Search
Close this search box.
Search

Perda MHA Jadi Harapan Baru Perlindungan Wilayah Adat Kaimana

Perda MHA Jadi Harapan Baru Perlindungan Wilayah Adat Kaimana

Ruang rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Kaimana siang itu, 29 April 2026, dipenuhi suara-suara yang selama ini lebih sering terdengar dari kampung-kampung adat. Perwakilan masyarakat adat Suku Napiti, Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA), dan tim EcoNusa datang dengan masukan materi untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Masyarakat Hukum Adat (Ranperda MHA).

Audiensi tersebut menjadi momen penting bagi masyarakat adat untuk menyampaikan secara langsung kegelisahan mereka kepada DPRK Kaimana. Masyarakat adat butuh perlindungan hukum atas wilayah, hutan, dan sumber penghidupan masyarakat adat yang hingga kini dinilai belum memiliki dasar hukum daerah yang kuat.

“Kami memandang bahwa penetapan Peraturan Daerah tentang Masyarakat Hukum Adat sangat diperlukan sebagai payung hukum yang kuat bagi pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Kaimana,” ujar Kepala Suku Napiti, Frans Amerbay.

Menurut Frans, perda tersebut akan memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya, sekaligus memperkuat perlindungan wilayah adat dan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun program pemberdayaan yang berkelanjutan.

Bagi masyarakat adat di Kaimana, keberadaan Perda MHA memang dipandang mendesak. Selama ini, proses pengakuan masyarakat adat di Kabupaten Kaimana masih mengacu pada Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 25 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah Khusus Papua Barat Nomor 9 Tahun 2019. Namun hingga kini, Kaimana belum memiliki perda khusus yang secara operasional mengatur pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di tingkat kabupaten.

Padahal, masyarakat adat masih memiliki hubungan yang sangat kuat dengan tanah, laut, hutan, dan wilayah kelola tradisional mereka. Bagi banyak komunitas adat, ruang hidup bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi juga menyangkut identitas budaya, relasi sosial, dan keberlanjutan hidup antargenerasi.

Karena itu, masyarakat menilai keberadaan Perda MHA penting untuk memastikan proses pengakuan masyarakat adat berjalan lebih terarah, sekaligus memberi kepastian dalam perlindungan hak ulayat, kelembagaan adat, dan pengelolaan sumber daya alam.

Dorongan terhadap percepatan perda tersebut menguat dalam beberapa waktu terakhir melalui serangkaian diskusi yang difasilitasi EcoNusa bersama Panitia MHA dan masyarakat adat Suku Napiti.

Pertemuan Panitia MHA Kabupaten Kaimana, perwakilan Suku Napiti, dan EcoNusa membahas upaya mendorong Perda MHA Kaimana, pada Kamis, 4 Mei 2026. (Foto: Yayasan EcoNusa/Alosius Numberi)

Awalnya kegiatan memang dirancang dalam bentuk workshop skala besar dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Namun setelah berdiskusi dengan Panitia MHA, pendekatan diubah menjadi pertemuan-pertemuan kecil yang lebih intensif.

Pertimbangannya Ranperda MHA sebenarnya telah lebih dulu menjadi inisiatif DPRK Kaimana dan kini memasuki tahap penyempurnaan substansi. Karena itu, pembahasan dianggap perlu dilakukan secara lebih mendalam.

“DPRK telah lebih dahulu menginisiasi penyusunan draf Ranperda MHA. Dengan demikian yang dibutuhkan adalah pendalaman dan penyempurnaan draf yang telah ada,” kata Jafar Werfete, anggota Panitia MHA.

Strategi itu terbukti membuat diskusi berjalan lebih fokus. Dalam pertemuan intensif Panitia MHA, perwakilan Suku Napiti, dan EcoNusa pada 28 April 2026, peserta membahas berbagai persoalan mendasar, mulai dari pengakuan masyarakat adat, penguatan kelembagaan adat, hingga perlindungan wilayah adat dan sumber daya alam.

Tim EcoNusa berperan sebagai fasilitator sekaligus narasumber teknis yang membantu menjembatani bahasa hukum dengan pengalaman masyarakat adat di lapangan. Sementara masyarakat adat membawa pengalaman hidup yang selama ini menjadi dasar praktik pengelolaan wilayah adat secara turun-temurun. Dari rangkaian diskusi tersebut, berbagai masukan substantif berhasil dihimpun untuk memperkuat substansi Ranperda MHA sebelum disampaikan kepada DPRK.

Dalam audiensi dengan Bapemperda DPRK Kaimana, perwakilan Suku Napiti juga menegaskan bahwa pembahasan Ranperda tidak bisa terus ditunda. Mereka menilai regulasi tersebut akan menjadi fondasi penting bagi perlindungan masyarakat adat di tengah berbagai tantangan pembangunan dan perubahan tata kelola wilayah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bapemperda DPRK Kaimana, Marthina Putnarubun, mengungkapkan bahwa draf Ranperda MHA sebenarnya telah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) selama tiga tahun berturut-turut, yakni 2023, 2024, dan 2026. Namun hingga kini belum berhasil dibahas dan ditetapkan.

Karena itu, DPRK menyatakan komitmennya untuk menjadikan Ranperda MHA sebagai prioritas pembahasan dan menargetkan penetapannya sebelum pembahasan APBD Perubahan.

Komitmen tersebut menjadi angin segar bagi Panitia MHA dan masyarakat adat yang selama ini terus mendorong percepatan regulasi tersebut.

Tak lama setelah audiensi, Panitia MHA kembali menggelar pertemuan lanjutan pada 30 April 2026 untuk menindaklanjuti berbagai masukan dari DPRK. Dalam pertemuan itu, peserta kembali mendiskusikan formulasi pasal demi pasal agar substansi Ranperda menjadi lebih jelas, operasional, dan tidak multitafsir.

EcoNusa kembali mendampingi proses tersebut dengan memastikan setiap perubahan tetap memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus berpihak pada perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Anggota Panitia MHA, Corry Corputi, mengatakan dukungan EcoNusa membantu proses tersebut berjalan lebih terarah.

“Tanpa fasilitasi seperti ini, proses legalisasi kebijakan terkait masyarakat hukum adat bisa berjalan lebih lambat dan kurang terarah,” ujarnya.

Foto utama: Perwakilan masyarakat adat Suku Napiti, Panitia MHA, dan tim EcoNusa datang dengan masukan materi untuk Ranperda MHA Kabupaten Kaimana kepada Bapemperda DPRK Kaimana pada Rabu, 29 April 2026. (Foto: Yayasan EcoNusa/Alosius Numberi)

Artikel ini diterbitkan oleh Econusa. Baca artikel sumber.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *