Wilayah pesisir, laut dan pulau kecil selama ini belum banyak dibahas secara komprehensif dalam diskursus publik mengenai isu-isu agraria. Seolah-olah wilayah ini tidak berkaitan langsung dengan kebijakan dan agenda penting secara nasional khususnya dalam konteks agraria. Padahal cakupan persoalan agraria begitu luas meliputi kesatuan ruang di mana peradaban masyarakat berkembang.
Praktek-praktek pengelolaan wilayah pesisir, laut dan pulau kecil yang lebih arif sebenarnya telah tumbuh lama dan mengakar di masyarakat pesisir kita. Di beberapa wilayah di tanah air, kita mengenal praktek pengurusan pesisir dan laut oleh masyarakat. Beberapa diantaranya praktek pengaturan perlindungan dan pengelolaan di wilayah pesisir laut dengan sebutan awig-awig di Nusa Tenggara Barat, sasi di Maluku ataupun egek di Papua Barat. Hal ini merupakan cikal bakal kekayaan bahari Indonesia dengan segenap keragaman kehidupan sosial dan budayanya.
Policy Paper ini hadir untuk melihat bagaimana urgensi dan kewajiban negara dalam menjalankan reforma agraria di wilayah pesisir dan pulau kecil yang telah disusun bersama oleh anggota Jaring Nusa Kawasan Timur Indonesia.
Untuk dokumen policy paper dapat diakses disini