Kawasan Timur Indonesia (KTI) kini tengah digenjot sebagai motor baru ekonomi nasional melalui berbagai skema Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP). Namun, di balik narasi kesejahteraan dan investasi triliunan rupiah, tersimpan potret muram masyarakat pesisir yang kehilangan ruang hidup, akses terhadap sumber daya, hingga ancaman kriminalisasi.
Hal ini terungkap dalam sharing session daring bertema “Ragam Permasalahan dan Tantangan dalam Upaya Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Pesisir dan Lingkungan Perairan Laut KTI” yang diselenggarakan oleh Jaring Nusa KTI, Senin (25/5/2026). Hadir sebagai narasumber, Jull Takaliuang, Direktur Yayasan Suara Nurasi Minaesa (YSNM) Sulawesi Utara, yang membedah realitas pahit di balik pembangunan KEK Likupang dan berbagai proyek infrastruktur pariwisata di Sulawesi Utara.
Dalam paparannya, Jull menekankan bahwa blueprint pariwisata yang tampak indah di atas kertas sering kali berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan.
“Blueprint pariwisata Likupang ini nampak bagus sekali di atas kertas, tapi nanti kita coba akan lihat bagaimana sesungguhnya yang dialami oleh masyarakat di pesisir ini,” ujar Jull mengawali presentasinya.
Ketika Kampung Dipagari Korporasi
Salah satu persoalan paling krusial yang disoroti adalah masifnya privatisasi lahan pesisir yang memicu konflik agraria berkepanjangan. Di Likupang Timur, pengembang utama KEK, PT Minahasa Permai Resort Development (MPRD) yang merupakan bagian dari Sintesa Grup, terlibat sengketa lahan dengan warga lokal. Tercatat delapan warga kini harus berurusan dengan hukum karena mempertahankan tanahnya.
Kondisi lebih ekstrem terjadi di Likupang Barat. PT Bhineka Mancawisata (PT BMW) yang membangun resort bintang lima seluas 350 hektar, diduga mencaplok tanah masyarakat di tiga desa yakni Paputungan, Jayakarsa, dan Tanah Putih. Perusahaan tersebut memagari kawasan yang mencakup pemukiman warga hingga akses sumber air bersih.
“Mereka memagari kampung sehingga masyarakat memang terhimpit di dalam Paputungan. Ada akses-akses terhadap sumber air bersih seperti sumur-sumur tua yang menjadi sumber air itu dipagari dan sering terjadi konflik di sana,” ungkap Jull dengan nada prihatin.
Dampak dari penguasaan lahan skala besar ini adalah hilangnya kedaulatan warga atas ruang hidupnya. Jull menceritakan kasus pilu seorang koordinator masyarakat di Paputungan yang saat ini ditahan di Polres Minahasa Utara hanya karena mencoba mencegah pihak perusahaan memanen kelapa milik warga.

“Negara ini sangat berpihak kepada korporasi dan kadang-kadang hukum dibuat untuk kepentingan mereka sendiri,” tegasnya.
Privatisasi ini juga memutus akses nelayan ke laut. Di pesisir yang telah dipagari, nelayan tradisional tak lagi bebas melabuhkan perahu atau mencari ikan di area yang kini diklaim sebagai milik privat perusahaan.
Ironi Ekologi: Emas di Hulu, Pariwisata di Hilir
Jull Takaliuang juga memaparkan kontradiksi kebijakan pemerintah dalam pengelolaan ruang di Sulawesi Utara. Di satu sisi, wilayah Likupang dipromosikan sebagai destinasi ekowisata bahari yang menjual keindahan alam dan konservasi Walasea. Namun, di sisi lain, wilayah hulu kawasan ini justru dikepung oleh industri pertambangan emas skala besar, seperti PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN).
Kontradiksi ini dianggap sebagai “lelucon” ekologis yang mematikan. Limbah tambang dari pegunungan dipastikan akan mengalir ke perairan pesisir yang menjadi objek wisata utama.
“Di kawasan hulunya itu ada tambang emas yang membuang limbah di atas gunung. Nah, kemudian ya aliran limbahnya itu pasti ke laut. Mau dia menggunakan berbagai macam teknologi, dia akan tembus di laut juga,” kata Jull menjelaskan risiko pencemaran tersebut.
Tak hanya ancaman limbah tambang, pembangunan infrastruktur pariwisata itu sendiri telah membawa kerusakan ekologis yang signifikan. Jull memaparkan adanya kerusakan terumbu karang dan pembabatan hutan mangrove yang digunakan sebagai material timbunan atau reklamasi sebelum dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) rampung sepenuhnya.
“Di awal belum ada AMDAL tetapi ketika diketahui mereka cepat-cepat membuat AMDAL, lalu mengurus PKKPRL di Kementerian KKP,” ungkapnya, merujuk pada pola pembangunan yang mengedepankan proyek fisik di atas kepatuhan lingkungan.

Eksklusi Ekonomi Perempuan
Klaim bahwa KEK pariwisata akan meningkatkan pendapatan masyarakat lokal juga dipertanyakan. Studi kasus di Desa Marinso menunjukkan kegagalan program bantuan pemerintah.
Warga diberikan bantuan homestay dalam bentuk bangunan jadi senilai Rp80 juta per unit yang seragam, tanpa melibatkan partisipasi warga dalam pembangunannya. Hasilnya, bangunan tersebut kini mangkrak karena biaya perawatan lebih tinggi daripada pemasukan.
“Tingkat hunian rendah mengakibatkan pendapatan tidak konsisten dan usaha stagnan. Homestay itu sunyi kalau tidak ada event yang dibuat oleh pemerintah, maka homestay itu ya kosong, tidak ada apa-apa,” jelas Jull.
Kondisi serupa terjadi di perkotaan, tepatnya di proyek Malalayang Beach Walk (MBW) di Manado yang menelan anggaran hampir Rp50 miliar. Proyek yang awalnya dijanjikan untuk memberdayakan pedagang kuliner lokal justru menjadi beban bagi kaum perempuan penggerak ekonomi pesisir. Retribusi kios yang dipatok sebesar Rp2,1 juta per bulan dianggap mencekik pedagang kecil.
“Para perempuan ini tidak bisa lagi berjualan sebab bayar kios di situ 1 bulan itu Rp2.100.000. Modal mereka berapa, untung mereka berapa? Itu tidak dihitung dan sehingga mereka mulai meninggalkan bangunan-bangunan yang dibangun hari ini,” tutur Jull.
Kini, banyak ibu-ibu yang dulunya berjualan pisang goreng di pinggir pantai Malalayang terpaksa beralih profesi menjadi penjual ikan tangkapan suami di pinggir jalan karena tak mampu membayar sewa. Pembangunan yang nampak estetis di mata wisatawan tersebut nyatanya menciptakan eksklusi sosial dan ekonomi bagi warga setempat.
Menutup paparannya, Jull Takaliuang menegaskan bahwa apa yang terjadi di Sulawesi Utara adalah bentuk nyata dari paradoks pembangunan kawasan ekonomi khusus. Di tengah kemegahan infrastruktur, terdapat masyarakat yang terhimpit oleh pagar-pagar korporasi dan regulasi yang tidak memihak.
“Tidak ada keadilan agraria, perlindungan ekosistem apalagi, dan tidak ada partisipasi publik di sana. Yang ada adalah negara dan korporasi bersatu untuk mengambil apa yang mereka inginkan meskipun itu adalah ruang hidup masyarakat,” pungkas Jull.
Foto utama: Pemaparan Jull Takaliuang tentang Penetapan KEK Likupang dalam sharing session Jaring Nusa pada Senin (25/5/2026)