Search
Close this search box.
Search

Catatan dan Rekomendasi WALHI Pasca UU Anti Deforestasi Uni Eropa Disahkan

Catatan dan Rekomendasi WALHI Pasca UU Anti Deforestasi Uni Eropa Disahkan

Undang-Undang Anti Deforestasi dalam Europe Union Due Diligence Regulation (EUDDR) baru saja disahkan oleh parlemen Eropa pada Selasa (06/12/2022). Aturan tersebut memasukkan aturan agar memastikan perusahaan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai syarat impor produk ke negara-negara Uni Eropa. Beberapa komoditas yang dimasukkan dalam aturan ini antara lain sawit, kopi, daging, kayu, kakao, kedelai, dan karet.

WALHI dalam rilisnya Kamis (08/12/2022) menyampaikan beberapa catatan dan rekomendasinya:

  1. Undang-undang anti deforestasi ini tidak sepenuhnya memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), baik hak atas tanah dan hak untuk persetujuan bebas, didahulukan dan diinformasikan bagi masyarakat adat dan masyarakat lokal, sebab Undang-Undang EU ini tidak meletakkan instrumen hukum internasional mengenai HAM menjadi dasar acuan. Pengaturan hukum mengenai HAM (termasuk hak atas tanah) dikembalikan pada negara masing-masing. Faktanya saat ini, pemerintah Indonesia tidak kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang mengenai Masyarakat Adat.
  2. EU Berhasil melahirkan UU bebas deforestasi, namun gagal mengatur peran dan tanggungjawab lembaga keuangan mereka untuk memastikan perusahaan tempat mereka berinvetasi dan memberikan pinjaman bebas dari deforestasi dan pelanggaran HAM. Selama ini, lembaga keuangan EU mendapatkan banyak keuntungan dari praktik deforestasi dan pelanggaran HAM yang terjadi di negara berkembang, salah satunya Indonesia.
  3. Komisi EU harus melangkah maju, memastikan negara-negara produsen, salah satunya Indonesia untuk dapat mengatasi akar deforestasi dengan berhenti memberikan izin kepada korporasi serta merekognisi hak rakyat atas wilayah kelolanya baik di hutan maupun bukan hutan.
  4. Komisi EU harus membuka ruang-ruang dialogis dan memberikan akses pada petani, perempuan, masyarakat adat dan lokal untuk meningkatkan kapasitas agar dapat melampaui prasyarat-prasyarat yang diatur dalam UU ini. Termasuk akses petani terhadap pasar secara langsung.
  5. Komisi EU harus memastikan Rencana Strategis Operasional dari UU Anti Deforestasi untuk dapat memastikan komoditas yang masuk ke EU benar-benar bebas deforestasi dan bebas pelanggaran HAM. Tentunya harus melibatkan penuh CSO, masyarakat adat dan lokal, petani dan perempuan.
  6. Pemerintah Indonesia harus berbenah secara serius, caranya :
    – Membatalkan undang-Undang Cipta Kerja berikut dengan aturan turunannya.
    – Stop memberikan izin konsesi untuk korporasi.
    – Mempercepat dan memperluas rekognisi hak rakyat atas wilayah kelolanya, baik melalui pengelolaan hutan berbasis hak rakyat dan reforma agraria.
    – Mengesahkan UU Masyarakat Adat.
    – Melakukan penegakan hukum.

 

Penulis: Muhammad Riszky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *