Search
Close this search box.
Search

Pelemahan Partisipasi Masyarakat Sipil dan Mandeknya RUU Masyarakat Hukum Adat

Pelemahan Partisipasi Masyarakat Sipil dan Mandeknya RUU Masyarakat Hukum Adat

Demokrasi di mana kedaulatan berada di tangan rakyat telah menjadi panduan bernegara di mayoritas negara di dunia. UUD NKRI 1945 mengatur kedaulatan rakyat dua kali.

Pertama, pada pembukaan alinea keempat, “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan Rakyat…”. Kedua, pada pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar”.

Meski demokrasi telah dinyatakan secara tegas di dalam Konstitusi, namun dalam laporan terbaru EUI (The Economist Intelligence Unit), skor indeks demokrasi Indonesia masih rendah – tidak berubah dari tahun 2021, yaitu 6,71. Peringkat Indonesia pun sedikit menurun dari ke-52 (2021) menjadi ke-54 (2022) dengan status demokrasi cacat (flawed democracy).

Sebagai negara demokrasi, peran masyarakat sipil dalam berbagai kebijakan sangat penting. Hak masyarakat untuk terlibat dalam proses penyusunan peraturan pun telah tertuang tegas di Pasal 96 Ayat (1), ”Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.”

Begitupun dengan kebijakan iklim, dimana masyarakatlah yang seharusnya menjadi sentral dalam kebijakan-kebijakan iklim. Utamanya kelompok-kelompok yang terdampak dari proyek pembangunan dan kelompok masyarakat rentan seperti masyarakat adat dan lokal.

Hal ini untuk memastikan setiap aksi iklim yang ditetapkan pemerintah tidak akan menambah kerentanan masyarakat. Bentuk partisipasi masyarakat pun dapat berbentuk keterlibatan dalam penyusunan rancangan kebijakan, pembahasan kebijakan, maupun pelaksanaan dan pemantauan kebijakan.

Namun, Madani mencatat banyak kebijakan penting yang disusun tanpa partisipasi yang bermakna oleh publik. Penyusunan dan implementasi serta pemantauan dalam kebijakankebijakan NDC dipandang belum cukup inklusif. Dalam kebijakan-kebijakan yang lebih besar seperti UU Cipta Kerja dan UU Minerba, tuntutan dan penolakan masyarakat sipil bahkan sama sekali tak digubris oleh pembentuk UU.

Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI di Jayapura (Foto: AMAN)

Selain itu, di sepanjang 2022, masih banyak tindakan kriminalisasi terhadap pembela/aktivis lingkungan dan HAM. Menurut Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), situasi agraria sepanjang tahun 2022 menunjukkan tren letusan konflik agraria yang tidak juga berkurang, bahkan cenderung meningkat.

Catatan ini diperkuat oleh temuan Komnas HAM yang menyatakan konflik agraria merupakan kasus yang paling banyak diadukan sepanjang tahun ini. Sebagai contoh adalah seperti yang terjadi dalam konflik agraria di Desa Wadas, Jawa Tengah.

Sementara dalam tataran regulasi, salah satu pembahasan regulasi yang tak kunjung selesai sejak beberapa tahun belakangan adalah RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA). Usulan UU ini sudah masuk ke prolegnas sejak tahun 2013, yang artinya sudah melewati dua periode DPR namun belum juga menjadi UU.

Pada 2018, secercah harapan timbul bersamaan dengan terbitnya Surat Presiden (Surpers) tentang Pembentukan Tim Pemerintah untuk membahas RUU MHA Bersama DPR RI dan 6 Kementerian lainnya. Namun, nyatanya tim ini tetap belum dapat menyelesaikan RUU MHA.

Saat ini, RUU MHA telah disepakati Badan Legislasi DPR dan Pemerintah untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023. Namun, RUU ini masih terus dalam tahap harmonisasi dan tidak kunjung masuk ke tahapan penetapan usulan dan pembahasan.

Bagi masyarakat adat, RUU ini penting untuk memberikan kepastian hukum mengenai tanggung jawab pemerintah dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak masyarakat adat, termasuk hak dalam mengelola alam. Hal ini tercermin dalam naskah RUU yang turut mengatur mengenai larangan dan sanksi pidana terhadap perbuatan yang menghalang-halangi masyarakat adat dalam mengelola dan memanfaatkan hutan dan SDA lainnya.

Ketentuan ini mendorong pengelolaan alam oleh masyarakat adat yang sesuai dengan kearifan lokal. Tentu hal ini secara paralel juga dapat memperbesar peran masyarakat adat dalam menjaga hutan, tanpa mengurangi hak-hak mereka terhadap kekayaan alam di dalamnya.

 

Foto utama: Seruan pengesahan RUU Masyarakat Adat (Foto: AMAN)
Tulisan ini bersumber dari Madani Berkelanjutan Meneropong Kebijakan Iklim dalam Tahun Politik”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *