Pengelolaan sumber daya pesisir dan laut merupakan bagian dari pengelolaan sumber daya alam Indonesia seperti dituangkan dalam UUD 1945, khususnya Pasal 33 Ayat 3. Namun demikian, kekayaan alam pesisir, laut dan pulau kecil juga telah menjadi sasaran bagi pembangunan ekonomi yang over exploitative berorientasi profit dan capital growth.
Hal tersebut telah memberikan dampak negatif bagi lingkungan serta masyarakat pesisir dan pulau kecil. Kegiatan perikanan yang merusak, overfishing, pembangunan Kawasan wisata bahari, alih fungsi kawasan mangrove dan penebangan hutan di pulau kecil serta kegiatan industri ekstraktif juga telah berdampak negatif bagi lingkungan dan manusia.
Kesepakatan transisi energi global pada COP 21 Paris telah menjadi acuan menuju agenda energi terbarukan dan rendah karbon, serta mengurangi emisi gas rumah kaca. Namun transisi energi juga telah membuat masyarakat dan lingkungan menanggung beban.
Mobil listrik menciptakan kebutuhan baterai yang besar dan berujung pada exploitasi alam yang masif di wilayah cadangan mineral kritis, nikel. Untuk Indonesia, sebaran deposit nikel tersebar pada wilayah pulau Sulawesi, Maluku Utara dan Papua Barat Daya.
Masyarakat yang mendiami wilayah pesisir termasuk pulau-pulau kecil Indonesia saat ini tengah menghadapi pengaruh dan dampak langsung oleh krisis iklim global. Namun sebagian penduduk pesisir Indonesia menemui ancaman lain yakni dampak negatif dari masuknya industri ekstraktif yang mengancam keberlanjutan sumber daya pesisir dan laut.
Pulau kecil tidak luput dari sasaran kegiatan industri ekstraktif, walaupun secara konstitusional dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU No. 1/2014), yang secara tegas melarang kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari 2.000 km².
Berangkat dari hal tersebut Jaring Nusa menggelar sharing session dengan mengangkat tema “Negara Maritim di Tengah Degradasi Lingkungan Pesisir, Laut dan Pulau Kecil”. Kegiatan yang berlangsung secara daring ini dilaksanakan pada Rabu (18/06/2025).
Gempuran Tambang di Kepulauan Maluku
Maluku Utara merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang digempur oleh pertambangan di pesisir dan pulau-pulau kecilnya. Dari 1.474 pulau, sebanyak 89 berpenghuni dan sisanya 1.385 pulau yang tidak berpenghuni
WALHI Maluku Utara telah mengidentifikasi adanya pencemaran pesisir di Teluk Weda akibat aktivitas PT Indonesia Weda Bay Nickel Industrial Park (IWIP). Pencemaran ini menyebabkan dasar laut menjadi hitam, dan warga setempat khawatir mengkonsumsi ikan yang ditangkap di perairan Teluk Weda.

Faisal Ratuela, Direktur Eksekutif WALHI Maluku Utara menerangkan jika sekitar dua tahun lalu telah melakukan riset mengenai pencemaran hadirnya industri nikel di Maluku Utara. Ia menjelaskan dampak dari hadirnya nikel telah menyebabkan pencemaran di pesisir dan laut.
“Di Halmahera Tengah, kami menemukan terjadinya pencemaran di pesisir dan laut yang mengakibatkan ekosistemnya rusak dan tercemar logam berat,” ujarnya.
Hal tersebut diperkuat lagi oleh penelitian Nexus 3 Foundation dan Universitas Tadulako menemukan pencemaran logam berat merkuri dan arsenik pada sampel ikan di area penambangan dan pengolahan nikel Teluk Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara.
“Informasi ini sekaligus menjadi bukti bahwa pemerintah tidak boleh abai terhadap ruang hidup masyarakat. Kondisi pencemaran memukul ruang hidup masyarakat yang memanfaatkan ekosistem laut sejak turun-temurun,” terang Faisal.
Sebanyak 47 persen sampel darah warga sekitar yang diteliti juga mengandung merkuri dan 32 persen memiliki kadar arsenik melebihi batas aman.
“Kita lupa bahwa prinsip akumulasi bahan kimia di perairan akan terakumulasi ketika dikonsumsi secara terus-menerus,” tambahnya.
Pertambangan yang terus berlangsung ini tidak hanya menghancurkan ekosistem tapi juga akan menghancurkan gugusan pulau-pulau kecil.
Kondisi yang dijelaskan oleh Faisal Ratuela turut diteruskan oleh Muhammad Arif, guru besar bidang manajemen kesehatan ikan, Universitas Khairun. Ia menerangkan jika dampak dari industri nikel di Maluku Utara telah mengakibatkan rusaknya habitat di pesisir dan laut.
“Kalau habitatnya rusak itu sangat berbahaya dan itu terjadi akibat aktivitas industri ekstraktif,” ujarnya.

Ia mencontohkan kondisi mangrove di Lelilef yang terus mengalami degradasi.
Terjadi konversi lahan mangrove sebesar 73,19 hektar. Degradasi sangat masif terjadi,” terangnya.
Dari hasil penelitian yang dilakukan, ia menemukan telah terjadi akumulasi logam berat dengan kadar merkuri dan arsenik yang sudah melebihi ambang batas pada ikan.
“Masyarakat yang ada di teluk weda hampir semua tidak mau mengkonsumsi lagi ikan dari teluk weda. Karena sudah melihat proses akumulasi dari pencemaran terhadap manusia,” tambah Prof Arif.
Menurutnya, masalah perlindungan laut bagi pemerintah tidak lagi berkutat dengan persoalan IUU Fishing, tapi yang paling mendesak untuk melindungi ekosistem pesisir, laut dan pulau kecil adalah pertambangan yang terus berlangsung.
“Pemerintah harus merubah paradigma untuk melindungi sumber daya. Jangan lagi fokus pada IUU Fishing. Kerugian dari industri ekstraktif lebih besar dari IUU Fishing,” pungkasnya.
IUP Terus Tumbuh, Warga Kabaena Sengsara
Sebuah laporan yang dirilis pada September 2024 oleh tim peneliti dari Satya Bumi dan WALHI Sultra dengan judul “Bagaimana Demam Nikel Menghancurkan Pulau Kabaena dan Ruang Hidup Suku Bajau” telah menyoroti kerusakan lingkungan yang signifikan di Pulau Kabaena akibat eksploitasi nikel yang masif.
Laporan ini mengungkap dampak destruktif dari industri tambang terhadap ekosistem pulau, kesehatan masyarakat, dan kelangsungan hidup tradisional suku Bajau dan Moronene.
Arif Rahman, Direktur Eksekutif WALHI Sulawesi Tenggara menjelaskan Pulau Kabaena adalah contoh nyata aktivitas industri ekstraktif yang menghancurkan sendi-sendi penghidupan warga secara terstruktur.
“Sekitar 85 persen Pulau Kabaena sudah masuk konsesi tambang. Terdapat sekitar 40 persen dari izin yang diterbitkan masih beroperasi di Pulau Kabaena. Saat ini ada 15 IUP yang aktif,” ujarnya.

Luas konsesi yang pernah tercatat di Pulau Kabaena sebanyak 76.438,1 hektar dengan total 53 perusahaan. Dari 53 terdapat 30 perusahaan yang merupakan konsesi nikel.
Ia juga menerangkan dampak aktivitas pertambangan di Pulau Kabaena. Diantaranya terjadi pelanggaran HAM, deforestasi, rusaknya wilayah kelola masyarakat, kualitas air dan biota laut.
“Ekspansi tambang di Pulau Kabaena telah menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM. Ada banyak intimidasi dan kriminalisasi karena masyarakat memperjuangkan hak-hak atas lingkungannya,” jelasnya.
“Tahun 2023-2025 sudah 4 orang anak kecil jatuh di air dan meninggal dan tidak bisa diselamatkan karena lautnya sudah tercemar, sedimennya sudah tinggi,” tambah Rahman.
Menurutnya narasi yang dibangun oleh pemerintah dengan hadirnya pertambangan maka akan membawa kesejahteraan. Namun yang terjadi justru sebaliknya, tingkat kemiskinan malah bertambah di Pulau Kabaena.
“Contoh nyatanya adalah ketika hujan sedikit melanda, maka banjir datang yang mengakibatkan wilayah kelola rusak,” jelasnya.
Ia juga menerangkan jika akibat pertambangan yang terus berlangsung membuat ekosistem laut rusak. Hal tersebut berdampak terhadap nelayan yang semakin jauh untuk melaut.
“Nelayan yang biasanya berangkat dari pagi hingga pukul dua siang bisa mendapat 700 ribu hingga 1 juta rupiah. Namun karena ekosistemnya rusak, nelayan harus lebih jauh menangkap yang tentu membutuhkan biaya yang tinggi,” terangnya.
“Ini membantah narasi yang dibangun oleh pemerintah bahwa tambang membawa dampak positif terhadap ekonomi warga, tapi malah sebaliknya, merusak dampak sumber-sumber wilayah kelola masyarakat,” tambahnya.

Pengawasan dan Penegakan Hukum yang Lemah
Sumono Darwinto, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP menerangkan dalam pengawasan sumber daya kelautan terdapat isu strategi yang menjadi acuan. Beberapa diantaranya adalah pencemaran perairan yang ditimbulkan kegiatan perikanan dan non perikanan. Selain itu pemanfaatan ruang laut dan aktivitas reklamasi yang berkaitan dengan izin.
“Kita tahu kondisi di pulau-pulau kecil cukup kompleks. Aksesibilitas menjadi faktor yang sulit, belum lagi keterbatasan sarana dan prasarana serta isu kemiskinan yang terus ada,” terangnya.
Dari semua kondisi tersebut ia mengakui bahwa luasnya jangkauan dan wilayah di pulau-pulau kecil mengakitkan pengawasan belum maksimal.
“Harus diakui jika pengawasan dan penegakan hukum masih belum maksimal. Kami telah berupaya untuk menjangkau dengan berbagai operasi yang dilakukan KKP,” jelasnya.
Ia menambahkan jika upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk perlindungan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan melindungi wilayah melalui penetapan kawasan konservasi, pengelolaan sumber daya laut kepada nelayan hingga penanganan konflik pemanfaatan ruang laut.
“Kami mengedepankan bagaimana upaya yang kami lakukan untuk kemaslahatan masyarakat. Pemanfaatan ruang laut harus memikirkan kepentingan nelayan,” tambahnya.
Ia juga mendorong agar terjadinya kolaborasi dan sinergitas antara pemerintah, akademisi, NGO dan masyarakat untuk melindungi pesisir, laut dan pulau kecil.
“Kita butuh masukan-masukan dalam penegakan yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum. Masukan-masukan yang disampaikan akan kami bawa dalam rapat pimpinan untuk ditindaklanjuti,” harapnya.
Foto utama: Seorang nelayan Bajau dengan perahu kayu kecilnya mengapung di pesisir pantai Desa Baliara dengan kondisi air tercemar. Ia terpaksa harus melaut lebih jauh karena air keruh dan ikan yang sulit ditangkap. (Foto: Satya Bumi, 2024)