Setelah empat orang warga pulau Pari yang terancam tenggelam mengajukan gugatan terhadap perusahaan semen Swiss Holcim pada Januari 2023 lalu, ada kabar gembira yang datang dari Pengadilan Swiss. Pada Pertengahan bulan Oktober 2023, Pengadilan Wilayah Zug menyetujui permintaan bantuan hukum dari Asmania, Arif Pujiyanto, Mustaghfirin (Bobby), dan Edi Mulyono.
Bagi keempat penggugat iklim, putusan ini merupakan capaian pertama yang penting dalam kelanjutan proses hukum terhadap Perusahaan Holcim yang berbasis di Zug. Kasus ini merupakan yang pertama kalinya, di mana pengadilan Swiss menjawab pertanyaan apakah sebuah perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum perdata (di Swiss) atas kontribusinya terhadap kirsis iklim.
Dalam putusannya mengenai bantuan hukum ini, pengadilan mempertimbangkan bahwa keempat penggugat yang berasal dari Indonesia berhak mendapatkan bantuan hukum. Keputusan ini juga menegaskan pengakuan hak asasi manusia atas akses terhadap pengadilan independen di Swiss bagi orang-orang dari negara Selatan.
Holcim sempat menentang pemberian bantuan hukum namun argumentasinya kalah. Pengadilan secara tegas tidak mengikuti argumentasi Holcim yang menyatakan bahwa tuntutan hukum tidak mempunyai peluang untuk berhasil. Pengadilan berpendapat, antara lain, tidak relevan jika ada perusahaan lain selain Holcim yang dapat digugat oleh penggugat dengan alasan yang sama. Penggugat bebas memutuskan siapa yang hendak digugatnya, meskipun ada pihak lain yang secara tanggung renteng dapat mempertimbangkannya.
Sementara itu, gugatan hukum empat orang Indonesia terhadap Perusahaan Semen Swiss ini terus berlanjut. Mereka menuntut kompensasi atas kerusakan iklim yang mereka derita, kontribusi finansial terhadap upaya perlindungan banjir, serta pengurangan emisi CO2 Holcim secara absolut.
Dalam gugatan ini, HEKS/EPER, European Center for Constitutional and Human Rights (ECCHR), dan WALHI mendukung tuntutan para penggugat melalui kampanye “Call for Climate Justice.”
Respon Penggugat Iklim
Merespon keputusan pengadilan ini, Mustaghfirin (Bobby) salah seorang penggugat yang juga Ketua Forum Peduli Pulau Pari, menyatakan apresiasi yang sangat tinggi bagi majelis hakim pengadilan Wilayah Zug. Ia menilai bahwa gugatan iklim yang diajukannya merupakan upaya penting untuk mendapatkan keadilan iklim.
“Atas dasar itu, sudah seharusnya gugatan ini didukung dan diperkuat. Apa yang kami tempuh saat ini adalah jalan penting bagi keselamatan banyak orang dan demi generasi yang akan datang di Pulau Pari. Bantuan, akses, perlindungan hukum, dan kebutuhan lainnya, penting diberikan, sehingga para penggugat tidak merasa sendiri,” tegasnya.
Senada dengan itu, Asmania menilai putusan majelis hakim terkait bantuan hukum ini sebagai kabar gembira bagi para pejuang keadilan iklim, khususnya perempuan. “Krisis iklim memberikan beban yang berlapis-lapis bagi kehidupan perempuan, terutama yang tinggal di pulau kecil seperti Pulau Pari. Kami sangat menghormati putusan ini setinggi-tingginya,” katanya.
Narahubung :
- Lorenz Kummer, HEKS; kummer@heks.ch ; +41 (0)79 461 88 70
- Maria Bause, ECCHR; presse@ecchr.eu ; +49 (0)30 6981 9797
- Parid Ridwanuddin, WALHI; parid.ridwanuddin@walhi.or.id ; +62 812 37454623
Informasi dan bahan-bahan lainnya dapat diakses di website: callforclimatejustice.org