi Utara, Maluku Utara, dan Papua sangat terpengaruh oleh dinamika Samudra Pasifik, seperti fenomena El Niño dan La Niña. Abdul Motalib mencatat tiga dampak utama: kenaikan muka air laut (sea level rise), kenaikan suhu permukaan laut yang memicu pemutihan karang (coral bleaching), dan peningkatan keasaman laut (ocean acidification).
“Ancaman ganda antara eksploitasi industri dan krisis iklim ini menempatkan ekosistem pesisir KTI dalam kondisi darurat yang membutuhkan intervensi segera,” terangnya.

Konflik Ruang dan Ketidakadilan Hukum
Masifnya investasi di KTI seringkali mengabaikan hak-hak dasar masyarakat adat dan nelayan tradisional. Abdul Motalib menjelaskan bahwa pembangunan industri nikel sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) telah memicu konflik ruang yang nyata. Salah satu bukti konkret adalah kasus di Halmahera Tengah, di mana masyarakat adat harus berhadapan dengan proses hukum yang panjang demi mempertahankan ruang hidup mereka.
Masalah ini diperparah oleh tumpang tindih regulasi dan kekosongan hukum pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dan perubahan kewenangan dalam UU Kelautan. Penarikan kewenangan wilayah laut 0-4 mil dari kabupaten/kota ke pemerintah provinsi dan pusat dianggap telah menjauhkan akses keadilan bagi masyarakat lokal.
“Ketika diberlakukannya Undang-Undang Kelautan (UU No. 32 Tahun 2014) di mana kewenangan wilayah laut di kabupaten kota itu ditarik ke pusat atau ditarik ke provinsi, maka hari ini banyak sekali permasalahan-permasalahan yang dihadapi,” ungkapnya.
Abdul Motalib juga mengkritik proses partisipasi masyarakat dalam penyusunan dokumen lingkungan seperti AMDAL yang seringkali hanya bersifat formalitas. Ia menyerukan perlunya reformasi hukum yang menempatkan masyarakat pesisir sebagai subjek utama, bukan sekadar penonton di tanah air mereka sendiri.
“Saatnya untuk mereformasi hukum di mana menempatkan nelayan tradisional sebagai aktor utama penjaga laut dan bukan penonton,” tegasnya.
Selain itu, ia mendorong adanya bantuan hukum dan advokasi berkelanjutan bagi masyarakat yang menghadapi privatisasi pulau atau perampasan ruang laut, seperti yang terjadi dalam kasus Kepulauan Widi.

Konservasi Berbasis Masyarakat
Sebagai solusi strategis, Abdul Motalib menekankan pentingnya mengadopsi praktik baik dari kearifan lokal serta memperkuat infrastruktur ekonomi masyarakat. Salah satu instrumen yang terbukti ampuh adalah Sasi, sebuah pengetahuan lokal di Maluku dan Papua yang secara efektif mengatur pemulihan ekologis melalui sistem buka-tutup area penangkapan. Keberhasilan Sasi di Raja Ampat telah diakui secara global karena mampu menjaga stok ikan secara mandiri melalui hukum adat.
Namun, konservasi saja tidak cukup jika tidak dibarengi dengan pemberdayaan ekonomi. Abdul Motalib menyoroti ironi di KTI, di mana sumber daya ikan melimpah namun nelayan tetap terjebak dalam kemiskinan akibat isolasi infrastruktur dan ketiadaan akses pasar. Ia menemukan kasus di Maluku Utara di mana nelayan harus membuang atau mengubur hasil tangkapan karena tidak adanya rantai dingin (cold storage) yang memadai.
Oleh karena itu, ia menawarkan tiga solusi kunci untuk ekonomi pesisir yang tangguh yakni penyediaan infrastruktur yang dilakukan oleh pemerintah.
“Pemerintah harus menyediakan fasilitas cold storage di zona-zona strategis sebagai hub antar pulau kecil guna menjaga kualitas dan harga jual ikan,” terangnya.
Kedua adalah legalisasi wilayah kelola yang harusnya negara wajib mengakui batas wilayah laut adat secara formal dan mengintegrasikannya ke dalam hukum positif sebagai kawasan konservasi berbasis masyarakat. Terakhir adalah tata ruang laut yang adil melalui Dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) wajib mengamankan zona nelayan tradisional dan mewajibkan persetujuan masyarakat sejak awal dalam setiap rencana industri ekstraktif.
Menutup paparannya, Abdul Motalib menyampaikan pesan menyentuh tentang hubungan spiritual masyarakat KTI dengan alam.
Foto utama: Paparan materi Abdul Motalib Angkotasan (Akademisi Ilmu Kelautan Universitas Khairun Ternate dalam sharing session Jaring Nusa pada Senin (25/5/2026).