Search
Close this search box.
Search

Konflik Rung, WALHI Maluku Utara Menyoroti Pesisir Halmahera

Konflik Rung, WALHI Maluku Utara Menyoroti Pesisir Halmahera

Maluku Utara di pertengahan tahun 2024 tengah diwarnai dengan sejumlah konflik ruang yang melibatkan masyarakat tempatan dengan korporasi baik disektor pertambangan, kehutanan, perkebunan monokultur maupun kepentingan lainnya.

Masyarakat yang tinggal di pesisir Halmahera (Oberera manyawa) dan yang mendiami hutan Halmahera (O’hongana mayawa) perlahan terusik dengan adanya konsesi pertambangan seluas 75.422 hektar dari 28 IUP nikel yang berhamburan di bumi Halmahera. khususnya Halmahera Timur dan Halmahera Tengah.

Maluku Utara yang mayoritas wilayahnya terdiri dari lautan seharusnya menjadi fokus perlindungan alam, termasuk daratan dan garis pantainya serta keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya, bukan hanya memberikan izin eksploitasi yang pada akhirnya memberatkan Halmahera.

Saat ini, terdapat sekitar 146 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan total luas konsesi mencapai 667.964,98 hektar.

Faisal Ratuela, Direktur WALHI Maluku Utara, menyampaikan bahwa pengekangan ruang hidup masyarakat adat di Halmahera akibat industri pertambangan nikel sangat terkait dengan rencana penggunaan energi untuk mobil listrik yang ditandai dengan kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Eksploitasi skala kepentingan yang merajalela di atas punggung Halmahera telah menggugurkan kedaulatan rakyat atas sumber penghidupan. Lebih dari itu perlahan lahan, terukur dan terstruktur, setelah disuport oleh alat negara untuk kepentingan pemodal tersebut juga dialami warga kota Ternate, kelurahan Sulamadaha.

Naasnya Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate terhadap pengawasan pengrusakan wilayah pemukiman warga yang diinisiasi oleh CV. Dragon Palace bikin warga Sulamadaha dalam bayang-bayang ketakutan.

Selain itu, dalam rilis WALHI Maluku Utara, menaruh curiga ada konspirasi atau “perselingkuhan” antara DLH dengan CV. Dragon Palace. Ihwalnya Nota Kesepakatan secara teknis yang termaktub 19 point tuntutan warga di dalamnya yang telah ditandatangani oleh pengelola kian menjadi pil pahit yang harus ditelan warga.

WALHI Maluku Utara juga menekankan kepada pemerintah untuk menghentikan proses reklamasi di Teluk Weda yang saat ini sedang aktif dilakukan oleh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.

Foto Utama: Aksi WALHI Maluku Utara bersama dengan solidaritas aksi mahasiswa Indonesia (Maluku Utara). (Foto: WALHI Maluku Utara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *