Search
Close this search box.
Search

Hentikan Perampokan Pulau Kecil, Masyarakat Menuntut Cabut Izin Tambang di Pulau Kei Besar

Hentikan Perampokan Pulau Kecil, Masyarakat Menuntut Cabut Izin Tambang di Pulau Kei Besar

Maluku Tenggara, 16 Juni 2025 — Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Batu Licin Beton Asphalt di Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, merupakan bentuk perampokan ruang hidup masyarakat pulau kecil yang tidak hanya menabrak aturan hukum nasional, tetapi juga menghancurkan tatanan sosial budaya dan ekologis masyarakat lokal yang telah dijaga turun temurun.

Diketahui aktivitas pertambangan oleh PT Batu Licin Beton Ashpalt (BBA) berupa pertambangan mineral non logam dengan ketentuan khusus berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 147.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Perubahan atas Penggolongan Komoditas Tambang Mineral Dolomit, Feldspar, Fosfat, Grafit, Kuarsit, dan Zirkon.

Namun operasi PT BBA diduga kuat tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan IUP Operasi Produksi karena tidak tersedia di laman Minerba One Data Indonesia (MODI) ESDM sebagai syarat bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi ketentuan. Operasi PT. BBA juga tidak melalui proses sosialisasi yang melibatkan masyarakat lokal setempat secara partisipatif.

Pulau Kei Besar adalah bagian dari wilayah kepulauan kecil yang semes1nya dilindungi secara hukum. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, secara tegas melarang ak1vitas pertambangan di pulau kecil.

Pelarangan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengatur pembatasan ak1vitas ekstraktif di wilayah yang tidak sesuai peruntukannya, termasuk kawasan lindung, permukiman, dan wilayah adat. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 02 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah juga tidak secara jelas menetapkan zona wilayah yang layak untuk pertambangan, sehingga keberadaan konsesi tambang di wilayah tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, di dalam Keppres Nomor 6 Tahun 2017 disebutkan dengan jelas bahwa Pulau Kei Besar adalah salah satu dari 111 Pulau-Pulau Kecil Terluar yang harus dilindungi karena memiliki posisi yang strategis dalam landscape geopoli1k, di mana pulau-pulau kecil terluar tidak diperbolehkan untuk dilakukan aktivitas pertambangan.

Ak1vitas pertambangan di Pulau Kei Besar bukan hanya menabrak persoalan hukum, tetapi juga dapat memicu krisis ekologis. Bencana alam seper1 banjir, rusaknya sumber air bersih, dan perubahan bentang alam juga berpotensi mengancam keberlangsungan hidup masyarakat. Secara sosial, masyarakat adat berpotensi mengalami disorientasi, peminggiran dan mendorong munculnya konflik sosial.

Hilangnya Ruang 

Nilai-nilai lokal yang selama ini menopang kehidupan bersama di kampung-kampung adat terdesak oleh masuknya sistem ekonomi tambang yang dibawa oleh perusahaan. Situs-situs sakral, makam leluhur, dan tempat ritual adat berpotensi tergusur dan terhapus dari ruang hidup masyarakat. Kehadiran perusahaan tambang dapat memicu konflik horizontal sebagai akibat dari perebutan batas tanah.

“Pertambangan di Pulau-Pulau kecil itu tidak dibenarkan atas nama hukum, sosial, budaya dan ekonomi di pulau-pulau kecil. Pertambangan yang saat ini berlangsung di Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara dilakukan dengat mengenyampikan aspek hukum termasuk hak-hak masyarakata adat Kei. Ini pencurian, terang Fadel Notanubun, Masyarakat Lokal Pulau Kei Besar.

Warga mendesak pemerintah untuk mencabut izin tambang yang adaa di Pulau Keci Besar. (Foto: Istimewa)

Pertambangan dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat justru terbantahkan dengan fakta lapangan hari ini bahwa tidak ada lokasi pertambangan di Indonesia yang benar-benar membawa kesejahteraan bagi masyarakat lokal kecuali segelintir elite dan korporasi.

Karena itu, kami menyatakan dengan tegas bahwa Pulau Kei Besar dan seluruh pulau kecil di Provinsi Maluku tidak layak dan tidak boleh dijadikan wilayah pertambangan. Wilayah-wilayah ini harus dilindungi sebagai ruang hidup masyarakat adat dan masyarakat pesisir, serta dijaga sebagai ekosistem yang pen1ng bagi ketahanan ekologis wilayah kepulauan.

“Tambang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil hanya akan menyisahkan luka bagi masyarakat. Termasuk kerusakan bagi ekosistem pesisir. Kita tau sendiri ekosistem ini merupakan ruang hidup bagi masyarakat di pulau-pulau kecil, termauk kepulauan Kei. Selain itu, tambang juga akan menggeser adat istiadat orang Kei. Atas nama tanah, adat dan masyarakat Kei, tambang di Kei besar wajib dihentikan,” tegas Syarif Renhoat, masyarakat lokal Pulau Kei Besar.

Warga juga mendesak Pemerintah Provinsi Maluku dan DPRD Provinsi Maluku untuk segera mencabut seluruh izin pertambangan yang ada di wilayah Pulau Kei Besar dan pulau-pulau kecil lainnya di Provinsi Maluku. Izin tambang PT Batulicin Beton Asphalt harus segera dihen1kan dan dicabut karena diduga kuat melanggar hukum, merusak lingkungan, dan berpotensi mengancam kehidupan masyarakat lokal.

Selain itu warga juga mendesak agar DPRD Provinsi Maluku memanggil pihak perusahaan untuk dimintai pertanggungjawaban, serta Pangdam XVI/Paamura untuk menjelaskan dugaan keterlibatan aparat militer dalam operasi pertambangan yang menimbulkan keresahan dimasyarakat.

Gubernur Maluku dan Bupati Maluku Tenggara harus membuka seluruh informasi publik terkait operasi tambang PT. BBA, termasuk dokumen izin, hasil AMDAL (jika ada), dan peta wilayah konsesi tambang. Keterbukaan informasi adalah syarat mutlak bagi penegakan keadilan lingkungan.

Pulau-pulau kecil seperti Kei Besar adalah rumah bagi masyarakat yang telah menjaga alamnya selama ratusan tahun. Mereka bukan ladang untuk dirampas oleh modal tambang. Warga menolak segala bentuk eksploitasi ruang hidup yang merampas hak masyarakat dan menghancurkan ekosistem pesisir dan kepulauan.

Segera hentikan aktivitas tambang di Pulau Kei Besar. Cabut semua izin tambang di pulau-pulau kecil Maluku. Lindungi ruang hidup masyarakat adat. Pulau kecil bukan untuk ditambang!

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *